PERSAINGAN PRODUK PINJAMAN ONLINE - BUMN Masuk ke Pasar Fintech P2P Lending

Jakarta-Maraknya pelayanan jasa keuangan berbasis teknologi atau yang lazim yang dikenal dengan nama financial technology (fintech), setidaknya mengundang kelompok BUMN akan membuat produk jasa serupa khususnya di bidang pinjaman (Peer to Peer Lending-P2P).  Lantas apakah kehadiran LinkAja yang dimotori oleh sejumlah BUMN akan mengganggu pasar OVO dan Go-Pay yang sudah eksis di pasar saat ini?

NERACA

Menurut  ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda, munculnya LinkAja mampu mengalahkan layanan serupa yang terlebih dulu hadir seperti Go-Pay hingga OVO. Sebab, dengan dukungan pasar dan modal besar, hal ini mungkin saja terjadi.

"Dengan kekuatan dia yang lebih besar, dengan gabungan dari bank-bank BUMN,  Telkomsel, Pertamina, dia pasarnya sangat luas. Dia bahkan bisa mengalahkan Gojek (Go-Pay) sama OVO," ujarnya kepada pers di Jakarta, pekan ini.

Namun, kehadiran LinkAja bukan tanpa kelemahan. Dia menilai LinkAja bisa kontradiktif terhadap pengembangan bisnis fintech di Indonesia. LinkAja bisa saja mengganggu pasar bisnis fintech pembayaran saat ini sedang berkembang pesat dan menarik minat swasta. "Swasta ini kan lagi tumbuh. Swasta berminat. Ketika swasta berminat, yang terjadi justru swasta diberikan insentif. Kalau BUMN masuk dia jadi disinsentif dong. Kalau disinsentif otomatis tidak ada swasta yang mau masuk. Lesu lah," ujarnya.

Selain itu, yang dia khawatirkan dari masuknya LinkAja, yakni terciptanya persaingan yang tidak sehat. "Kalau untuk top up itu kan biasanya memakai jasa perbankan. Ketika mau top up, ketika bank BUMN punya kepentingan juga, dia bisa saja LinkAja digratiskan tapi di satu sisi, Ovo sama Go-Pay bertarif. Biar pindah ke LinkAja," ujarnya.

BUMN baru-baru ini telah memperkenalkan LinkAja, yang merupakan layanan uang digital. Ini merupakan gabungan dari berbagai layanan uang digital BUMN yang berganti wajah menjadi satu dalam LinkAja.

Nailul mengakui, masuknya LinkAja tidak memberikan dampak yang signifikan. Namun, akan sangat mengganggu fintech yang baru akan masuk. "Fintech seperti Gojek, OVO, dan Dana, dampaknya tidak akan signifikan. Kan dananya masih tinggi, tapi fintech yang baru masuk, ketika dimasuki BUMN, pasarnya siapa lagi nih," ujarnya.

Sebelumnya Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Survey dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, dengan hadirnya LinkAja, akan meramaikan pasar uang elektronik yang saat ini sudah ada. "Kita ikut meramaikan saja, bukan hadir sebagai pesaing. Customer base mereka (Go-Pay, dll) juga belum banyak, sekitar 19 juta," ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Gatot, untuk tahap awal, LinkAja bakal digunakan dalam layanan-layanan perbankan BUMN yang bersifat mandatori, seperti pilihan dalam membayar gerbang tol, parkir di berbagai fasilitas yang dikelola BUMN, dan lain sebagainya. "Potensi pasarnya masih cukup besar. Sekarang sudah terjadi ekosistemnya misal di pembayaran jalan tol, tinggal kita akselerasi peralatan untuk bisa pakai QR code," tutur dia.

Hadirnya LinkAja ini, tujuan utamanya adalah memberikan efisiensi kepada bank-bank BUMN. Dengan begitu, mulai saat ini bank-bank BUMN tidak lagi berinvestasi sendiri-sendiri dalam penyelenggaraan uang elektronik dan sistem pembayaran digital. "Ini kan customer basenya bank-bank BUMN. Bareng bareng promosinya jadi tidak duplikasi," ujarnya.

Selain kehadiran BUMN masuk dalam bisnis Fintech P2P,  Astra juga mengumumkan partisipasinya dalam tahap pertama pendanaan seri F Go-Jek dengan investasi sebesar US$ 100 juta. Dengan tambahan investasi tersebut, total investasi Astra pada Go-Jek kini mencapai US$ 250 juta.

Presdir PT Astra International Tbk, Prijono Sugiarto mengatakan, pembentukan perusahaan patungan dan partisipasi Astra dalam pendanaan seri F menunjukkan kepercayaan perusahaan kepada Go-Jek sekaligus wujud nyata dari eksplorasi kerja sama untuk menciptakan sinergi dengan bisnis otomotif Astra.

"Kami berharap kerja sama ini dapat membantu masyarakat luas masuk ke sektor ekonomi formal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini sejalan dengan cita-cita Astra untuk sejahtera bersama bangsa," ujarnya di Jakarta, Senin (4/3).

Antisipasi Kondisi Fintech

Mengantisipasi kondisi yang tak diinginkan di masa depan seperti yang dialami bank konvensional,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan terkait fintech di bidang layanan P2P Lending, yang menawarkan kegiatan meminjamkan uang kepada suatu pihak lewat perusahaan fintech sebagai jembatan antara pemilik modal dan penerima pinjaman.

Seperti aturan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tersebut untuk melindungi konsumen terkait keamanan dana dan data, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, stabilitas sistem keuangan, hingga para pengelola perusahaan fintech. Terkait dengan peraturan baru itu, OJK memberi kesempatan penyedia jasa layanan pinjaman berbasis TI (fintech) melakukan registrasi keanggotaan selama enam bulan ke depan.

OJK mewajibkan penyedia layanan Fintech membuat escrow account dan virtual account di perbankan, dan data center yang ditempatkan di Indonesia. Selain itu, penyedia layanan juga wajib melampirkan bukti kepemilikan modal minimal sebesar Rp1 miliar saat pendaftaran, dan modal tersebut meningkat menjadi sebesar Rp2,5 miliar saat mengajukan izin. Lantas batas pinjaman yang dapat disalurkan ke masyarakat, OJK membatasi maksimal penyaluran kredit hingga Rp2 miliar dalam mata uang rupiah per debitur.

Dengan ada aturan yang jelas tersebut, pihak otoritas optimistis mampu meminimalisasi pengoperasian perusahaan fintech yang abal-abal, karena bisa ditangkal lewat regulasi yang ada. Dengan demikian, diharapkan perusahaan fintech yang bergerak di layanan P2P lending dapat berkontribusi dalam mempercepat distribusi pembiayaan bagi UMKM ke berbagai daerah.

Hanya persoalannya, OJK sama sekali tidak mengatur masalah besaran bunga pinjaman. Penetapan besaran bunga pinjaman bergantung kesepakatan antara kreditur dan debitur dengan alasan bisnis P2P lending memiliki risiko kredit yang tinggi. Berbeda suku bunga kredit bank maupun bunga kartu kredit yang diatur batas terendah dan batas tertingginya. Itupun kalangan perbankan masih menghadapi masalah kredit bermasalah (non performing loan -NPL) yang relatif tinggi saat ini, terpengaruh kondisi ekonomi makro dan kemampuan debitur membayar kembali pinjamannya.

Sementara itu, dosen FE Universitas Ibnu Chaldun Ahmad Iskandar mengatakan keberadaan Fintech Ilegal yang selama ini meresahkan para peminjam yang tak memenuhi kewajiban tepat waktu, dianggap sebagai “teroris ekonomi” yang berpotensi merusak tatanan ekonomi digital. “Karena itu, masyarakat lebih berhati-hati memilih perusahaan Fintech yang kredibel terdaftar di OJK,” ujarnya. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…