Audit Investigasi Pegawai Pajak

Satu per satu oknum mantan pegawai Ditjen Pajak yang memiliki rekening “gendut” kini bermunculan. Setelah Gayus Tambunan yang sudah divonis 20 tahun dan hartanya disita untuk negara, sekarang ada lagi DW yang sedang disidik Kejaksaan Agung, dan AH yang lagi diperiksa Bareskrim Polri karena keduanya diduga terkait transaksi mencurigakan di rekeningnya.

Menurut hasil pemeriksaan sementara tim Kejaksaan Agung, DW konon berbisnis show room mobil di wilayah Jakarta Timur, dengan omzet rata-rata Rp 60 miliar/bulan, dan isterinya DA juga tercatat sebagai pegawai Ditjen Pajak, walau kantornya berbeda dengan suaminya.

“Kalau menurut data PPATK, rekening milik DA sudah clear. Artinya tidak ada transaksi yang mencurigakan. Kalau laporan PPATK terhadap DW sampai sekarang belum kami terima,” ujar Dedi Rudaedi, jurubicara Ditjen Pajak kepada pers di Jakarta, belum lama ini.

Kalau memang benar omzet DW berbisnis mobil hingga Rp 60 miliar maka sebenarnya dia lebih cocok menjadi pengusaha ketimbang PNS. Untuk itu, tinggal menunggu pembuktian Kejaksaan mengetahui dari mana asal usul uang-uang itu. Soal pembuktian asal usul kekayaan ini harus menjadi faktor krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Berikutnya muncul lagi AH, mantan pegawai KPP Pratama Kelapa Gading, Jakarta, dituduh suka berbisnis dan akhirnya mengundurkan diri sebagai PNS setelah rekening banknya disebut-sebut ada simpanan Rp 17 miliar. Berbeda dengan DW, AH dalam pengakuan pribadinya yang tersebar di media elektronik, menuding ada pihak lain di internal Ditjen Pajak memanfaatkan momentum reformasi birokrasi di instansinya tanpa dukungan fakta yang sebenarnya.

Memang kita harus mendukung dan memberikan apresiasi semangat reformasi birokrasi di institusi pajak tersebut. Secara sistem, sudah sangat bagus. Tetapi, yang menjadi masalah adalah bagaimana orang-orang yang di belakang sistem. Persoalannya, jika di belakang sistem ada orang-orang “lama” yang tidak mempunyai kapabilitas dan kredibilitas, sebuah sistem yang bagus akan menjadi sebuah sistem yang amburadul.

Reformasi birokrasi sangat dirasakan manfaatnya oleh para wajib pajak (WP). Pelayanan menjadi lebih bagus, lebih transparan dan lebih profesional. Tetapi, reformasi birokrasi ini membawa “korban”, yaitu PNS muda  yang ada di dalamnya rata-rata lulusan S1 dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), yang sekarang banyak bermasalah.

Adalah  Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) di lingkungan Ditjen Pajak, yang seharusnya bertanggung jawab mengukur kapabilitas dan kredibilitas para pegawai pajak. Anehnya, sampai sekarang KITSDA belum memaparkan hasil investigasi terhadap kasus DW maupun AH. Apakah fungsi Direktorat KITSDA tidak berjalan sebagaimana mestinya?

Ketika kasus Gayus muncul ke permukaan tahun 2010, direktur KITSDA saat itu Bambang Basuki langsung dimutasi menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Manado. Sementara yang ditunjuk menjadi pengganti Bambang adalah Wahyu Karya Tumakaka, yang dulunya menjabat sebagai tenaga pengkaji bidang pengawasan dan penegakan hukum perpajakan Setditjen Pajak.  

Namun yang menarik lagi, Dirjen Pajak membuat aturan baru lagi dimana setiap pegawai wajib melaporkan perilaku teman kantornya yang dianggap mencurigakan. Jika tidak melaporkan, maka yang bersangkutan terkena sanksi walau si pelapor tidak terlibat dalam kasusnya. Nah, kalau Direktorat KITSDA tidak mampu membongkar kasus di internalnya, apakah lebih baik dibubarkan saja? Untuk efektivitas pengawasan selanjutnya, ada baiknya Ditjen Pajak membentuk lembaga audit investigasi internal bekerja sama dengan BPK  terhadap harta pegawai pajak yang dicurigai tidak wajar.

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…