YLKI Terima 200 Aduan Korban Pinjaman Fintech

NERACA

Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan, sepanjang tahun ini telah menerima 200 aduan dari masyarakat yang menjadi nasabah dari perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi fintech.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, jenis pengaduan menyangkut bunga pinjaman yang mencekik dan teror dari perusahaan fintech karena telat membayar utang. Untuk teror, pengaduan yang masuk ke YLKI dilakukan perusahaan dalam berbagai bentuk. Salah satunya, penyebaran foto pribadi nasabah ke beberapa pihak sebagai ancaman agar membayar utang.

"Pengaduan yang saya terima mereka bisa menyadap data termasuk foto, dalam salah satu aduan nasabah perempuan disebar fotonya dengan berbaju minim, itu kan bentuk tekanan," ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Tulus menuturkan, terkait bunga tinggi, YLKI telah merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaturnya agar masyarakat tak terjebak. Karena masih banyak masyarakat yang belum paham dengan teknologi.

Dengan begitu, tak sedikit masyarakat yang hanya tahu meminjamnya saja, tapi tidak detil dalam membaca syarat dan ketentuan yang diatur perusahaan. "OJK baiknya atur karena di tengah literasi yang rendah, banyak masyarakat terkena eksploitasi bunga dan denda yang tak masuk akal," ujarnya.

Selain soal fintech, YLKI juga menerima banyak aduan soal e-commerce. "Kalau fintech aduannya 40 %, e-commerce ini 16% lah kira-kira dari total aduan," katanya.

Jenis pengaduan dari masyarakat seputar e-commerce umumnya berkaitan dengan barang yang tak terkirim, rusak, dan tak sesuai dengan pesanan. Sayangnya, dia belum bisa merinci jumlah aduan e-commerce hingga pertengahan November ini.

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan lembaganya tak bisa membatasi pemberian imbal hasil investasi perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi fintech P2P lending kepada investor. Sebab, imbal hasil merupakan kesepakatan antara perusahaan dengan investor atau pemberi pinjaman (lender).

"Prioritas OJK adalah memastikan perusahaan fintech P2P lending ini untuk memberikan keterbukaan informasi atau transparansi. Nanti pemberi pinjaman bisa mengakses sendiri risiko akan seperti apa," ujarnya, pekan lalu.

Selain itu, selama kedua belah pihak sepakat tentang jumlah imbal hasil yang diberikan per tahunnya, OJK tak bisa berbuat apa-apa. Dengan kata lain, pantauan OJK hanya berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan fintech P2P lending. "Ini sudah ada juga dalam peraturan," tutur Nurhaida.

Lebih detil, menurut dia, pengaturan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Terkait pengawasannya sendiri, Nurhaida belum bisa menjawab gamblang karena pihaknya masih akan mengecek lagi keterbukaan informasi yang dilakukan perusahaan fintech P2P lending yang sudah terdaftar sejauh ini.  "Dalam pengawasan nanti saya cek tetapi seharusnya sudah demikian karena kalau tidak akan kena sanksi," ujarnya.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan,  pengawasan yang dilakukan OJK hanya sebatas memastikan jika uang yang ditanamkan oleh investor di suatu perusahaan fintech P2P lending benar-benar digunakan untuk disalurkan kepada peminjam (borrower).  "Misalnya jangan sampai janji beli motor ketika dapat uangnya digunakan untuk yang lain," ujarnya.

Jika uang yang diberikan perusahaan kepada investor tak sesuai dengan perjanjian, barulah OJK turun tangan ikut mengecek penggunaan uang tersebut. Jika nantinya investor merasa dirugikan karena tertipu oleh imbal hasil selangit perusahaan fintech P2P lending, mereka bisa melaporkan ke OJK dan polisi.

Nantinya, jika terbukti perusahaan fintech itu menipu investor maka akan dibawa ke ranah hukum. "Tapi kalau persoalannya gagal bayar, bisnis kamu tidak sukses namanya wanprestasi itu polisi tidak bisa masuk kecuali langsung lapor pengadilan pidana," tutur Hendrikus.

Dari sisi OJK, bila Fintech melakukan menipu investor, pihaknya akan memberikan sanksi secara bertahap. Mengacu pada aturan OJK, Nurhaida menyebut sanksi paling berat bisa dilakukan OJK  dengan mencabut izin operasional perusahaan fintech P2P lending.

Namun, khusus pengembalian imbal hasil perusahaan fintech kepada investor, ia belum memiliki kajian spesifik. Nurhaida mengaku akan mengecek kembali keterbukaan informasi perusahaan fintech P2P lending. Patut diketahui, sebagian besar imbal hasil yang ditawarkan oleh bisnis fintech pinjam meminjam rata-rata di atas suku bunga acuan, yang bisa mencapai bunga hingga di atas dua digit per tahun. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…