OJK Batasi Rasio Kredit Bermasalah Fintech Tak Lebih 2%

NERACA

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh perusahaan financial technology (Fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar untuk melaporkan rasio kredit bermasalah (non performing loan-NPL). Ini supaya rasio NPL para pelaku usaha ini dapat diawasi oleh OJK sebagai regulator.

"Ini menarik. Kami mewajibkan semua fintech P2P lending yang terdaftar di OJK itu harus selalu melaporkan posisi NPL-nya dari waktu ke waktu. Kalau ada penyelenggara fintech P2P yang mungkin lalai belum melaporkan NPL-nya maka laporkan ke kami. Karena itu kewajiban," tegas Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi, seperti dikutip merdeka.com, Jumat (19/10).

Pihaknya memberikan batas besaran NPL untuk seluruh perusahaan fintech P2P lending berada di posisi 1%. "Kalau selama ini kan data kita menunjukkan kisaran 1% (NPL), atau dengan kata lain 1% jangan melampaui 2%," ujarnya.

Menurut dia, kewajiban tersebut memang diperlukan mengingat saat ini besaran NPL pada fintech P2P lending tidak menentu. Meski berada di kisaran 1%, namun angka ini masih dapat berubah-ubah dikarenakan jumlah pemain fintech semakin berkembang.

"NPL kita itu berkisar di 1% kadang kadang 0,9 naik 1%, naik lagi 1,2-1,3% kemudian turun lagi. Nah kenapa dia naik turun? karena pelaku fintech P2P lending itu setiap bulan jumlahnya nambah. Jadi ada yang baru baru karena investment yang baru ini sistemnya belum begitu memahami kadang kadang NPL-nya lebih tinggi sehingga mereka menggerek NPL yang lain, setelah jalan dua bulan turun lagi," tutur Hendrikus.

Sebelumnya, OJK mencatat terdapat sebanyak 73 perusahaan financial technology (Fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending. Jumlah pelaku bisnis ini diyakini akan terus bertambah, dikarenakan masih ratusan perusahaan yang antre untuk terdaftar dan mengantungi izin. "Ada 73 penyelenggara fintech P2P lending. Dari 73 tersebut, berizin sautu, 72 terdaftar, dan dari 72 terdaftar ini ada 17 diantara mereka sedang mengajukan proses perizinan," ujarnya.

Selain itu, OJK juga mengakui kehadiran perusahaan Fintech berbasis P2P lending sempat menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Sebab, penyedia pinjaman online ini erat dikaitkan dengan bunga pinjaman yang dinilai begitu tinggi.

Menurut Hendrikus, sebetulnya urusan bunga pinjaman sudah diatur secara transparan oleh setiap perusahaan fintech P2P lending. Di mana, besaran bunga memperhitungkan diantaranya nominal hingga jangka waktu pinjaman. Bahkan, tingkat bunga pinjaman tersebut juga sudah berdasarkan persetujuan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).

"Tingkat bunga itu ada hubungannya dengan nominal yang dipinjam, berapa tenornya dan paling penting seberapa cepat borrower mendapat pinjaman. Ya gimana kalau pinjaman dengan bunga murah, cuma lima persen tapi tidak jamin dua minggu dapat (pinjaman)," ujarnya.

Hendrikus mencontohkan, biasanya untuk rating A atau kualitas paling tinggi memiliki bunga pinjaman sebesar 10% per tahunnya. Artinya bunga pinjaman per bulannya sekitar 0 hingga 1% per bulannya. "Kalau yang C yang tanpa jaminan sama sekali itu bervariasi. Antara 40-50% per tahun," ujarnya.

Menurut dia, penetapan rating pada tingkat bunga pinjaman, disesuaikan dengan ada atau tidaknya jaminan yang diberikan kepada sang peminjam. Apabila peminjam memberikan jaminan, maka tingkat bunga bisa lebih rendah sebab adanya jaminan akan memperkecil risiko pembayaran.

Meskipun begitu, ada atau tidaknya jaminan keduanya akan sama-sama dilayani, namun hal tersebut turut menentukan tingkat bunga pinjaman. "Tapi ketika Anda bilang, saya tidak ada jaminan, maka ratingnya turun ke C. Tidak mungkin Anda mengatakan tolong saya dikasih pinjaman tanpa jaminan tapi samain (bunganya) kayak bank. Ya tidak nyambung," ujarnya.

Dengan demikian, dia meminta agar masyarakat dapat dengan bijak melihat besaran bunga yang diberikan perusahaan P2P lending. Sebab, secara proses P2P lending ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Kita harus bijak melihat angka-angka itu. Sekarang P2P lending sangat gampang cari pinjaman. Karena orang begitu mudahnya buka akun. Sehingga kalau dikatakan tingkat bunga di P2P ini sedikit lebih tinggi dari credit card, logis kan? Karena kecepatan kalau di sini cepat dilayaninya," ujarnya. mohar           

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…