PELANGGARAN MANDATORI B20 - Enam Badan Usaha Siap Dikenakan Denda

Jakarta-Pemerintah mengidentifikasi enam badan usaha (BU) akan dikenakan denda baik BU Bahan Bakar Nabati (BBN) maupun BU BBM. Adapun besarnya denda yang sedang dalam penyusunan SOP mandatori Biodiesel 20%(B20) sebesar Rp6 ribu per liter.

NERACA

"Ada 5 BU BBN dan BU BBM 1. Itu kan baru dugaan," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Kemenko Perekonomian. Menurut dia, indikator yang menjadi perhitungan dalam pengenaan denda adalah bahwa faktanya masih ada badan usaha yang masih menyalurkan B0 atau BBM jenis Solar tanpa kandungan persen minyak kelapa sawit (Fatty Acid Methyl Ester-FAME) sama sekali.

"Itu fakta B20 belum disalurkan semua, yang jual BBM kan BU BBM. Nah, dari situ baru dugaan kami, apakah BU BBM atau BU BBN yang mereka enggak kirim. Tadi baru kaya gitu, baru kami identifikasi" ujar Djoko.

SOP pengenaan denda ini baru akan resmi terbentuk pada minggu depan. Bersamaan dengan itu, akan tersusun dengan pasti tim pendalaman identifikasi pelanggar mandatori B20. "Minggu depan insyaallah SOP-nya kami selesaikan. Lalu, kami bikin rekening untuk denda ini mau setor kemana, kan belum itu," tutur dia, akhir pekan lalu.   

Mandatori B20 berlaku sejak 1 September baik untuk public service obligation (PSO) dan Non-PSO, bersamaan dengan mandatori ini ditetapkan denda Rp6 ribur liter terhadap solar yang tidak mengandung 20% bahan bakar nabati dari kelapa sawit (B0).

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Regulasi turunannya berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Sebagai informasi, Badan Usaha yang telah berkomitmen untuk menjalankan mandatori B20 adalah 11 BU BBM, yaitu PT Pertamina, PT AKR Corporindo, PT Exxonmobil, PT Jasatama, PT Petro Andalan Nusantara, PT Shell Indonesia, PT Cosmic Indonesia, PT Cosmic Petroleum Nusantara, PT Energi Coal Prima, PT Petro Energy, dan PT Gasemas.

Kemudian, 19 BU BBM yang akan diberikan alokasi volume biodiesel, yaitu PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Pelita Agung Industri, PT Ciliandra Perkasa, PT Darmex Biofuels, PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Bayas Biofuels, PT LDC Indonesia, PT SMART Tbk, PT Tunas Baru Lampung, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Intibenua Perkasatama, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Dabi Biofuels, PT Sinarmas Bio Energy, PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sukajadi Sawit Meka.

Aturan terhadap badan usaha yang akan dikenakan denda Rp6 ribu per liter itu terkait dengan terhambatnya pelaksanaan mandatori Biodiesel 20% (B20).

Menurut Deputi III Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup, Montty Girianna, pemerintah sedang menimbang ketidakpatuhan badan usaha dalam melaksanakan mandatori B20.  "Kalau lalai sesuai dalam peraturan dikasih denda, tapi harus cek dulu apakah itu karena kelalaian atau kah karena memang keadaan yang di luar kontrol mereka," ujarnya.

Menurut Montty, nantinya akan ada tim yang dibentuk untuk memverifikasi hal tersebut, salah satunya dari jajaran Kementerian ESDM. "Nanti tim Pak Jonan (Menteri ESDM Ignasius Jonan) akan melihat dan melakukan verifikasi apakah ini force mager atau bukan, atau kah ini kesalahan badan usaha, nah itu nanti sesudah itu kan kemudian sudah taju berapa dendanya," ujar Montty.

Menurut dia, indikator pengenaan denda ada bermacam-macam. Misalnya, Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Nabati (BBN) melanggar kesepakatan volume pengiriman FAME ke pihak BU BBM.

Dalam kasus ini, lanjut dia, bisa saja sebenarnya FAME sudah dipasok ke Terminal BBM (TBBM) di BU BBM, tapi tidak diolah ke dalam Solar. "Enggak dicampur oleh perusahaan yang harusnya mencampur, malah diam aja dan malah dia kirim Solar," ujar Montty seperti dikutip laman Tirto.id.

Mandatori B20 mulai dijalankan per 1 September 2018, baik untuk mesin yang memiliki skema public service obligation (PSO), yang sering disebut subsidi, maupun Non-PSO. Saat itu juga, pemerintah sudah tidak mengizinkan adanya BBM jenis Solar yang tanpa kandungan FAME atau disebut Biodiesel 0 persen

Pemerintah menargetkan mandatori biodiesel 20% (B20) dapat menghemat devisa negara sebesar US$5,5 miliar dalam setahun. Namun, karena pelaksanaannya baru dimulai per 1 September 2018, maka hingga akhir tahun diperkirakan penghematan devisa baru bisa dicapai US$1,1 miliar. Penghematan ini diperoleh dari pengurangan impor bahan bakar minyak (BBM), khususnya Solar.

Pelaksanaan mandatori biodiesel secara penuh ini juga diharapkan bisa memperbaiki neraca perdagangan yang saat ini masih terus defisit. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan pada Juli 2018 mengalami defisit sebesar US$2,03 miliar atau tertinggi sejak 2013.

Pelaksanaan perluasan mandatori B20 yang dilakukan sejak 1 September ini diharapkan dapat menekan defisit neraca perdagangan, menghemat devisa, dan mengurangi impor BBM. Upaya ini dinilai sangat penting mengingat konsumsi BBM Indonesia lebih dari separuhnya dipenuhi dari impor.

Berdasarkan data BP Statistical Review of World Energy 2018, konsumsi minyak dalam negeri meningkat tajam, dari 1,56 juta barel per hari (bph) pada 2015 menjadi 1,65 juta bph pada 2017. Sementara produksi minyak dalam negeri berdasarkan data SKK Migas, tercatat hanya 786 ribu bph pada 2015 menjadi 801 rubu bph di tahun 2017.

Hambatan Bahan Baku

Sayangnya, pelaksanaan mandatori B20 hingga saat ini masih menghadapi sejumlah hambatan. Salah satunya soal pemenuhan pasokan bahan baku biodiesel dari kelapa sawit (Fattyt Acid Methyl Ester/FAME) dari Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BBN) kepada BU Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pada 18 September lalu, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar menyatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman pencapaian penghematan devisa terkait pelaksanaan perluasan mandatori B20 ini. Ia menekankan pemerintah tidak ada rencana untuk merevisi target penghematan devisa.

“Bukan kemungkinan turun [target penghematan], yang disebutkan selama ini setahun [sepanjang] 2018, kan ini enggak setahun. Ini September, Oktober, November, Desember. Nanti kami hitung angkanya, jangan terlalu cepat ambil kesimpulan,” kata Archandra di Jakarta.

Akan tetapi, hingga saat ini pemerintah belum memberikan hitungan terbaru maupun tanggapan mengenai target penghematan devisa dengan adanya kendala dalam perluasan mandatori B20 ini.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Adiatma Sardjito juga tak mau menjawab saat mulai disinggung mengenai realisasi target penghematan devisa pemerintah dari mandatori B20. Adiatma hanya menekankan bahwa kendala penyaluran B20 ada di sisi distribusi pasokan FAME oleh BU BNN.  “Suplai FAME-nya belum sesuai kesepakatan, kalau Pertamina siap,” ujarnya,  Jumat (28/9).

Adiatma tidak bisa memastikan penyaluran B20 itu dapat terealisasi hingga 100 persen. “Belum tahu karena tidak dalam kendali Pertamina,” kata dia menambahkan.

Total kebutuhan FAME Pertamina untuk dicampurkan ke solar subsidi dan non subsidi, yaitu sekitar 5,8 juta kiloliter (Kl) per tahun. Campuran tersebut untuk memenuhi 112 Terminal BBM (TBBM) untuk kemudian disalurkan ke berbagai SPBU di seluruh Indonesia. “Saat ini penerimaan FAME baru untuk 74 TBBM Pertamina atau 62% dari komitmen,” ujar Adiatma.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro tidak heran dalam kondisi seperti ini, pihak pemerintah maupun Pertamina cenderung bungkam untuk mempublikasikan kondisi riil soal mandatori B20 ini. “Saya kira motif utama pemerintah untuk itu [mandatori B20] tetap berjalan. Kalau dibeberkan, dikhawatirnya menimbulkan kontraproduktif. Mungkin ya, saya juga enggak tahu [persis]” ujarnya.  

Sementara itu, dengan melihat kondisi kesiapan BU BBN yang belum optimal, Komaidi memperkirakan potensi capainya penghematan devisa negara akan di bawah US$1,1 miliar pada 2018. Artinya, capaian ini di bawah target pemerintah. “Itu potensi [1,1 miliar dolar AS] kalau tercapai sepenuhnya [mandatori] B20. Kalau realisasinya seperti sekarang ada hambatan tentu akan di bawah itu,” kata Komaidi.

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Pieter Abdullah Redjalam mengatakan bila 50% dari US$1,1 miliar penghematan devisa dapat dicapai pada 2018, itu sudah cukup bagus.

“Yang saya tahu dalam realisasinya banyak hambatan khususnya dari ketersediaan FAME yang akan dioplos [menjadi B20]. Kalau pemerintah belum bisa menyelesaikan jaminan pasokan kepada yang akan melakukan oplosan (BU BBM) seperti Pertamina, nampaknya penghematan itu sulit tercapai, saya kira 50% dari US$1,1 miliar itu sudah bagus,” ujarnya. bari/mohar/fba  

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…