PEMERINTAH SIAPKAN ATURAN KHUSUS (PP) - Eksportir Wajib Konversikan 50% DHE

Jakarta-Pemerintah akhirnya siap menerbitkan aturan yang mewajibkan eksportir mengkonversi devisa hasil ekspor (DHE) yang semula berbentuk mata uang asing ke rupiah. Adapun porsi yang wajib dikonversikan menurut rencana maksimal 50% dari total DHE yang dimiliki eksportir. Namun pemerintah belum menetapkan batas waktu minimal DHE tersebut mengendap di perbankan dalam negeri.

NERACA

Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, aturan tersebut tengah disiapkan di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution. "Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko," ujarnya di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).

Pada bagian lain, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kebijakan tersebut dibuat agar para eksportir mau membawa pulang DHE yang dimilikinya ke Indonesia. Dengan demikian, suplai dolar AS diharapkan dapat lebih tersedia sehingga tekanan pada nilai tukar rupiah dapat lebih terkelola. "Kami juga meminta agar supply dolar AS (DHE) tidak hanya direpatriasi, tapi digunakan menjadi devisa di dalam negeri, supaya transaksi bisa seimbang antara supply and demand," ujarnya.  

Menkeu mengakui, sebelum wacana kebijakan wajib konversi ini ada, sebenarnya pemerintah telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dilakukan lantaran pemerintah mendengar informasi adanya perusahaan lokal yang melakukan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal menggunakan dolar AS. "Kami sudah melakukan persuasi agar mereka transaksinya dalam bentuk dolar AS bisa dikonversi ke rupiah, sehingga tidak menimbulkan gejolak permintaan dolar AS yang tidak perlu," ujarnya.  

Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan aturan kewajiban konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya Guru Besar UI Prof Dr. Anwar Nasution menegaskan, salah satu terapi ampuh saat ini adalah memaksa para pengusaha membawa pulang Devisa Hasil Ekspor (DHE), terutama yang selama ini diparkir di luar negeri.  "Kalau sekarang itu harus lakukan capital control, dipaksa itu para eksportir-eksportir itu taruh uangnya sementara di Indonesia," ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Anwar, pemerintah harus segera menyiapkan strategi jangka pendek dan jangka panjang untuk perkuat nilai tukar rupiah. "Jangka pendek ini penting. Sama dengan kau sakit panas temperatur hampir 40 derajat celcius, maka obat yang paling ampuh di situ bukan lagi panadol bukan lagi peracetamol, jamu masuk, tapi antibiotik yang paling kuat. Ini supaya turun," ujar mantan Deputi Gubernur Senior BI itu.

Agar pengusaha tersebut tertarik, menurut dia, pemerintah harus diberi penawaran menarik dalam bentuk bunga. Selain itu, agar devisa hasil ekspornya berkembang, bisa disimpan dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang baru-baru ini kembali dikeluarkan oleh BI setelah beberapa tahun sempat dihentikan.  "Bunga SBI mahal ya. Supaya rupiah itu mereda ya simpan DHE dalam bentuk SBI," ujarnya.

Anwar menegaskan pengusaha jangan hanya diimbau untuk menaruh DHE di tanah air, melainkan harus sudah dipaksa. "Dipaksakan, jangan hanya imbauan. Ah imbau-imbau tidak ada itu. Paksakan," tegas Anwar.

Paksaan tersebut juga menurut dia, bisa dituangkan dalam suatu bentuk peraturan sehingga akan mengikat para eksportir untuk menaruh DHE mereka di dalam negeri. "Dipaksa mereka naruh uangnya dalam bentuk SBI, masukkan ke BI sana. Itu yang harus dilakukan supaya mengendap disini beberapa bulan, jangan ada hasil ekspor masuk Singapura atau Hongkong. Emangnya zaman VOC (penjajahan) itu nanam tembakau di Jawa Tengah, uangnya taruh di Belanda,” ujarnya.

Enggar sebelumnya juga telah mengeluarkan Permendag No 94 Tahun 2018 soal Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang ditandatangani sejak 7 September 2018. Aturan tersebut mewajibkan eksportir komoditas sumber daya alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menyimpan, hingga mengonversi DHE ke rupiah.

"Kami keluarkan ketentuan kalau ekspor CPO harus menggunakan L/C, dan itu harus diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional)," ujarnya.  

Kendati begitu, menurut Enggar, DHE yang wajib dimasukkan hingga dikonversi hanya sekitar 50% dari total devisa yang didapat eksportir. Dengan demikian, 50% sisanya tetap diperbolehkan dalam bentuk mata uang asing untuk keperluan perputaran modal eksportir. "Tapi yang 50% harus ada di sini, baik di bank yang ada di Indonesia ataupun bank lokal yang ada di luar negeri," ujarnya.

Permendag Efektif Berlaku

Mendag menjelaskan aturan memasukkan, menyimpan, hingga mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku wajib bagi eksportir komoditas sumber daya alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils-CPO). "Kami keluarkan ketentuan kalau ekspor CPO harus menggunakan L/C, dan itu harus diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional)," ujarnya belum lama ini.  

Kendati begitu, ia mengatakan DHE yang wajib dimasukkan hingga dikonversi hanya sekitar 50% dari total devisa yang didapat eksportir. Artinya, 50% sisanya tetap diperbolehkan dalam bentuk mata uang asing untuk keperluan perputaran modal eksportir.

Kewajiban ini akan berlaku efektif bulan depan atau 30 hari setelah Permendag 94/2018 diundangkan. Bila eksportir tidak melakukan kewajiban tersebut, Mendag tidak akan segan menahan izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan. "Kami awasi, kami 'pelototi' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Kalau tidak, nanti kami tidak keluarkan izin ekspor," tegas Enggar. Kewajiban ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk turut menjamin ketersediaan pasokan dolar AS di dalam negeri agar bisa memberi dampak pada stabilitas nilai tukar rupiah.

Sebelumnya Kementerian ESDM juga akan mencabut rekomendasi persetujuan ekspor perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) yang tidak menempatkan DHE di dalam negeri.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952K/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan di Luar Negeri untuk Penjualan Minerba ke Luar Negeri. Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 5 September 2018.

Artinya, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dapat merekomendasikan pencabutan eksportir terdaftar (ET) bagi perusahaan batu bara yang tidak menempatkan DHE di dalam negeri. Dengan demikian, perusahaan tidak bisa mengekspor.

Sanksi juga dikenakan kepada pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) khusus, berupa peringatan/teguran tertulis dan penghentian kegiatan usaha. "Rencana Kerja dan Anggaran Biaya IUP, IUPK, KK, PKP2B, IUP OP khusus pengolahan dan/atau pemurnian tahun berikutnya, dilakukan penyesuaian setelah dicabutkan rekomendasi persetujuan ekspor mineral atau diterbitkannya rekomendasi pencabutan ET batu bara," ujar Dirjen Minerba Bambang Gatot saat memberikan sosialiasi kepada perwakilan perusahaan tambang dan perbankan, belum lama ini.

Bambang mengungkapkan pengawasan penempatan hasil penjualan ekspor dengan bukti penggunaan L/C dalam transaksi pembayaran kini tidak hanya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Namun, dengan terbitnya Kepmen 1952/2018, Kementerian ESDM kini akan menerima laporan berkala bulanan penjualan ekspor dari perusahaan tambang. "Untuk September 2018, saya mau transaksi pembayaran (ekspor) dari Januari-September 2018 dilaporkan. Untuk selanjutnya, laporan bulanan," ujarnya.  

Penempatan DHE di dalam negeri dilakukan dengan menaruh pada bank devisa yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.

Setelah ditempatkan di bank devisa, eksportir baru bisa menggunakan DHE tersebut termasuk mengirimkan ke kantor pusat perusahaan yang berada di luar negeri."Penjualan tetap masuk ke sini dulu setelah itu baru disetor ke induknya," ujarnya.

Adapun batas waktu penerimaan DHE paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor barang (PEB). Kemudian, paling lambat 14 hari setelah tanggal jatuh tempor pembayaran dan harus disertai dokumen pendukung seperti perjanjian, kontrak penjualan, dokumen pemesanan, L/C dan surat pernyataan dari pembeli. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…