HADAPI ANCAMAN SANKSI DAGANG WTO US$350 JUTA - Pemerintah Kirim Tim Negosiasi ke AS

Jakarta-Pemerintah Indonesia akan mengirimkan tim negosiasi ke Amerika Serikat, dan meminta kesempatan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk memberikan penjelasan mengenai langkah yang sudah pernah dilakukan terhadap putusan perselisihan dagang yang sudah dijatuhkan organisasi internasional itu. Ini terkait dengan rencana Pemerintah AS melalui WTO akan menggugat Indonesia sebesar US$350 juta atau setara Rp 5 triliun.

NERACA

Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, pemerintah akan mengirim tim untuk melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat. Tim ini akan mengkaji masalah ketidaksepakatan AS terhadap kebijakan Indonesia dalam perdagangan. "Kalau sudah begini yang paling betul adalah tidak sekadar dengan surat. Kita kirim tim, persisnya di mana sih kamu engga sepakat," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/8).

Darmin menjelaskan, sebelumnya peraturan yang masih diperdebatkan oleh AS di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian terkait hortikultura. Ke depan, jika keberatan AS dihubungkan dengan pengubahan Peraturan Pemerintah dan undang-undang, maka perlu waktu hingga 2022.

"Mereka tahu itu perlu waktu, 2019 dan 2020. Enggak bisa sekarang. Jadi yang kita lakukan adalah kita mencari informasi, apa sih dia persisnya enggak setuju. Kata-katanya yang mana. Ini bukan kebijakan umum, tapi kata-katanya yang mana sih, ini urusan aturan," ujar Darmin.

Dalam hal ini, pemerintah akan meneliti satu per satu keberatan AS, sehingga tidak hanya menguntungkan bagi negara Paman Sam tersebut. "Nanti kita lihat, masuk akal apa enggak. Kalau emang masuk akal ya kita ubah. Wong ini peraturan menteri doang," tutur dia.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan bila Indonesia diberi kesempatan, pemerintah akan berupaya meyakinkan WTO bahwa mereka sudah melaksanakan putusan tersebut. "Tapi kalau WTO tidak puas dengan penjelasan kami nanti, mau tidak mau sanksi itu akan diberikan. Nilainya tergantung WTO, bisa sesuai, bisa juga lebih kecil atau lebih besar," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (7/8).

Menurut Oke, sanksi kemungkinan akan berbentuk retaliasi atau pembatasan impor dari AS untuk produk Indonesia. "Sanksinya bukan bayar denda, tapi tidak boleh kita ekspor ke sana," katanya.

Dia menanggapi rencana sanksi dagang senilai US$ 350 juta atau setara Rp 5 triliun yang digugat oleh AS melalui WTO kepada Indonesia. Gugatan pengenaan sanksi ini karena Indonesia dianggap mengabaikan keputusan sidang banding WTO pada November 2017.

Oke mengatakan, sejak mendapat keputusan sidang Indonesia sebenarnya sudah mengubah beberapa aturan yang dianggap merugikan Amerika Serikat pada 22 Juli lalu. Beberapa aturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian. "Nah, selanjutnya apakah mereka sudah puas dengan perubahan yang kita lakukan tentu itu harus disampaikan oleh WTO," ujarnya.

Menurut dia, perubahan-perubahan aturan ini sebenarnya sudah disampaikan kepada WTO. Saat ini Indonesia masih menunggu hasil pertimbangan dan penilaian organisasi perdagangan dunia tersebut. "Apakah dianggap telah memenuhi keputusan yang ditetapkan WTO atau belum," tandasnya.

Dalam dokumen yang dipublikasikan oleh WTO, Senin (6/8), mereka meminta WTO menjatuhkan sanksi sebesar US$350 juta atau Rp5 triliun kepada Indonesia karena tidak melaksanakan keputusan tersebut.

Sebagai informasi AS dan Selandia Baru menggugat kebijakan pembatasan impor yang dilakukan Indonesia terhadap produk makanan, tanaman dan produk hewan, termasuk apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi ke WTO.

Gugatan AS bermula sejak 2014 lalu. Saat itu, AS meminta konsultasi kepada Indonesia terkait aturan impor hortikultura dan produk hewani yang dianggap tak sejalan dengan ketentuan perdagangan internasional. Aturan yang mereka permasalahkan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Saat itu, Indonesia membela diri dengan menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjamin kualitas produk halal, kesehatan masyarakat, dan untuk melindung surplus produksi pertanian domestik. Namun, pembelaan itu tak diterima. WTO tetap memenangkan gugatan yang diajukan oleh AS dan Selandia Baru.

Menurut Oke, sebenarnya pemerintah sudah melaksanakan putusan tersebut dengan merevisi aturan yang dipermasalahkan AS. "Permentan dan permendag itu sudah diubah, tapi mungkin mereka masih keberatan, sehingga mereka kembali menggugat ke WTO untuk dibahas kembali," ujarnya.

Kronologi Peristiwa

Kejadian ini bermula ketika pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Di dalam ketentuan itu, terdapat beberapa kebijakan baru, di antaranya pemerintah membatasi periode permohonan dan masa berlaku persetujuan impor produk hortikultura dua kali dalam setahun hingga pelarangan impor produk hortikultura pada masa panen.

Tak berhenti sampai situ, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2013 yang mempertegas bahwa realisasi impor hortikultura minimal 80%, ada pembatasan mengenai distribusi produk hortikultura impor, dan menggunakan referensi harga cabai dan bawang merah untuk konsumsi. Hanya saja, ketentuan yang ada di dalam dua aturan itu mengundang ketidakpuasan dari negara mitra impor Indonesia.

Pada 8 Mei 2014, Selandia Baru ternyata meminta konsultasi dengan Indonesia terkait aturan impor hortikultura dan produk hewani yang dianggap melanggar empat komponen penting perjanjian perdagangan internasional. Namun, AS tiba-tiba ikut meminta konsultasi pada 20 Mei 2014 dan diikuti dengan Thailand, Uni Eropa, Australia, Kanada, dan Taiwan.

Kemudian di tanggal 18 Maret 2015, hanya Selandia Baru dan Amerika Serikat yang meminta pembentukan panel untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Sebelum meminta pembentukan panel, kedua negara mengadu bahwa 18 ketentuan importasi Indonesia tidak konsisten dengan Article XI:1 General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 1994) dan Article 4.2 of the Agreement on Agriculture.

Namun setelah itu, Indonesia membela diri dengan mengatakan bahwa seluruh beleid itu tidak bertentangan dengan ketentuan perdagangan internasional. Aturan-aturan itu dibutuhkan Indonesia untuk menjamin kualitas produk halal dan kesehatan masyarakat sesuai dengan Article XX dari GATT 1994. Di samping itu, Indonesia juga membatasi produk impor itu dengan alasan untuk melindungi surplus dari produksi pertanian domestik.

Ironisnya, pada 22 Desember 2016, panel WTO yang menyelesaikan sengketa tersebut tetap menganggap bahwa 18 aturan impor Indonesia tetap tidak sesuai dengan Article XI:1 GATT 1994. Sebab, Indonesia tidak bisa membuktikan secara lebih jauh, bahwa pembatasan itu benar-benar berdampak pada kualitas produk halal serta keamanan pangan yang diimpor.

Tapi, pemerintah tak serta merta menyerah. Pada 17 Februari 2017, Indonesia mengajukan banding kepada badan penyelesaian sengketa WTO terkait potensi misinterpretasi aturan-aturan perdagangan internasional yang dimaksud.

Karena kompleksnya sengketa yang dihadapi Indonesia dan dua negara tersebut, maka badan pengkaji sengketa tidak bisa menyimpulkan putusan dalam waktu 60 hari, bahkan 90 hari usai pengajuan banding sesuai ketentuan yang berlaku di WTO. Namun, kesimpulan tersebut akhirnya didapat pada 9 November 2017.

Kembali lagi, Indonesia mengalami kekalahan dalam banding tersebut. Sehingga, mau tak mau Indonesia harus mematuhi keputusan badan penyelesaian sengketa WTO untuk mengubah ketentuan importasinya.

Pada 11 Januari 2018, Indonesia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat melaporkan badan penyelesaian sengketa WTO bahwa Indonesia diberi tenggat waktu untuk mengubah ketentuan yang dimaksud. Adapun, tenggat yang dimaksud adalah 22 Juli 2018. Namun, pada 14 Juni silam, Indonesia mengatakan butuh waktu delapan bulan untuk merevisi seluruh peraturan yang ditetapkan.

Belum selesai waktu pemerintah untuk merevisi peraturan yang dimaksud, AS sudah melancarkan serangan baru. Kali ini, ia meminta WTO untuk menjatuhkan sanksi US$350 juta karena tidak memenuhi tenggat yang ditetapkan. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…