CIPS Sebut Rembesnya Gula Rafinasi Akibat Restriksi Impor

NERACA

Jakarta – Salah satu permasalahan utama gula nasional adalah rembesnya gula rafinasi atau gula yang digunakan untuk kebutuhan industri, ke pasar gula kristal putih atau gula yang dikonsumsi masyarakat. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan harga yang cukup tajam antara gula rafinasi dengan gula kristal putih. Perbedaan harga terjadi karena adanya pembatasan atau restriksi yang dikenakan pada kebijakan impor gula kristal putih.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri mengatakan, harga gula rafinasi per kilogramnya berkisar antara Rp 8.000 – Rp 8.800. Sementara itu gula kristal putih dijual di kisaran lebih dari Rp 12.000 per kilogramnya. Perbedaan harga ini membuka celah adanya rembesan gula rafinasi ke pasar gula kristal putih.

“Pembatasan atau restriksi yang ditetapkan pemerintah pada kebijakan impor gula kristal putih relatif lebih ketat dibandingkan gula rafinasi. Gula kristal putih hanya bisa diimpor oleh BUMN dengan volume impor yang ditentukan dan dibatasi serta waktu impor yang sangat tergantung pada rapat koordinasi antar kementerian,” jelasnya, disalin dari siaran resmi.

Selain itu, tidak ada mekanisme yang jelas dalam penentuan BUMN yang diberikan wewenang untuk mengimpor dan penentuan volume impor yang didasarkan data yang berbeda dari berbagai institusi juga membuat jumlah kebutuhan impor menjadi tidak akurat. Tidak transparannya hal ini diduga terjadi karena terbatasnya jumlah entitas impor dan produsen sehingga berpeluang adanya praktik kartel, atau penetapan kuota impor yang sering tidak sesuai dengan jumlah permintaan yang sebebarnya.

Novani menjelaskan, kalau berbagai pembatasan ini mampu menjamin ketersediaan gula yang sesuai dengan permintaan konsumen maka kebijakan ini baru bisa dikatakan efektif. Namun sayangnya sering didapati kebijakan impor gula kristal putih justru kurang efektif meredam gejolak harga di pasar.

Pada kebijakan impor gula rafinasi, selain BUMN, pihak swasta juga diberikan kewenangan dalam mengimpor. Dengan adanya pelibatan pihak swasta, maka mereka dapat mengimpor sesuai dengan kebutuhan pasar domestik dan tidak meminimalisir adanya penetapan harga oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, dalam proses impor gula rafinasi tidak diperlukan adanya surat rekomendasi dari ditjen kementerian terkait membuat proses impor menjadi lebih mudah. Hal ini tidak menutup kemungkinan menjadi salah satu pemicu mengapa secara jumlah permintaan gula rafinasi dapat dipenuhi sehingga harga gula rafinasi dapat lebih terjangkau.

Pemerintah seharusnya melonggarkan restriksi terhadap kebijakan gula kristal putih agar harganya bisa bersaing secara kompetitif dengan gula rafinasi.  Restriksi yang diterapkan kepada kebijakan impor gula konsumsi seharusnya disamakan dengan yang diterapkan pada gula rafinasi. Dengan harga yang kompetitif, diharapkan tidak akan ada lagi rembesan.

Pada siaran pers sebelumnya, CIPS menilai, mekanisme distribusi benih jagung hibrida melalui program Upaya Khusus (UPSUS) tidak efektif dan perlu dievaluasi. Evaluasi yang dibutuhkan meliputi kualitas benih, kriteria penerima dan efektivitas dari program itu sendiri.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan, ada beberapa hal dari mekanisme distribusi benih jagung UPSUS yang harus diperbaiki. Berdasarkan penelitian CIPS, distribusi benih jagung UPSUS tidak menjawab permasalahan petani karena di beberapa daerah di Indonesia petani jagung sudah tergolong mandiri dalam masalah perbenihan.

Mandiri yang dimaksud adalah para petani sudah mampu membeli benih jagungnya sendiri walaupun harganya terbilang mahal. Petani jagung yang sudah masuk kategori mandiri berasal dari beberapa daerah seperti Ngawi dan Jember di Jawa Timur, Dompu di Nusa Tenggara Barat dan Gorontalo.

“Permasalahan lainnya yang harus diselesaikan adalah masalah penggunaan teknik budidaya dalam menanam jagung. Sekalipun benihnya berkualitas baik, namun jika petaninya belum menerapkan pola penanaman yang baik, maka hasilnya tidak akan maksimal” jelas Imelda.

CIPS merekomendasikan beberapa hal terkait program ini. Antara lain pemerintah harus mampu memastikan kualitas benih subsidi yang didistribusikan dalam keadaan baik dan masih jauh dari masa kedaluarsa. Berdasarkan hasil penelitian CIPS di beberapa daerah, seperti di Sumenep, Jawa Timur dan Dompu, Nusa Tenggara Barat, para petani seringkali menerima benih subsidi yang kualitasnya rendah, sudah berjamur dan sudah memasuki masa kedaluarsa.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…