Komisioner OJK Harus Kompeten

Seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Dekom OJK) mulai berjalan. Dari 290 calon yang melamar, 87 diantaranya lolos seleksi administratif dan selanjutnya memasuki seleksi berikut yaitu penilaian profil pribadi yang akan memilih 21 calon yang siap diajukan ke presiden.

Penilaian profil pribadi akan mencakup kapabilitas, kompetensi dan kesehatan. Sayangnya, Menkeu Agus Martowardojo tidak memaparkan syarat kompetensi dan kapabilitas calon secara terukur dan terbuka, misalnya calon komisioner wajib memiliki gelar doktor (S-3) dari universitas ternama, dan kemampuan bahasa Inggris minimal TOEFL 500.  

Kemudian pihak penyelenggara uji kemampuan kapabilitas dan kompetensi, sejatinya lebih tepat dilaksanakan oleh lembaga kredibel seperti Lembaga Psikologi Terapan (LPT) Universitas Indonesia. Karena jelas LPT-UI mempunyai akreditasi yang diakui secara universal.  Bayangkan saja, banyak perusahaan besar swasta maupun BUMN  yang sudah menggunakan jasa lembaga tersebut dalam proses rekrutmen pegawainya.

Nah, untuk level calon pimpinan OJK, panitia seleksi (Pansel) yang diketuai Menteri Keuangan seharusnya memperhatikan kaidah rekrutmen profesional yang terukur seperti itu. Apalagi banyak pihak memandang perlu seleksi ditekankan kepada aspek kompetensi di bidang pengawasan terhadap perbankan dan lembaga keuangan serta terjaminnya integritas dan track-record-nya bersih.

Belum lagi menyimak pesan yang disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, bahwa nanti yang terpilih sebagai dewan komisioner OJK adalah “manusia setengah malaikat”, maka Pansel wajib melakukan seleksi secara transparan dan obyektif.

Kita tentu bertanya kepada Ketua Pansel, bagaimana mengukur wawasan pengetahuan calon jika tidak diwajibkan memiliki pendidikan jenjang S-3? Lain halnya apabila calon yang sudah menempuh jenjang pendidikan tersebut, ia dapat membuktikan secara kasat mata ijazah yang diperolehnya dari universitas ternama. Bukankah cara ini lebih transparan dan terukur melihat kemampuan pengetahuan dari sisi akademisnya?

Bagaimanapun, memimpin lembaga sekelas OJK ini tidak bisa dianggap sepele. Selain memiliki pengalaman yang cukup di bidang jasa keuangan, juga seharusnya ada rekomendasi khusus misalnya dari pimpinan universitas atau pimpinan lembaga dimana calon sebelumnya bekerja.

Contohnya,  pegawai Bank Indonesia (BI)  yang mendaftar sebagai komisioner OJK, mereka wajib mengantungi rekomendasi lolos butuh yang diberikan pimpinan BI.

Terkait pejabat ex-officio, ada baiknya BI menunjuk pejabat yang memiliki latar belakang moneter, dan Kemenkeu menunjuk pejabat yang memiliki latar belakang fiskal. Bukan lagi pejabat yang cuma ahli dalam bidang perbankan, pasar modal, maupun lembaga keuangan non-bank.

Karena ada dua pertimbangan untuk hal ini. Pertama, keahlian di bidang perbankan, pasar modal, mupun lembaga keuangan non-bank sudah akan dimiliki oleh calon anggota Dekom OJK yang tengah mengikuti seleksi saat ini. Jajaran Dekom justeru memerlukan anggota yang memiliki pengetahuan dan pengalaman moneter dan fiskal.

Kedua, pemilihan ex-officio dengan latar belakang seperti akan memudahkan koordinasi antara OJK dan otoritas moneter dan otoritas fiskal. Koordinasi yang baik, secara berkala, dan diiringi komitmen yang tinggi akan meminimalisasi moral hazard dan egoisme institusi yang justeru mengabaikan kepentingan ekonomi nasional. Karena itu, seleksi dewan komisaris OJK tidak semata-mata berdasarkan like and dislike atau kedekatan dengan pejabat yang berkuasa saat ini. Semoga!


BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…