Perilaku Anggota DPR Memalukan

Kini bertambah panjang perilaku buruk DPR. Kasus pemindahan Angelina Sondakh (Angie) dari Komisi X ke Komisi III, meski pada akhirnya diputuskan masuk Komisi VIII (Agama) merupakan contoh pimpinan fraksi DPR yang tidak memiliki visi ke depan. Sebelumnya kita berpikir Angie akan dikenai sanksi dengan menarik keanggotaannya, ternyata tidak.

Sebelumnya tersiar kabar 86 anggota DPR resmi menggunakan hak interpelasi karena Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan moratorium pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi. Ini juga menggambarkan anggota DPR rendahnya visi sikap dan komitmen pemberantasan korupsi dari wakil rakyat.

Anggota dewan berdalih, moratorium itu bertentangan dengan hak azasi manusia. Namun kita melihat ini ada tersirat nuansa politiknya, karena kebijakan tersebut merugikan sejumlah narapidana yang berlatar belakang politikus. Walau secara substansial kita seharusnya memahami, kebijakan Menteri Hukum dan HAM itu merupakan sikap progresif dalam penegakan hukum untuk membuat efek jera, akhirnya menjadi sia-sia tercemar oleh “komitmen semu” anggota DPR tersebut.

Wajar jika masyarakat menilai anggota DPR sekarang tidak ubahnya tempat mengumbar kebodohan dan ketololan. Cara berpikir yang dangkal dan jauh dari kualitas. Inilah rekrutmen politisi yang hanya didasari pada perolehan terbanyak bukan kualitas. Kebutuhan staf ahli memang perlu untuk meng-upgrade kualitas anggota DPR sehingga bisa melahirkan legislasi yang bagus.

Predikat mereka sering mangkir rapat, tidur saat rapat, nonton video, kunjungan kerja tidak jelas hingga soal renovasi gedung Banggar, membuat kita semakin gerah melihat perilaku mereka.  Sebagai wakil rakyat sejatinya berpihak pada rakyat bukan malah sibuk dengan dirinya sendiri. Kita apresiasi ingin membangun gedung baru jika kinerja dan perilakunya bagus. Namun yang selama ini terjadi semua seperti jauh panggang dari api.

Kinerja anggota DPR memang sangat buruk. Kita tidak melihat kiprah mereka sebagai penyambung aspirasi rakyat. Kita sungguh menyesalkan sikap mereka itu. Lihat bagaimana DPR di waktu lalu ikut menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika dua komisioner lembaga itu, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dikriminalisasi. Kemudian UU Tipikor juga mendapat tekanan berupa pembonsaian elemen-elemen yang merupakan inti kekuatannya.


Tidak hanya itu. Ketika sejumlah anggota Komisi III DPR bersikap terhadap KPK pada era kepemimpinan Busyro Muqoddas lantaran kritik pedasnya, menjadi catatan penguat ambiguitas pandangan parlemen terhadap lembaga untuk melawan “darurat korupsi” itu. Lalu anggota dewan merancang tata tertib khusus peliputan DPR, pada intinya sebagai benteng terakhir untuk melindungi perilaku buruk mereka di mata wartawan. Sikap arogansi ini bertujuan membatasi ruang gerak wartawan yang tentu sangat bertentangan kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab di negeri ini sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Melihat sikap “lunak” anggota DPR terhadap tersangka korupsi dari kalangan mereka, kiranya sulit diterima dengan justifikasi “belum ada keputusan hukum yang tetap”. Itu kalau para anggota DPR memilih mendorong penguatan dan pembudayaan sikap antikorupsi. Akhirnya kekuatan masyarakat sipil melalui sosial media bersatu padu, misalnya membela Prita Mulyasari, atau anak kecil yang diproses hukum karena mencuri sandal seorang anggota polisi. Kita jadi bertanya, sampai kapan perilaku anggota DPR bertahan terus seperti ini?

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…