Etos Kerja Merosot?

Di kondisi ekonomi Indonesia yang masih memprihatinkan, petinggi pemerintah harusnya memotivasi masyarakat untuk meningkatkan etos kerja, bukan malah membuka peluang aturan cuti bersama Lebaran yang berpotensi membuat malas pegawai untuk meningkatkan semangat kerjanya. Karena itu, upaya pemerintah dalam waktu dekat akan merevisi aturan cuti bersama Lebaran yang sebelumnya ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, perlu kita dukung bersama.

Pasalnya, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan banyaknya hari libur di tengah suasana Lebaran. Padahal hari libur tidak perlu ada tambahan cuti alias cukup empat hari saja. Keluhan dan kritikan pengusaha atas penetapan SKB tiga menteri sebelumnya. Mereka menilai SKB baru tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2018 tersebut dipastikan banyak memengaruhi produktivitas usaha mereka.

Kebijakan pemerintah menambah cuti Lebaran juga di anggap tak tepat di saat situasi ekonomi yang belum stabil saat ini. Cuti bersama Lebaran sebelumnya ditetapkan pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Pada SKB yang baru, cuti ditambah tiga hari menjadi pada 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Tak hanya berlaku bagi pegawai swasta, SKB ini juga berlaku bagi kalangan pegawai BUMN.

Ironisnya, pemerintah cq Kementerian Perhubungan berdalih libur yang lebih panjang akan mampu mengatasi ancaman kemacetan lalu lintas saat mudik. Padahal, urusan lalu lintas itu domainnya pihak kepolisian. Sedangkan Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani menilai, kebijakan penambahan cuti bersama Lebaran dari 4 menjadi 7 hari tersebut akan mengurangi beberapa hal penting dalam dunia usaha.

Kalangan pengusaha menginginkan agar cuti bersama Lebaran tetap dilakukan seperti tahun lalu. Karena cuti yang berlebihan akan berdampak menambah biaya lembur yang lebih besar. Jelas, beban biaya menanggung libur tambahan menjadi beban pengusaha. Ini sangat tidak logis di tengah kondisi dunia usaha belum bergairah saat ini.

Presiden Jokowi di hadapan sejumlah pimpinan media massa nasional di Istana Bogor, Kamis (26/4), merespon keluhan pengusaha. “Kita ini kan Kabinet Kerja, jadi sebaiknya jangan libur terlalu panjang,” ujarnya.  

Namun, pemerintah terlihat masih belum final dalam merespon keluhan pengusaha ini. Pemerintah seperti kata Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani masih mengkaji dampak dari penambahan cuti bersama.

Repotnya lagi, hasil revisi ini akan diputuskan maksimal dua pekan ini atau sebelum Ramadan. Puan juga belum memastikan dalam bentuk apa revisi aturan cuti Lebaran tersebut. Harusnya Puan bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur segera bertindak cepat menuntaskan persoalan libur bersama Lebaran tersebut.  

Bayangkan, mulai dari masalah perbankan, pelabuhan, bandara, bursa efek, dan ihwal lain yang berkaitan dengan ekonomi harus tetap bergerak sesuai dinamika dan kondisi pasar di luar negeri. Nah, jika pada saat bersamaan (di luar libur resmi lebaran), kegiatan transaksi di luar negeri terus berjalan, sementara di dalam negeri dalam kondisi libur, bukankah ini akan menghambat transaksi perdagangan dan lain-lain?

Namun anehnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi masih bersikukuh kebijakan cuti bersama Lebaran tidak berubah. Jika harus direvisi, menurut Budi, akan mencari alternatif untuk mengatasi kemacetan. “Kalau atasi kemacetan, saya maunya libur. (Kalau diubah) butuh effort, berbagai rekayasa, contra flow,dan jalur alternatif,” ujarnya.  

Kalangan serikat buruh juga menyesalkan kebijakan penambahan cuti bersama Lebaran, karena penambahan hari cuti bersama itu mengambil hak cuti tahunan kaum buruh. Nah, jika SKB tiga menteri dibatalkan dan diganti peraturan presiden, tentu akan menimbulkan reaksi negatif lebih besar dari pihak yang dirugikan seperti PNS, karyawan, dan masyarakat umum.

Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal dari sisi masyarakat umum maupun dari kalangan pengusaha. Jangan sampai nanti kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya dibatalkan gara-gara ada pihak yang merasa keberatan. Pemerintah jangan plin-plan sehingga merugikan masyarakat luas.

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…