Perdagangan Internasional - India Bebaskan Produk Gipsum dari Pengenaan BMAD

NERACA

Jakarta – Otoritas Antidumping India (Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties/DGAD) membebaskan produk gipsum plasterboard asal Indonesia dari pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) yang diumumkan melalui notifikasi F. No.7/8/2017-DGAD.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa produk tersebut sebelumnya dikenakan BMAD sebesar 24,11 dolar AS per meter kubik pada rentang waktu 2013 s.d. 2017.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Otoritas Antidumping India menunjukkan bahwa kerugian industri domestik India bukan berasal dari impor yang dianggap dumping, kata Oke, dalam keterangan tertulis yang diterima, disalin dari Antara.

Untuk itu, Otoritas Antidumping India merekomendasikan penghentian pengenaan BMAD terhadap produk impor gipsum plasterboard asal Indonesia. Sebelum pengenaan BMAD, ekspor gipsum plasterboard Indonesia ke India mencapai puncaknya pada tahun 2009 sebesar 1,09 juta dolar AS dan pada tahun 2010 sebesar 1,14 juta dolar AS. Setelah pengenaan BMAD, ekspor menurun drastis pada tahun 2013 menjadi 6.000 dolar AS.

Pada periode penyelidikan pada tahun 2016 dan 2017, Indonesia bahkan tidak melakukan ekspor sama sekali ke India. Keputusan terbaru DGAD India menunjukkan tuduhan terhadap produk Indonesia yang telah melakukan dumping dan mengakibatkan kerugian industri domestik India tidaklah benar.

Dengan adanya keputusan tersebut, diharapkan dapat mendongkrak dan mengembalikan nilai ekspor produk gipsum plasterboard Indonesia ke India yang sempat mencapai 1,14 juta dolar AS pada tahun 2010.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan bahwa keberhasilan ini dicapai atas keberhasilan antara Pemerintah Indonesia dan produsen eksportir serta pelaku kepentingan lainnya. "Kami mengapresiasi eksportir Indonesia yang berinisiatif bekerjasama dengan Otoritas Antidumping India dan mendukung langkah Pemerintah Indonesia selama penyelidikan untuk mengamankan akses pasar ekspor gypsum di India. Pemerintah akan terus berkomitmen untuk mengamankan akses pasar produk ekspor Indonesia," ujar Prdnyawati.

Penyelidikan antidumping sunset review produk gipsum plasterboard telah dimulai pada 15 Juli 2017 lalu. Dalam petisinya, industri domestik India mengklaim bahwa besarnya kapasitas Indonesia dapat menjadi pemicu adanya praktik dumping yang dilakukan Indonesia.

Terlebih lagi, total kapasitas ekspor gipsum plasterboard Indonesia ke dunia terbilang kecil, yaitu hanya mencapai 500.000 unit. Selain itu, pangsa impor Indonesia di India hanya 0,03 persen dari total impor India, sementara ekspor produk gipsum plasterboard Indonesia ke India di bawah 1 persen dari keseluruhan total ekspor produk gipsum plasterboard Indonesia ke dunia.

Namun, penyelidikan tersebut dihentikan pada tahun 2005 karena tidak terdapat bukti kerugian industri dalam negeri India. Otoritas Antidumping India kemudian menginisiasi kembali penyelidikan atas impor gipsum plasterboard pada tahun 2011 dan menerapkan BMAD terhadap impor produk tersebut yang diberlakukan selama 5 tahun, yaitu pada 2013 s.d. 2017. Sejak penyelidikan kedua pada tahun 2011, selain Indonesia, negara lain yang dituduh, seperti Republik Rakkyat Tiongkok, Thailand, dan Persatuan Emirat Arab.

Terkait dengan perdagangan internasional, Sepuluh menteri ekonomi ASEAN bertemu di sela rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN (ASEAN Summit) ke-32 yang khusus membahas strategi penyelesaian perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) secara substansial pada akhir 2018.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, mengimbau seluruh negara anggota ASEAN untuk menyampaikan paket tawaran (offer) di bidang perdagangan barang, jasa, serta daftar reservasi investasi.

Negara anggota ASEAN juga diharapkan dapat menunjukkan sentralitas dan soliditas ASEAN dalam memimpin dan mendorong penyelesaian RCEP. "ASEAN harus menunjukkan soliditasnya dalam memimpin perundingan menuju penyelesaiannya secara substansial akhir tahun ini," kata Enggartiasto dalam keterangan tertulis.

Enggartiasto yang juga selaku Country Coordinator Perundingan RCEP menambahkan, hal tersebut ditunjukkan untuk memenuhi kesepakatan guna menyampaikan komitmen awal agar perundingan paket permintaan dan penawaran dapat dimulai dan diintensifkan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan semua pihak.

Selain itu, pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada Komite Perunding RCEP (TNC) untuk memastikan dicapainya kemajuan signifikan pada putaran perundingan ke-22 yang segera berlangsung pada 28 April8 Mei 2018 di Singapura.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…