Wapres: Perpres TKA Bukan Membebaskan Asing Bekerja

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak berarti membuat WNA bebas bekerja di Indonesia, melainkan mempermudah proses perizinan bagi tenaga kerja asing. "Pemerintah mempermudah proses izin tenaga kerja asing. Itu tidak berarti kita membebaskan orang asing bekerja di Indonesia sebebas-bebasnya. Cuma bagaimana kita mempermudah prosesnya," kata Jusuf Kalla.

Dia menjelaskan kemudahan perizinan tersebut merupakan solusi atas keluhan dari berbagai investor asing yang menilai proses perizinan bagi pekerja asing di Indonesia terlalu berbelit-belit.

"Kalau zaman dulu hanya diberi enam bulan visanya, setiap enam bulan ke Singapura dulu, perpanjang lagi, baru kemudian dapat enam bulan lagi. Besoknya di-'sweeping' oleh Imigrasi atau orang Kemenaker, bisa bayar lagi. Nah, itu menyebabkan kritikan besar dan juga kadang-kadang kebosanan (investor)," jelasnya.

Kini, dalam Perpres tersebut, visa kerja bagi warga negara asing diberikan sesuai dengan masa kerja WNA tersebut di Indonesia. Sehingga, hal itu diharapkan tidak lagi menghambat investasi di Tanah Air. "Kalau anda baca Perpresnya, yang diubah itu hanya proseduralnya. Sekarang, kalau kontraknya dua tahun maka visanya jua dua tahun. Kalau (visanya habis) harus ke luar negeri dulu, baru memperbarui visa, itu sangat membosankan dan biayanya mahal," katanya.

Oleh karena itu, Wapres menilai Perpres tersebut sudah sesuai dengan iklim investasi di Indonesia sehingga tidak diperlukan pembentukan panitia khusus hak angket terkait tenaga kerja asing.

Wapres menegaskan kembali bahwa keberadaan tenaga kerja asing tersebut bukan untuk merebut lahan pekerjaan warga Indonesia, melainkan untuk mengembangkan industri di Tanah Air melalui alih teknologi para tenaga asing. "Teknologi itu perlu modal dan skill (keahlian), dimana ada hal-hal yang orang-orang Indonesia masih belum sanggup. Lama kelamaan, itu justru membuka lapangan kerja baru untuk orang Indonesia," ujarnya.

Sedangkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia meminta pemerintah melalui instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke sejumlah daerah. "Pengawasan yang paling penting, oleh jajaran imigrasi, kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, dan pemerintah daerah. Saya kira ini harus dilakukan (untuk mengantisipasi masuknya TKA ilega, red.)," kata Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis.

Menurut dia, pemerintah daerah juga harus membuka kanal pengaduan terkait dengan TKA ilegal yang bekerja di berbagai sektor.

Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara itu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk panitia khusus yang secara khusus melakukan penanganan terhadap keberadaan TKA ilegal di Indonesia.

Ia mencontohkan banyak TKA yang awalnya masuk sebagai turis di Sumatera Utara, akan tetapi kemudian yang bersangkutan menyalahgunakan paspor dengan bekerja di berbagai sektor. "TKA yang bekerja di Indonesia harus yang mempunyai keahlian khusus di bidangnya, bukan pekerja kasar," ujarnya. (iwan, agus)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…