Niaga Domestik - Regulator Rilis Portal Perlindungan Konsumen

NERACA

Jakarta – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meluncurkan Portal Nasional Perlindungan Konsumen www.konsumenindonesia.go.id yang menandai puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas), dan ditujukan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen di dalam negeri.

Enggartiasto mengatakan, sistem tersebut dapat diakses melalui satu pintu sehingga dapat lebih memudahkan konsumen dalam mengadukan permasalahan, keluhan, maupun melakukan konsultasi.

"Peluncuran Portal Nasional Perlindungan Konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen, serta mewujudkan perlindungan konsumen yang sinergis dan terintegrasi bagi kementerian lembaga dan pemangku kepentingan terkait sesuai arah kebijakan dan strategi pembangunan pemerintah," kata Enggartiasto, disalin dari Antara.

Portal tersebut dibangun atas sinergi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama sembilan kementerian lembaga lainnya. Kementerian lembaga tersebut adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPOM, Kementerian PU-PERA, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian ESDM, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut Enggartiasto, portal nasional itu berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK). Cakupan Stranas-PK, meliputi tiga pilar, yaitu peningkatan peran pemerintah, peningkatan keberdayaan konsumen, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha dengan melibatkan kementerian lembaga di sektor terkait.

"Dengan portal nasional ini diharapkan dapat tersedia media yang terintegrasi bagi konsumen dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan terkait perlindungan konsumen yang tersebar di berbagai sektor," imbuhnya.

Adapun sektor-sektor yang menjadi prioritas Stranas-PK, yaitu obat dan makanan, jasa keuangan (perbankan, asuransi, pembiayaan), jasa transportasi, listrik dan gas rumah tangga, jasa telekomunikasi (jasa teleponi dasar dan akses internet), jasa layanan kesehatan, niaga elektronik, perumahan, barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor.

Peringatan Harkonas ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Peringatan tahun ini mengambil tema "Konsumen Cerdas di Era Ekonomi Digital".

Hal itu sejalan dengan semakin meningkatnya transaksi digital sehingga konsumen harus mempertahankan perannya sebagai raja dalam membeli dan untuk itu harus semakin cerdas. "Pemerintah sesuai kewenangannya juga berkomitmen menjalankan kewajibannya untuk menciptakan kebijakan yang melindungi konsumen serta menyediakan fasilitas untuk meningkatkan kemampuan maupun kenyamanan konsumen, yang notabene adalah rakyat Indonesia secara keseluruhan, tanpa kecuali," kata Enggartiasto.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita mengajak masyarakat teliti sebelum membeli produk makanan dan elektronik guna mencegah peredaran barang berbahaya. "Melalui peringatan Hari Konsumen Nasional tahun ini, kita sampaikan masyarakat lebih cerdas dan teliti sebelum membeli produk," kata Enggartiasto.

Ia mengatakan saat ini Indonesia menghadapi arus barang dari berbagai daerah dan negara yang tidak mungkin dihentikan.

Untuk itu, masyarakat harus cerdas memilih produk tersebut dengan mengetahui apakah barang tersebut sudah memiliki SNI. Seluruh penjelasan barang sudah berbahasa Indonesia dan ketentuan peredaran barang lainnya. "Kami juga mengajak masyarakat untuk memilih produk dalam negeri yang lebih berkualitas," katanya.

Menurut dia, saat ini sudah mulai terjadi pergeseran masyarakat beralih memilih produk dalam negeri karena mereka menilai lebih berkualitas. "Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dibandingkan barang dari luar. Namun demikian, kita terus mengajak masyarakat untuk lebih mencintai produk dalam negeri," katanya. Ia mengapresiasi pemerintah provinsi yang peduli kepada konsumen dan mendorong produsen untuk lebih meningkatkan layanan dan kualitas produk yang dihasilkannya.

Sementara itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan empat langkah strategis dalam upaya menjaga pasokan dan harga bahan pokok, khususnya menjelang masuknya bulan suci Ramadan yang akan jatuh pada Mei 2018.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan bahwa langkah pertama yang disiapkan adalah penguatan penerbitan permendag, yaitu pendaftaran pelaku usaha bapok Permendag 20/2017, harga acuan Permendag 27/2017 dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Permendag 57/2017.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…