Pemilik Angkot Sukabumi Enggan Jalani Uji KIR
Meski Tarif Retribusi KIR Dihapus
NERACA
Sukabumi - Meksipun sudah dihapusnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) untuk angkutan umum sejak Januari lalu, namun masih saja pemilik angkot enggan melakukan uji KIR.
"Semenjak dikeluarkanya Peraturan Walikota (Perwal) nomor 1 tahun 2018 tentang tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor tersebut. Khususnya bagi angkutan umum (angkot) yang digratiskan uji KIR, tapi masih saja pemilik angkot enggan untuk melakukan KIR," ujar Kasubag Tata Usaha Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Asep Supriadi, kepada Neraca, Jumat (2/3).
Dibebaskanya KIR bagi angkot itu, lanjut Asep, sebagai bentuk kepedulian pemerintah kota untuk meringankan beban pengemudi dan pengusaha angkutan umum dalam trayek di Kota Sukabumi, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian."Beban KIR itu di subsidi oleh pemerintah, diharapkan uang untuk uji KIR bisa digunakan untuk perawatan mereka," terang Asep.
Apalagi tujuan dari KIR itu untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar tertib dan teratur serta nyaman dan efesiensi. Maka dari itu kata Asep, untuk mewujudkan hal tersebut, semua kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukanya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
Selain itu juga tambah Asep, bermaksud memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan kendraan bermotor dijalan dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat."Setidaknya untuk menekan angka kecelakaan dan memebrikan rasa aman dijalan," ujarnya.
Asep juga menghimbau agar semua kendaraan angkutan bisa melakukan uji KIR, apalagi untuk angkutan umum yang sudah digratiskan bisa melaksanakan uji berkala selama 6 bulan sekali."Dalam setahun itu uji berkala dilaksanakan dua kali. Untuk enam bulan pertama ini dari 1506 yang wajib KIR baru 71 kendaraan angkutan yang lulus uji, sisanya masih perlu perbaikan," terangnya.
Asep juga menegaskan, agar pengusaha atau pemilik kendaraan yang akan melakukan uji berkala, bisa datang langsung ke kantor Dishub Kota Sukabumi, jangan melalui perantara, sehingga akan tahu apakah lulus atau perlu perbaikan."Saya menghimbau agar bisa datang jangan lewat pelantara ketika akan uji KIR, terutama bagi angkutan umum yang sudah di gratiskan, semuanya kita kasih termasuk buku uji dan dendanya. Dengan sendirinya mengurus KIR akan tahu apa ada perbaikan atau tidak. Kita transparan dalam memberikan pelayanan hal itu juga untuk menjungjung tinggi zero pungli," tandasnya.
Sementara itu untuk tarif KIR bagi kendaraan lainya lanjut Asep ada kenaikan. Misalkan, bagi mobil barang dengan jenis Jumlah Berat Bruto (JBB) kurang dari 3500kg dari Rp50 ribu menjadi Rp105 ribu."Perwal itu hanya angkot saja yang di gratiskan tapi untuk kendaraan lainya tidak gratis, seperti mobil barang," pungkas Asep. Arya
NERACA Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional dan momentum Hari Kebangkitan Nasional, PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik)…
NERACA Papua - Pemerintah terus menjalankan berbagai program dan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan di Papua. Upaya ini…
NERACA Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus mengawal akuntabilitas dalam pelaksanaan program strategis nasional…
NERACA Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional dan momentum Hari Kebangkitan Nasional, PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik)…
NERACA Papua - Pemerintah terus menjalankan berbagai program dan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan di Papua. Upaya ini…
NERACA Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus mengawal akuntabilitas dalam pelaksanaan program strategis nasional…