Obligasi Daerah Tergantung Kesiapan Pemda

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerbitan obligasi daerah (municipal bond) tergantung pada kesiapan pemerintahan daerah karena OJK selaku regulator hanya memfasilitasi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, sejak OJK menerbitkan paket regulasi obligasi daerah pada akhir tahun lalu, cukup banyak pemda yang tertarik untuk menerbitkan obligasi daerah. "Yang minat kelihatannya cukup banyak. Tapi saya tidak berani menyebutkan secara spesifik karena 'trigger'-nya lebih ke kesiapan pemda," ujar Hoesen.

Hoesen menjelaskan, persiapan di daerah merupakan tahap awal dari mekanisme penerbitan obligasi daerah. Kepala daerah harus membentuk tim persiapan. Tim persiapan kemudian menentukan kegiatan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan obligasi daerah. "Lalu, kepala daerah harus meminta persetujuan dari DPRD," ujar Hoesen.

Setelah melakukan persiapan di daerah, kepala daerah baru kemudian meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan mengajukan usulan penerbitan obligasi daerah kepada Menteri Keuangan. Tahap selanjutnya adalah persiapan registrasi kepada OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, saat ini ada tiga pemda yang relatif siap menerbitkan obligasi daerah yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemprov DKI Jakarta. Namun, Pemprov Jateng yang sudah menunjukkan keseriusannya untuk menerbitkan obligasi daerah dengan melakukan persiapan di daerah.

"Memang sedang dalam proses, disiapkan secara intens. Kalau saya lihat jangka waktunya bisa sampai dengan akhir tahun ini. Mereka masih di tahap awal persiapan di daerahnya. Masih ada tahapan meminta persetujuan dari DPRD dan pengajuan ke Kemenkeu dan Kemendagri. Kalau sudah ada baru 'filing' ke OJK," ujar Fakhri.

Obligasi daerah merupakan efek berupa surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan tidak dijamin oleh pemerintah pusat. Penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah.

Obligasi daerah juga hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang sesuai dengan dokumen perencanaan daerah, dapat berupa kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada, dan pembiayaan dapat sebagian atau sepenuhnya.

Penerbitan obligasi daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi sarana atau prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan sarana atau prasarana tersebut.

OJK juga memberikan Layanan Informasi Penerbitan Obligasi Daerah kepada masyarakat khususnya Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong penerbitan obligasi daerah. "OJK mendorong penerbitan obligasi oleh Pemerintah Daerah di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota sebagai upaya pendalaman pasar keuangan sekaligus sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah," ujar Hoesen.

Layanan Informasi Obligasi Daerah itu, lanjut dia, diharapkan menjadi media penyampaian informasi mengenai penerbitan obligasi daerah yang mudah diakses, efektif, dan komprehensif. "Masyarakat khususnya Pemerintah Daerah yang memerlukan informasi mengenai mekanisme, persyaratan dan tata cara penerbitan obligasi daerah melalui telepon 021-29600150 dan email info.obda@ojk.go.id," paparnya.

Sebelumnya, ia mengemukakan, OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta pelaku pasar telah membentuk Tim Fasilitasi dan Pendampingan Obligasi Daerah yang bertugas meningkatkan kapasitas dan kesiapan Pemda untuk menerbitkan obligasi daerah.

Tim itu, lanjut dia, dapat memberikan pendampingan kepada Pemda sejak awal proses persiapan yang meliputi hal-hal teknis seperti pemilihan dan penyiapan kegiatan atau proyek yang akan didanai, penyiapan mekanisme penganggaran, penyiapan unit pengelola obligasi daerah, serta penyiapan pemenuhan persyaratan pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan obligasi daerah.

Pada Kamis (1/2), bertempat di Kantor Bappeda Jawa Tengah di Semarang diselenggarakan pelatihan Pengelolaan Hutang Daerah dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai Obligasi Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan daerah dan pelaksanaan implementasinya.

Ia menyampaikan, pelatihan diselenggarakan sejak 31 Januari hingga 2 Februari 2017 sebagai tindaklanjut penetapan Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu Pilot Project Penerbitan Obligasi Daerah. Pelatihan dihadiri perwakilan suku dinas di lingkungan Pemprov Jawa Tengah dan perwakilan dari 29 kabupaten serta lima kota. "Pelatihan dan akses informasi ini akan meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyiapkan langkah-langkah lanjutan dalam penerbitan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan di daerahnya masing-masing," kata Hoesen.

 

Pemprov Jabar

 

Selain itu, OJK juga mengungkapkan Pemprov Jabar harus mulai dari awal lagi, jika ingin menerbitkan obligasi daerah karena jaminan (underlying) proyek pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) diambilalih oleh pemerintah pusat. "Karena 'underlying'-nya ditarik ke pusat, maka proses penerbitan obligasi Pemerintah Jawa Barat tidak jadi," kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djustini Septiana.

Ia menuturkan, apabila Pemprov Jabar masih ingin menghimpun dana dari penerbitan surat utang maka harus mengikuti mekanisme penerbitan obligasi. Persiapan di daerah merupakan tahap awal dari mekanisme penerbitan obligasi daerah.

Kepala daerah harus membentuk tim persiapan. Tim persiapan kemudian menentukan kegiatan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan obligasi daerah. Lalu, kepala daerah harus meminta persetujuan dari DPRD.

Setelah melakukan persiapan di daerah, kepala daerah baru kemudian meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan mengajukan usulan penerbitan obligasi daerah kepada Menteri Keuangan. Tahap selanjutnya adalah persiapan registrasi kepada OJK. "Izin prinsipnya diulang dari awal walau mereka sudah mendapat persetujuan DPRD dan sudah mengajukan ijin kepada Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu," kata Djustini.

Djustini menambahkan, Pemprov Jabar sendiri masih berkesempatan menerbitkan obligasi daerah dengan jaminan proyek pembangunan infrastruktur pendukung Bandara Kertajati. "Mereka dapat menerbitkan obligasi dengan 'underlying' proyek infrastruktur pendukung bandara," ujarnya.

Penerbitan obligasi oleh Pemprov Jabar sebelumnya telah mendapat persetujuan DPRD Jawa Barat pada pertengahan 2014. Penerbitan obligasi tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan BIJB atau Bandara Kertajati, tapi pemerintah pusat memutuskan proyek tersebut didanai melalui penerbitan RDPT (Rekasadana Penyertaan Terbatas) senilai Rp930 miliar.

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…