Aturan Pelaporan E-Faktur Ditunda

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk menunda pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 mengenai Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-faktur). Keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, akhir pekan kemarin menyebutkan, penundaan peraturan yang awalnya berlaku pada 1 Desember 2017 ini dilakukan karena berbagai pertimbangan.

Pertimbangan tersebut antara lain karena Pengusaha Kena Pajak membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kemudian, dari aspek administrasi perpajakan, diperlukan penyempurnaan aplikasi e-faktur untuk memberikan dukungan validasi kelengkapan pengisian Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Selain itu, diperlukan sosialisasi bagi Pengusaha Kena Pajak dan masyarakat serta diseminasi internal bagi Petugas Pajak di Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan pemahaman yang sama dalam penerapan kebijakan ini. Selama jangka waktu penundaan tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak masih mengikuti peraturan yang lama yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014.

Pada awalnya, revisi peraturan tersebut diterbitkan agar terjadi perlakuan yang sama bagi para pengusaha dalam transaksi jual beli terkait pelaporan e-faktur. Untuk itu, pengusaha yang mengaku tidak memiliki NPWP harus menunjukkan atau memberikan NIK untuk dicantumkan sebagai identitas pembeli dalam e-faktur pajak.

E-Faktur 2.0

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa dalam rangka penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0, Pengusaha Kena Pajak hanya dihimbau untuk memasukkan NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP. “Sifatnya bukan wajib. Kami tidak memaksa ini,” kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Menurut Hestu, memang ada penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0 mulai 1 Oktober 2017. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan pengusaha dan kebutuhan Ditjen Pajak. Namun, NIK atau Pasport Pembeli yang tidak memiliki NPWP tidak wajib dimasukkan dan dimaksudkan untuk melindungi Pengusaha Kena Pajak Penjual maupun pihak pembeli atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh pembeli dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual. “Tetapi, bagi penjual yang ingin membantu kami, silakan dengan senang hati,” ujarnya.

Adapun menurutnya, faktur pajak sederhana, yaitu faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara eceran sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2012 masih diperkenankan.

 

 

BERITA TERKAIT

Kinerja SIG Kuartal I/2025, Penjualan Regional Meningkat dan Perkuat Pasar Ekspor

  NERACA Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melaporkan kinerja keuangan konsolidasian pada kuartal I tahun 2025. Dari…

Perkuat Pangsa Pasar Eksternal dan Diversifikasi Produk, WSBP Catatkan NKB Rp295,35 Miliar

  NERACA Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) mencatatkan nilai perolehan Nilai Kontrak Baru (NKB) sebesar…

19 Ribu Debitur UMKM Telah Dihapustagih Utangnya

19 Ribu Debitur UMKM Telah Dihapustagih Utangnya  NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman mengatakan bahwa per…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Kinerja SIG Kuartal I/2025, Penjualan Regional Meningkat dan Perkuat Pasar Ekspor

  NERACA Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melaporkan kinerja keuangan konsolidasian pada kuartal I tahun 2025. Dari…

Perkuat Pangsa Pasar Eksternal dan Diversifikasi Produk, WSBP Catatkan NKB Rp295,35 Miliar

  NERACA Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) mencatatkan nilai perolehan Nilai Kontrak Baru (NKB) sebesar…

19 Ribu Debitur UMKM Telah Dihapustagih Utangnya

19 Ribu Debitur UMKM Telah Dihapustagih Utangnya  NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman mengatakan bahwa per…

Berita Terpopuler