NERACA
Mataram – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen Perikanan Budidaya setidaknya telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 50 miliar sebagai kompensasi pemberlakuan Permen KP No 56 tahun 2016. Kompensasi ini berupa dukungan sarana budidaya ikan untuk 2.246 RTP eks penangkap benih lobster masing-masing di Kab. Lombok Tengah sebanyak 873 RTP, Kab. Lombok Timur 1.074 dan Lombok Barat sebanyak 229 RTP.
Slamet menegaskan kembali bahwa pemberlakuan aturan ini untuk selamatkan kepentingan ekonomi yang lebih besar. Intinya Pemerintah ingin mengembalikan profesi masyarakat untuk kembali menjadi pembudidaya ikan, dimana profesi ini tidak kalah menjanjikan mengingat Lombok merupakan kawasan yang potensial untuk pengembangan budidaya.
“Kami telah menyerap aspirasi masyarakat dengan memberikan kesempatan pilihan usaha budidaya yang akan digeluti paska pengalihan ini. Karena sebenarnya mereka pada awalnya juga pembudidaya ikan, jadi kami akan kembalikan pada profesi semula. Dengan adanya aktivitas penangkapan benih ini telah secara langsung berdampak terhadap turunnya aktivitas budidaya secara drastis”, jelas Slamet dalam keterangan resmi.
Slamet mengaku pihaknya telah melakukan hitungan-itungan ekonomi secara rinci, kesimpulannya dengan dukungan ini diharapkan tahap awal masyarakat akan meraup keuntungan masing-masing minimal 2,5 juta rupiah per bulan. Dirinya juga memastikan akan mengawal dari hulu hingga hilir, sehingga usaha budidaya ini akan berkesinambungan, tentunya dengan menggandeng seluruh elemen untuk bekerjasama.
“Kami pastikan bahwa untuk menjamin keberlanjutan usaha ini, kami akan beri dukungan fasilitasi bagi penguatan kapasitas SDM yaitu berupa pelatihan teknis budidaya, pasca panen (diversifikasi produk) dan manajemen usahanya serta pasar. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas Slamet.
Sebelumnya pihak Perum Perikanan Indonesia (Perindo), melalui Direktur Utamanya Syahril Jabarin menyatakan siap untuk mendukung program ini, terutama menjadi penyangga dalam menjamin penyerapan pasar hasil produksi usaha budidaya dari masyarakat. Intinya masyarakat tidak perlu khawatir dengan jaminan akses pasar.
Sementara, Sharif Syahrial, Direktur Badan Layanan Usaha (BLU) KKP mengungkapkan bahwa pihaknya siap membantu akses pembiayaan untuk pengembangan usaha budidaya melalui system pinjaman lunak. “Masyarakat tingga ajukan proposal pinjaman melalui pendamping kami yang ada di daerah masing-masing, dan kami siap tindak lanjuti”, katanya saat dialog dengan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama Wakil Gubernur NTB, Muhhamad Amin, yang turut hadir menyatakan bahwa Pemerintah Propinsi NTB siap untuk mengawal kesuksesan program ini. Beliau mengungkakan harapannya agar program ini betul-betul mampu berdampak terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat. Dengan demikian mereka akan memandang bahwa usaha budidaya ternyata lebih menjanjikan, sehingga aktivitas eksploitasi benih lobster ini tidak akan terjadi lagi dikemudian hari.
Dukungan sarana budidaya yang akan diberikan Pemerintah yaitu total sebanyak 2.246 paket (masing-masing paket senilai 20 juta – 22 juta rupiah) untuk berbagai jenis usaha budidaya, masing-masing budidaya rumput laut 728 paket; budidaya ikan bawal bintang 655 paket; budidaya ikan kerapu 580 paket; budidaya bandeng 40 paket; budidaya udang vaname 20 paket; budidaya lele 209 paket; dan budidaya nila sebanyak 14 paket; serta 71 unit perahu untuk sarana angkut rumput laut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP, Rifky Effendi Hardijanto menyatakan apresiasi atas kesadaran masyarakat eks penangkap benih lobster untuk menghentikan kegiatannya. Menurutnya, ini menandakan masyarakat mulai memahami pentingnya pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara bertanggungjawab dan berkelanjutan.
Rifky mengungkapkan, bahwa setidaknya 4 juta ekor benih lobster per tahun keluar dari NTB dengan tujuan utama ke Vietnam dengan nilai ekonomi yang sangat besar. Fenomena eksportasi benih lobster ini justru menguntungkan negara lain, sementara Indonesia tidak bisa merasakan nilai tambah apa-apa. Disisi lain, penjualan lobster dalam bentuk benih sebenarnya memberikan keuntungan yang minim, dibandingkan penjualan ukuran konsumsi.
“Pemerintah sadar bahwa implementasi aturan ini pasti akan memberikan dampak ikutan yang akan mempengaruhi ekonomi masyarakat. Oleh karenanya itu, Pemerintah pasti tidak akan tinggal diam, kami telah siapkan antisipasi atas dampak ikutan tersebut dengan memberikan kompensasi berupa dukungan untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan,” pungkas Rifky.
NERACA Jakarta - Pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk terlibat dalam pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) di…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong transisi energi dan dekarbonisasi sektor industri nasional sebagai bagian dari upaya menuju…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus meningkatkan peran kawasan industri sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional.…
NERACA Jakarta - Pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk terlibat dalam pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) di…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong transisi energi dan dekarbonisasi sektor industri nasional sebagai bagian dari upaya menuju…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus meningkatkan peran kawasan industri sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional.…