UPAYA MENURUNKAN BIAYA LOGISTIK - Paket Kebijakan Ekonomi XV Diluncurkan

Jakarta-Setelah tujuh bulan tertunda, pemerintah akhirnya mengeluarkan paket kebijakan ekonomi (PKE) ke XV tentang pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Diharapkan kebijakan ini dapat menurunkan biaya logistik yang selama dianggap cukup memberatkan kalangan pengusaha.

NERACA

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, paket ini masih difokuskan untuk meningkatkan peluang usaha di dalam negeri, khususnya untuk angkutan dan asuransi nasional. Paket ini memberikan kesempatan untuk meningkatkan peran dan skala usaha dari dua sektor tersebut.

"Dalam aturan-aturan yang diterbitkan guna mendukung paket kebijakan ekonomi yang ke-15 ini, akan terbagi 3 yang difokuskan pada Perbaikan Sistem Logistik Nasional untuk mempercepat Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional," ujar  Darmin di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (15/6).

Pertama, adalah pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal atau pemeliharaan kapal di dalam negeri.

Kedua, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional, dengan kebijakan antara lain: (1) mengurangi biaya operasional jasa transportasi; (2) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang; (3) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan; (4) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri; (5) mengembangkan pusat distribusi regional; (6) kemudahan pengadaan kapal tertentu dan (7) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas.

Ketiga, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain: (2) memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia; (2) mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai "illegal trading"; (3) membangun "single risk management" untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time dan (4) sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan Free Trade Agreement (FTA).

"Tahu di pelabuhan Tanjung Priok ada berapa kementerian dan lembaga mengatur? Ada 17, jadi bayangkan aturannya sendiri-sendiri yang menjalankan pelabuhan yang pusing. Kalau 17 kementerian/lembaga masing-masing membuat risk management sendiri bisa kejadian 2-3 kementerian mengatakan barang masuk jalur hijau, 3 lain masuk jalur kuning lalu lainnya masuk merah jadi pengukuran risiko ini harus disatukan," ujar Darmin seperti dikutip Antara.

Keempat, penyederhanaan tata niaga dimana pemerintah telah membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor untuk mengurangi LarTas (larangan terbatas) yang tinggi.

"Di Singapura dan Malaysia, dari 10 ribuan HS (Harmonized System), hanya 17% yang ada LarTas. LarTas itu tidak dilarang tapi harus ada rekomendasi dari kementerian teknis sedangkan di kita LarTas-nya 49%,” ujarnya.

Selanjutnya Darmin mengungkapkan, ada 18 pokok kebijakan yaitu pertama menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan menteri (12 peraturan menteri, 2 Surat Edaran, 1 surat Menko) yang dapat mendorong perluasan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik nasional dalam membangun dan mengembangkan sistem logistik nasional.

Namun menurut Darmin, masih ada 2 kebijakan di tingkat presiden yang konsepnya sudah selesai, namun perlu diproses yaitu Perpres Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan INSW untuk meningkatkan efisiensi logistik dan Inpres penguatan peran otoritas pelabuhan (OP). Apalagi masih ada 4 kebijakan di tingkat menteri yang masih dalam tahap finalisasi. 

Disparitas Harga

Selain itu, paket ini juga memberikan kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional. Selain itu, menghilangkan persyaratan perizinan yang berlebihan pada angkutan barang, meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan, dan standarisasi dokumen arus barang dalam negeri.

“Porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40% dari harga ritel barang, dan komponen terbesar dari logistik, yaitu 72% adalah ongkos transportasi,” ujar Darmin.  

Menurut dia,  Indonesia yang merupakan negara kepulauan sering menyebabkan terjadinya disparitas harga, fluktuasi, dan kelangkaan stok barang antarwilayah dan antarpulau. Oleh sebab itu, pemerintah ingin memperkuat sistem logistik dan meningkatkan daya saing perusahaan penyedia jasa logistik. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan peluang kepada perusahaan pemeliharaan kapal nasional, asuransi pelayaran (ocean insurance) dan pengusaha pelayaran untuk berkembang. Dengan demikian, diharapkan biaya logistik menjadi lebih murah.

“Jadi dalam satu paket, regulasi di Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, dan lain-lain yang berkaitan dengan logistik akan dioptimalkan untuk memperlancar proses logistik,” ujarnya.  Paket kebijakan ini akan mengoptimalisasi regulasi logistik di kementerian dan lembaga terkait, untuk memastikan bahwa para pelaku usaha logistik di dalam negeri bisa mendapatkan kemudahan.

Pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang merupakan poin utama dalam paket kebijakan ekonomi jilid II memang dianggap stimulus terbaik yang diberikan pemerintah karena menawarkan berbagai insentif fiskal bagi para pengusaha yang memanfaatkan PLB itu.

Namun, dia menjamin, bahwa paket kebijakan baru ini akan berbeda dengan paket logistik yang sebelumnya pernah diluncurkan pemerintah. Pun demikian, keputusan untuk merilis kebijakan tersebut tetap berada di tangan Presiden Jokowi.

"Kini pemerintah tinggal menyelesaikan dua kebijakan di tingkat presiden yang draftnya sudah selesai dan menunggu penetapan, serta empat kebijakan di tingkat menteri yang masih dalam tahap finalisasi," ujarnya.

Adapun regulasi yang sudah diterbitkan antara lain:

1. Surat Mendagri kepada Kepala Daerah No. 551.51/3056/OTDA tentang Percepatan Penyelesaian Regulasi Paket Kebijakan Ekonomi XV: Sinkronisasi Pengaturan Persyaratan Perizinan Angkutan Barang oleh Daerah.

2. Permenhub No. 130 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi : Menghilangkan Ketentuan Pembatasan Wilayah Kerja Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing

3. Permenhub No. 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan, dengan menghilangkan 4 (empat) persyaratan:

(1) Persyaratan Modal Dasar Izin Usaha Angkutan Laut;
(2) Persyaratan Modal Dasar Izin Usaha Bongkar Muat;
(3) Persyaratan Modal Dasar Izin Usaha Keagenan Kapal;
(4) Persyaratan Modal Dasar Izin Usaha Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, yang bertentangan dengan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

4. Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos: Penyederhanaan Perizinan Penyelenggaraan Pos

5. Permenhub No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar: Peningkatan Efisiensi Biaya Kepelabuhanan dengan Mengurangi Biaya Pemindahan Barang (double handling) di Terminal

6. Permendag No. 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau: Standarisasi Dokumen Pergerakan Arus Barang Dalam Negeri (Manifes Domestik) Berbasis Elektronik

7. Surat Menko Perekonomian kepada Mendagri: No: S-87/M.EKON/04/2017 tentang Pembentukan Tim Sistem Logistik Daerah (SISLOGDA)

8. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No: LIM.003/40/11/DJPL-17: Pedoman Pengurangan Risiko Kerusakan Peti Kemas

9. Keputusan Menko Perekonomian No. 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor Impor: untuk mengurangi LarTas. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Diskon Tarif Tol Kembali Digulir

NERACA Jakarta -Guna menjaga daya beli masyarakat dan stimulus ekonomi,  pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bakal memberikan…

EMPAT MOU KERJA SAMA CHINA-INDONESIA: - Perkuat Rantai Pasok dan Kemitraan Industri

  Jakarta-Indonesia dan China memperkuat kerja sama. Hal ini ditunjukkan dengan penandatangan empat nota kesepakatan (Memorandum of Understanding-MoU) dan delapan…

PENYEBAB BADAI PHK TAHUN INI: - Indef Ungkap 3 Faktor Pendorong PHK

  Jakarta- Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperkirakan  jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mencapai 280…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Diskon Tarif Tol Kembali Digulir

NERACA Jakarta -Guna menjaga daya beli masyarakat dan stimulus ekonomi,  pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bakal memberikan…

EMPAT MOU KERJA SAMA CHINA-INDONESIA: - Perkuat Rantai Pasok dan Kemitraan Industri

  Jakarta-Indonesia dan China memperkuat kerja sama. Hal ini ditunjukkan dengan penandatangan empat nota kesepakatan (Memorandum of Understanding-MoU) dan delapan…

PENYEBAB BADAI PHK TAHUN INI: - Indef Ungkap 3 Faktor Pendorong PHK

  Jakarta- Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperkirakan  jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mencapai 280…