NERACA
Jakarta - Bertempat di Ruang Sidang kantor KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) kemarin, PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua menghadapi sidang perdana terkait dugaan monopoli dalam penjualan AMDK. Dalam sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan awal tim investigator dari KPPU memaparkan dasar - dasar dan dalil dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT Tirta Investama.
Menurut Helmi Nurjamil dari tim investigator KPPU, Aqua diduga telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b undang undang Nomor 5 tahun 1999. Tim investigator KPPU berhasil menemukan lebih dari dua alat bukti pelanggaran yang telah dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua.
Helmi Nurjamil mengatakan, KPPU telah menemukan komunikasi melalui email PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa. Di mana dalam email tersebut menekan agar para agen besar tidak menjual Le Minerale produksi PT Tirta Fresindo Jaya. “Jika ada pedagang yang membangkang, maka status penjualannya akan diturunkan menjadi whole seller,”ungkapnya.
Alhasil, akibat perintah secara masif ini, banyak pedagang minuman yang merasa tertekan dan terintimidasi. Para pedagang dipaksa oleh Aqua untuk menandatangani surat tidak menjual produk LeMinerale. Beberapa pedagang yang menolak mengikuti perintah Aqua langsung dieksekusi diturunkan statusnya. Buntut intimidasi Aqua berujung pada pelaporan para pedagang atas pemaksaan Aqua ke KPPU.
Situasi itu terjadi sejak September 2016. Melihat situasi yang kurang kondusif untuk iklim perdagangan yang sehat, KPPU mengambil inisiatif untuk menghentikan tindakan tersebut. Maka untuk selanjutnya akan dilakukan sidang secara rutin. Rencananya, KPPU kemudian akan menggelar sidang lanjutan pada Selasa (16/5) mendatang.
Jika pihak Aqua terbukti bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 UU no 5 tahun 1999, maka harus membayar denda maksimal Rp 25 milyar. KPPU adalah lembaga yang netral yang menjaga persaingan usaha di Indonesia dan KPPU telah mengambil langkah yang tepat dan proaktif agar tindakan yang mengarah ke monopoli tidak terjadi lagi.
Sesuai surat "Pemberitahuan Klarifikasi Penelitian Inisiatif" Pihak Le Minerale (TFJ) bertemu dengan Team KPPU. Setelah KPPU bergerak, disinyalir terjadi pergerakan besar di lapangan retailers dan grosir, banyak langkah langkah yang dilakukan pihak Aqua untuk "menutupi" dugaan kesalahan yang sudah dilakukan. Hal ini pula menunjukkan, bahwa KPPU sebagai badan yang melindungi Pedagang dan Produsen dari System Monopoly & Persaingan Usaha Tidak sehat, sangatlah efektif. Akan tetapi upaya KPPU untuk bersikap sebagai wasit yang adil kerap mendapat kritikan.” Itu bisa saja terjadi. Tiap orang boleh berpendapat, "tuturnya.
Kabar KPPU telah melakukan langkah yang konkrit tentu disambut baik oleh banyak pihak terutama pedagang. Apa yang diinginkan pedagang hanyalah bisa berjualan dengan tenang. Dan intinya tak ada yang melanggar UU RI No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menyetujui pengangkatan Dian Siswarini sebagai Direktur…
NERACA Jakarta – Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Sariguna Primatirta Tbk. (CLEO) memutuskan membagikan dividen senilai Rp60…
NERACA Jakarta – Perkuat modal guna mendanai ekspansi bisnis, PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI (BRIS) berencana menerbitkan kembali…
Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menyetujui pengangkatan Dian Siswarini sebagai Direktur…
NERACA Jakarta – Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Sariguna Primatirta Tbk. (CLEO) memutuskan membagikan dividen senilai Rp60…
NERACA Jakarta – Perkuat modal guna mendanai ekspansi bisnis, PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI (BRIS) berencana menerbitkan kembali…