93.915 Keluarga di Banten Terima Bantuan Pangan Non-Tunai
NERACA
Serang - Sebanyak 93.915 keluarga yang tersebar di empat kota di Provinsi Banten akan menerima bantuan pangan non-tunai (BPNT) di Banten tahun 2017.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Privinsi Banten M Ali Fadillah mengatakan penyaluran bantuan pangan secara non tunai atau yang biasa lebih dikenal dengan e-warong di Provinsi Banten pada 2017, dilaksanakan secara bertahap."Dimulai dari empat kota di Banten yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang dan Kota Cilegon," kata dia di Serang, Selasa (18/4).
Empat kabupaten lainnya masih menggunakan mekanisme penyaluran dengan pola subsidi beras sejahtera (rastra).
Menurut Ali, jumlah penerima program rastra di Provinsi Banten pada 2017 sesuai SK gubernur Banten 511.1/Kep.83-Huk/2017 tentang penetapan jumlah keluarga penerima rastra di Banten 2017 sebanyak 390.104 keluarga. Sedangkan pagu bantuan pangan non tunai di Banten tahun 2017 sebanyak 93.915 keluarga penerima manfaat.
"Pemprov Banten tahun ini juga mengalokasikan untuk susbsidi biaya operasional pendistribusian sekitar Rp10 miliar lebih," ujar Ali Fadilah.
Menurut Ali, dalam penyaluran rastra bagi keluarga penerima manfaat, masing-masing akan menerima rastra sebanyak 15 Kg per bulan untuk alokasi 12 bulan. Jumlah tersebut setara dengan 180 kg per keluarga setiap tahun dengan harga tebus rastra Rp1.600 per kilogram di titik distribusi.
Sedangkan untuk keluarga penerima manfaat bantuan pangan non tunai diberikan kartu dari bank penyalur yang berisi uang senilai Rp110.000 per keluarga per bulan. Kartu tersebut hanya dapat dipakai untuk membeli harga pangan pada harga pasar di e-warong yang merupakan agen dari perhimpunan bank milik negara (Himbara).
"E-warong ini mencakup Kube PKH, rumah pangan kita Perum bulog, dan pedagang kecil bahan pangan yang terdapat di lingkungan atau pasar rakyat," kata dia.
Ali mengatakan, realisasi penyaluran rastra 2017 di Banten mengalami kendala keterlambatan. Hal tersebut disebabkan kendala administrasi, arahan, kebijakan dan keputusan pagu pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah dari pusat yang terlambat.
"Keterlambatan ini membuat pentapan kebijakan dan keputusan guubernur Banten tentang alokasi rastra dan bantuan non tunai di tingkat kabupaten/kota se-Banten menjadi agak terlambat,"kata Ali Fadilah didampingi Kepala Bidang Ditribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Budiyana. Ant
NERACA Sukabumi - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menyebutkan, bahwa penanganan stunting merupakan agenda prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah…
NERACA Kuningan - Sejumlah pemerhati dan masyarakat di Kuningan saat ini khawatir terjadi longsor susulan dari tebing Objek Wisata 'Arunika…
NERACA Palembang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui…
NERACA Jakarta - Langkah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di provinsi-provinsi yang ada di…
NERACA Depok - Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran (FK-UPN) Jakarta dalam kegiatan Seminar & Workshop Kerjasama Pentahelix 2025, mengingatkan…
NERACA Palembang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui…