Sistem Online Mempercepat Proses Pendirian Koperasi

Sistem Online Mempercepat Proses Pendirian Koperasi 

NERACA

Jakarta - Deputi Bidang Kelembagaan Kementrian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengungkapkan, sampai akhir Januari 2017 atau kurang dari sembilan bulan setelah launching system melalui Sisminbhkop (Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi) melalui sistem online‎, telah dikeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi sebanyak 1.992 koperasi."Itu dengan rata-rata waktu pemrosesan kurang dari dua hari, dengan catatan setelah seluruh persyaratan dipenuhi atau diupload ke sistem,” kata Meliadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/2).

Selanjutnya, lanjut Meliadi, dalam tahun 2017 ini telah dilakukan pengesahan akta pendirian koperasi baru sebanyak 308 koperasi, sedangkan dalam proses untuk disahkan sebanyak 73 koperasi."Target untuk tahun 2017 sebanyak 1000 akta koperasi. Intinya, dengan sistem online tersebut sangat mempercepat proses pengurusan badan hukum koperasi,” imbuh Meliadi seraya menyebutkan biaya pembuatan akta pendirian sebesar Rp2,5 juta disubsidi Kemenkop dan UKM.

‎Selain itu, kata dia, pelayanan permohonan perubahan anggaran dasar (PAD) koperasi juga sudah bisa dilakukan secara online."Maka, untuk mempercepat dan mempermudah proses layanan, Sisminbhkop akan dikembangkan fasilitas layanannya mencakup registrasi perubahan anggaran dasar secara online, PAD Online,” jelas Meliadi.

Meliadi menambahkan, uji coba PAD Online telah dilaksanakan oleh notaris pembuat akta koperasi (NPAK) pada 1 Desember 2016, 21 Desember 2016, dan 24 Januari 2017."Diharapkan paling lambat awal Maret 2017 PAD Online sudah bisa diberlakukan. Diharapkan juga dengan berlakunya PAD Online akan lebih mempercepat dan mempermudah proses pelayanan PAD yang diajukan oleh gerakan koperasi, dimana saat ini masih dilakukan secara manual,” tandas Meliadi.

‎Selanjutnya, kata Meliadi, mulai tahun ini layanan Sisminbhkop akan diintegrasikan dengan online data system (ODS) Kemenkop dan UKM. Sehingga, data koperasi yang baru mendapatkan pengesahan BH melalui layanan online Sisminbhkop akan terhubung langsung dengan ODS dan secara otomatis akan mendapat Nomor Induk Koperasi (NIK) tanpa mengajukan permohonan terlebih dahulu."Sertifikat NIK akan diberikan setelah koperasi tersebut telah melaksanakan RAT,” imbuh Meliadi.

Lebih dari itu, saat ini, Meliadi juga menegaskan bahwa Menteri Koperasi dan UKM bisa membubarkan koperasi bila memenuhi beberapa unsur. Pertama, koperasi tersebut melanggar UU Nomor 25 dan anggaran dasar. Kedua, melanggar ketertiban umum dan sosial. Ketiga, koperasi tersebut telah dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan. Keempat, bila koperasi itu dua tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan perkoperasian. Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

Solusi Cegah Kualitas Udara Memburuk

NERACA Jakarta - Menjelang musim kemarau, polusi udara kembali melanda Jakarta. Pada Kamis 29 Mei, polusi Jakarta kembali tercatat sebagai…

Pembangunan Desa Akar Pembangunan Bangsa

NERACA Jakarta - Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola…

ASEAN Sepakat Jaga Sentralitas

NERACA Kuala Lumpur - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mengatakan para pemimpin ASEAN sepakat untuk menjaga sentralitas Perhimpunan Bangsa-Bangsa…

BERITA LAINNYA DI

Solusi Cegah Kualitas Udara Memburuk

NERACA Jakarta - Menjelang musim kemarau, polusi udara kembali melanda Jakarta. Pada Kamis 29 Mei, polusi Jakarta kembali tercatat sebagai…

Pembangunan Desa Akar Pembangunan Bangsa

NERACA Jakarta - Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola…

ASEAN Sepakat Jaga Sentralitas

NERACA Kuala Lumpur - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mengatakan para pemimpin ASEAN sepakat untuk menjaga sentralitas Perhimpunan Bangsa-Bangsa…

Berita Terpopuler