NERACA
Jakarta - Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa yang diharapkan akan menjadi fondasi pembangunan bangsa.
"Dengan visi tersebut, antara pemerintah dengan DPD RI mempunyai kesepahaman terkait konsep Desa Membangun Indonesia, dengan lebih menegaskan model pembangunan bottom up yang diinisiasi dan dikreasikan secara langsung oleh masyarakat desa," kata Deputi Persidangan Sekretaris Jenderal DPD RI Oni Choiruddin di Gedung DPD RI, kompleks parlemen Senayan Jakarta, Rabu (28/5).
Salah satu upaya DPD dalam mempersiapkan rumusan tersebut adalah menggelar sarasehan dengan tema 'Peran DPD RI dalam Harmonisasi, Aspirasi, Tata Kelola, dan Pembangunan Desa untuk Mewujudkan Otonomi Desa yang Akuntabel dan Berkelanjutan dalam Kerangka RPJMN 2025-2029' pada Rabu.
Dalam kesempatan itu Oni mengatakan forum tersebut adalah bentuk komitmen Sekretariat Jenderal DPD RI dalam memberikan dukungan keahlian kepada Anggota DPD RI dalam mengelola aspirasi masyarakat dan daerah (asmasda).
Oni menambahkan, kebijakan tata kelola desa yang termaktub pada visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto selaras dengan tagline DPD RI yang ingin membangun daerah untuk Indonesia.
Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sri Sundari menyebutkan, bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Puskadaran telah memotret kemajuan yang signifikan dalam otonomi dan partisipasi masyarakat desa.
Namun, hasil kajian Puskadaran dan aspirasi masyarakat daerah menunjukkan masih adanya tantangan kompleks seperti tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, kesenjangan digital, kapasitas aparatur desa, sinergi antar-pemangku kepentingan.
"Puskadaran, melalui sarasehan sebagai salah satu mencari solusi yang selaras dengan RPJMN 2025-2029 dan APBN 2026 dalam jangka pendek, dan menghasilkan rumusan serta rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa," kata Sri.
Pada sarasehan ini, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tabrani berpendapat, DPD RI sebagai wakil daerah berperan strategis dalam menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional, terutama yang berkaitan langsung dengan desa.
DPD RI bisa masuk melalui harmonisasi kebijakan dan regulasi desa, penyerapan aspirasi desa, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, dalam kerangka RPJMN 2025-2029, DPD RI menjadi representasi daerah untuk mewujudkan peningkatan desa mandiri sebagai indikator pencapaian dari prioritas nasional.
"Peran DPD RI dalam harmonisasi, aspirasi, tata kelola, dan pembangunan desa sangat vital. DPD RI sebagai representasi daerah yang memastikan bahwa kepentingan desa terwakili dan diakomodasi dalam kebijakan nasional, serta membantu menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing," kata Tabrani. Ant
NERACA Kuala Lumpur - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mengatakan para pemimpin ASEAN sepakat untuk menjaga sentralitas Perhimpunan Bangsa-Bangsa…
NERACA Malang, Jawa Timur - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian ikhtiar dari Presiden…
NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut arsip berperan penting dalam mewujudkan reformasi…
NERACA Jakarta - Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola…
NERACA Kuala Lumpur - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mengatakan para pemimpin ASEAN sepakat untuk menjaga sentralitas Perhimpunan Bangsa-Bangsa…
NERACA Malang, Jawa Timur - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian ikhtiar dari Presiden…