Agar Proses Produksi Ramah Lingkungan - Pemerintah Luncurkan Standar Hijau 17 Jenis Industri

NERACA

Jakarta – Kementerian Perindustrian meluncurkan standar industri hijau (SIH) untuk 17 jenis industri. Standar ini disusun berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit lima, yang memuat ketentuan mengenai bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah.

“Standar industri hijau diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan proses produksi yang efisien dan ramah lingkungan. Hal ini berdasarkan best practice yang akan menjadi benchmark di dalam maupun luar negeri. Bisa juga memacu peningkatan pasar ekspor karena ramah lingkungan dan penghematan cost perusahaan karena efisien,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Peluncuran Standar Industri Hijau di Kementerian Perindustrian, Jakarta, disalin dari keterangan resmi.

Menurut Menperin, sejak tahun 2014 sampai saat ini, sudah dicapai konsensus atas SIH untuk 17 jenis industri, yaitu industri semen portland, ubin keramik, pulp dan kertas, susu bubuk, pupuk buatan tunggal hara makro primer, pengasapan karet, karet remah, serta tekstil pencelupan, pencapan dan penyempurnaan. Selanjutnya, gula kristal putih, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman diperkeras, barang lainnya dari kaca, kaca lembaran, penyamakan kulit, pengawetan kulit, baja flat product, dan baja long product.

Airlangga menambahkan, SIH akan diberlakukan secara wajib ketika semua infrastruktur dan pelaku industrinya telah siap. “Pada tahap awal, standar industri hijau diberlakukan secara sukarela. Namun nantinya, secara selektif bersifat wajib. Perusahaan yang tidak dapat memenuhi standar industri hijau tentunya akan dikenakan sanksi,” tegasnya. Standar ini juga menjadi penting bagi industri sebagai tolak ukur dalam peningkatan daya saing.

Bagi perusahaan yang telah menerapkan SIH, Airlangga mengungkapkan, mereka berhak mengajukan verifikasi industri hijau guna mendapatkan sertifikat dan menyandang logo industri hijau. “Apabila industri hijau sudah menjadi tujuan dan motivasi industri secara umum, itu bisa menjadi katalis dan akselerator dalam pengembangan industri yang berbasis inovasi dan berdaya saing tinggi,” paparnya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar menjelaskan, standar industri hijau diperlukan karena sebagai alat ukur dan indikator untuk mengetahui sejauh mana prinsip industri hijau telah diterapkan. “Standar ini telah disepakati bersama oleh stakeholders,” ujarnya.

Menurut Haris, standar industri hijau juga merupakan sarana yang andal sebagai acuan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan industri, khususnya menyiapkan program yang mendukung terjadinya pembangunan kapasitas sumber daya manusia dan meningkatnya penguasaan teknologi termasuk melalui pemanfaatan hasil-hasil litbang nasional.

Haris menambahkan, pengembangan industri hijau juga bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan energi, yang sekaligus akan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). “Upaya ini relevan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan GRK,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian kembali masuk dalam zona hijau dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman RI. Prestasi ini diumumkan pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2016.

“Tahun kemarin, kami juga mendapatkan zona hijau yang merupakan kategori penilaian tertinggi. Kami akan terus berupaya untuk mempertahankannya,” ungkap Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat di Jakarta, Kamis (8/12). Menurutnya, capaian ini menjadi bukti konsistensi para staf dan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kemenperin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berdasarkan laporan Ombudsman RI, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 25 kementerian pada tahun ini, menunjukkan sebanyak 44 persen atau 11 kementerian masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, sekitar 48 persen atau 12 kementerian masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sisanya 8 persen atau 2 kementerian masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Syarif mengatakan, selama ini Kemenperin berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari proses penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).

Upaya tersebut, tercermin dari beberapa hal yang telah diterapkan, antara lain transparansi, melalui pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan.

BERITA TERKAIT

Proyek CO2 Reduction Tingkatkan Kapasitas Produksi Energi Indonesia

NERACA Indramayu – Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Taufan Marhaendrajana,…

Pemerintah Ambil Langkah Nyata Cegah PHK di Industri Padat Karya

NERACA Jakarta - Pemerintah terus memperkuat stabilitas sektor industri padat karya melalui deregulasi dan perlindungan tenaga kerja guna mencegah potensi…

Kembangkan Sentra IKM Wastra di Pelosok Tanah Air

NERACA Jakarta – Industri wastra atau kain tradisional Indonesia seperti batik dan tenun sangat erat kaitannya dengan perkembangan industri fesyen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Proyek CO2 Reduction Tingkatkan Kapasitas Produksi Energi Indonesia

NERACA Indramayu – Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Taufan Marhaendrajana,…

Pemerintah Ambil Langkah Nyata Cegah PHK di Industri Padat Karya

NERACA Jakarta - Pemerintah terus memperkuat stabilitas sektor industri padat karya melalui deregulasi dan perlindungan tenaga kerja guna mencegah potensi…

Kembangkan Sentra IKM Wastra di Pelosok Tanah Air

NERACA Jakarta – Industri wastra atau kain tradisional Indonesia seperti batik dan tenun sangat erat kaitannya dengan perkembangan industri fesyen…