Kejagung Belum Juga Tetapkan Tersangka "Cessie" Victoria

Kejagung Belum Juga Tetapkan Tersangka "Cessie" Victoria

NERACA

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang belum menetapkan tersangka dugaan korupsi pembelian hak tagih PT Adyesta Ciptatama oleh PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT VSI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003.

Kejaksaan Agung sendiri telah mencegah Komisaris Utama PT Victoria Securities International Corporation (PT VSIC) Mukmin Ali Gunawan untuk berpergian ke luar negeri."Sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis (1/9).

Kasus tersebut disidik Kejagung sejak Agustus 2015, bahkan penyidik mencegah bepergian ke luar negeri pejabat perusahaan tersebut, Lis Lilia Djamin, Boediarto Boentaran, Suzanna Tanojo dan Aldo Jusuf Tjahaja. Lis Lilia Djakin pernah dijemput paksa penyidik kejaksaan karena beberapa kali mangkir diperiksa. Bahkan Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya menggeledah Kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia di sekitar Senayan Jakarta terkait dugaan korupsi senilai Rp469 miliar.

Kasus itu berawal saat PT Adistra Utama mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat ke salah satu bank pemerintah.

Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT Adistra Utama yang dibeli PT VS Indonesia senilai Rp26 miliar. Namun, ketika PT Adistra Utama akan membeli kembali PT VS Indonesia menetapkan harga senilai Rp2,1 triliun. Akhirnya, PT Adistra Utama melaporkan dugaan permainan dalam transaksi tersebut ke Kejagung.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya memiliki bukti bahwa Mukmin Ali Gunawan merupakan pemilik PT VSIC."Ya setiap orang bisa membantah, tapi buktinya kita punya. Yang menguasai fisik siapa? kan mereka juga. Yang berkaitan dengan berkas yang kita sidik siapa?, kan mereka juga," kata dia beberapa waktu lalu.

Sementara, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Fadil Jumhana, saat ditanya sudah dicegahnya pemilik PT Victora Securities International Corporation (VSIC) itu merupakan sinyal bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp380 miliar, Dirdik enggan menjawabnya.”Yang jelas dalam kasus itu, masih dalam tahap penyidikan,” tegas dia.

Undang-Undang (UU) Keimigrasian menyebutkan seseorang yang sudah berstatus tersangka atau seseorang yang diduga kuat terlibat tindak pidana, maka dapat dicegah bepergian ke luar negeri.

Tahun lalu, Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya menggeledah Kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia di sekitar Senayan Jakarta terkait dugaan korupsi senilai Rp469 miliar.

"Kita kembali menggeledah kantor PT Victoria Sekuritas sebagai lanjutan yang telah dilakukan sebelumnya," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin.

Sarjono mengatakan penyidik gabungan itu berupaya mencari barang bukti sebagai proses penyelidikan dalam dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ant

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring SNPMB 2025

NERACA Jakarta - Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa…

MK: Sebar Hoaks Dapat Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan di Ruang Fisik

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat…

BPOM Buat Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan Lindungi Publik

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya membuat kebijakan berupa Peraturan BPOM Nomor: 6 Tahun 2025 tentang…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring SNPMB 2025

NERACA Jakarta - Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa…

MK: Sebar Hoaks Dapat Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan di Ruang Fisik

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat…

BPOM Buat Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan Lindungi Publik

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya membuat kebijakan berupa Peraturan BPOM Nomor: 6 Tahun 2025 tentang…