Penjara = Surga Dunia

Lembaga pemasyarakatan, bagi banyak orang merupakan tempat para pesakitan yang sudah ditetapkan secara hukum, untuk menjalani hukumannya. Kita tahu berapa mengerikannya kehidupan di dalamnya. Namun, apakah benar semua pandangan yang selama ini kita dengar akan hal tersebut di lembaga pemasyarakatan? Kenyataan yang kita terima, para pesakitan itu malah seperti hidup di surga saat menjalani hukumannya.

Neraca. Syarifudin S Pane (43), mantan narapidana di Rumah Tahanan Salemba, sempat merekam kehidupan dan cerita di balik rutan dengan kamera video handphone miliknya tahun 2008. Film video sederhana itu bercerita tentang fasilitas di blok khusus koruptor. penjara

Selama lima bulan pengusaha ekspor impor karpet itu mendekam di Rutan Salemba pada tahun 2008. Selama itu pula, dia membuat 27 penggalan atau slot rekaman video. Durasinya mulai dari 1,5 menit sampai 3 menit. Total durasi 27 slot rekaman video itu sekitar 20 menit.

Dalam rekaman video Syarifudin diceritakan adanya praktik jual beli ruangan khusus untuk bercinta, sampai kehidupan mewah di dalam blok rutan. Melalui video tersebut, terekam pula praktik jual beli ruangan yang biasa digunakan untuk melakukan hubungan suami istri penjara.

Syarifudin diganjar hukuman penjara karena kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan staf perusahaannya. Dia ditahan Polrestro Jakarta Pusat tanggal 11 November 2007 sampai Januari 2008. Pada 16 Januari, ia dikirim ke Rutan Salemba dengan status tahanan titipan kejaksaan. Dia mendapatkan cuti bersyarat tanggal 7 Mei 2008, korting dua bulan dari masa pembebasan hukuman.

Selama mendekam di penjara, Syarifudin secara kebetulan menghuni Blok K yang merupakan blok yang khusus dihuni para napi korupsi. Para penghuninya beragam latar belakang, mulai pejabat pemerintah sampai pejabat perusahaan tersandung kasus yang sama yaitu korupsi.

Meskipun amat sangat disayangkan sikap yang ditunjukkan oleh pejabat menteri hukum dan hak asasi manusia, yang justru menuduh balik kepada Syarifuddin Pane sebagai penyebar fitnah.  Memang mungkin kondisi saat Syarifuddin mengambil gambar telah berbeda jauh dari kondisi saat ini, karena memang blok K yang dulu dijadikan sebagai sel, saat ini telah direnovasi sedemikian rupa. Namun  tentang praktek adanya surga di penjara tetaplah berjalan.  Atas tuduhan balik tersebut Syarifuddin telah melaporkan persoalannya kepada LPSK untuk mendapatkan perlindungan.

Sebagai bangsa yang beradab tentunya  semua sepakat bahwa kenyataan kehidupan yang sangat mewah di dalam penjara tersebut, tidak sesuai dengan maksud diadakannya penjara yang saat ini  dinamakan sebagai lembaga pemasyarakatan.  Memang fungsi penjara  dan lembaga tersebut sangat jauh berbeda, tetapi  tetap masih ada kesamaannya, yakni bahwa mereka dihukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melawan hukum. Artinya baik  tempat tersebut bernama penjara maupun lembaga pemasyarakatan, tetaplah sama sama untuk membatasi seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana, dari kekebasan mutlak sebagaimana  orang yang tidak bersalah.

Modus Surga di Penjara

Berhasilnya Gayus Tambunan keluar Rutan untuk pergi ke luar negeri dan terungkapnya praktik joki napi di LP Bojonegoro menunjukkan, penjara masih menjadi lahan subur praktik korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan berbagai modusnya.

Wakil Koordinator ICW, Emerson F Yuntho mengungkapkan, sedikitnya ada lima modus korupsi yang selama ini terjadi di tahanan. Pertama, pemberian perlakuan dan fasilitas khusus selama dalam tahanan. Dengan membayar sejumlah uang, seorang napi dapat memperoleh perlakuan atau fasilitas berbeda dengan napi yang lain.

Napi bisa memilih ingin ditempatkan di penjara yang disukainya. Napi juga dapat meminta fasilitas khusus, misalnya saja, sel tersendiri yang terpisah dengan napi lain, mendapatkan makan dan minuman yang bergizi, peralatan elektronik, hiburan dan sebagainya. Jika disepakati bahkan ruangan sel juga dapat disulap menjadi kantor sementara dari napi, yang notabene juga seorang pengusaha.

Modus kedua, sambungnya, pemberian izin keluar dari penjara. Napi pada dasarnya memiliki hak keluar dari penjara, misalnya untuk berobat atau cuti mengunjungi keluarga. Namun prosedurnya harus ada izin yang diberikan oleh Kepala Lapas dan Kakanwil Departemen Hukum dan HAM.

“Namun hak-hak tersebut seringkali disalahgunakan. Sebagai contoh, kasus tertangkapnya Ramadhan Rizal, terpidana korupsi dalam pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2006 lalu. Padahal seharusnya, mantan Panitera PT DKI itu mejalani hukuman di Lapas Cipinang. Modusnya dengan beralasan sakit dia menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto,” paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima media massa.

Kasus serupa dapat dilihat terhadap Corby, napi dalam kasus narkotika asal Australia yang diberitakan keluar dari LP Krobokan untuk jalan-jalan. Modus yang dipakai sangat klasik, yaitu beralasan sakit yang menurut dokter dikatakan depresi. Dengan alasan itu, Corby bisa menikmati fasilitas mewah rawat inap di RS Sanglah dengan biaya kamar Rp 1,2 juta per malam plus jalan-jalan.

Ketiga, lanjut Emerson, pemberian pengurangan hukuman (remisi). Salah satu jalan cepat yang dapat digunakan oleh napi agar segera menghirup udara bebas adalah melalui pemberian remisi. Remisi merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan. Jika seorang napi berkelakukan baik selama dipenjara maka yang bersangkutan dapat diberikan remisi. Pemberiannya remisi sangat tergantung dari penilaian subyektif kalangan petugas atau kepala penjara. Hal menjadi sangat rentan disalahgunakan dan menjadi komoditas antara oknum petugas dengan napi yang berduit.

Modus keempat, ungkapnya, adanya pungutan untuk tamu atau pengunjung. Ketika ada keluarga atau tamu ingin mengunjugi napi dipenjara, ternyata ada pungutan tidak resmi yang seolah-olah telah terstandarisasi. Untuk sekali kunjungan, tamu yang akan mengunjungi sanak saudaranya dalam penjara dikenakan biaya antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu rupiah.

Petugas maupun napi binaan juga sering mengutip uang terutama bagi mereka yang diketahui telah menerima sejumlah uang dari sanak saudaranya. Tamu juga dapat mengunjungi napi di kamar penjara dan tanpa terikat jam kunjungan, dengan membayar sejumlah uang suap yang lebih besar.

Kelima, penggunaan narapidana pengganti (stuntman) atau joki narapidana untuk menjalani hukuman. Kalau negosiasi sejak penyidikan lancar, terdakwa tidak hanya absen dari sidang di pengadilan. Bahkan tempatnya di penjara jika dihukum juga bisa digantikan oleh orang lain atau stuntman.

“Keterbatasan, ketidaknyamanan, dan lemahnya pengawasan serta rendahnya kesejahteraan para petugas lapas dan integritas yang buruk dinilai menjadi faktor pendorong masih maraknya korupsi di penjara hingga saat ini. Akibat praktek korupsi, istilah penjara sebagai Hotel Prodeo (gratis) sudah tidak tepat dalam kondisi saat ini. Karena tidak ada yang gratis selama dipenjara dan muncul adagium sepanjang ada uang semuanya bisa diatur,” imbuhnya. 

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…