Mantan Karyawan JAS Tuntut Hak Pascapengunduran Diri

Mantan Karyawan JAS Tuntut Hak Pascapengunduran Diri 

NERACA

Jakarta - Sebanyak tujuh mantan karyawan PT JAS Aero Engineering Services (JAE) menuntut hak pascapengunduran diri dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Serang, Propinsi Banten.

"Melalui PHI kami menuntut keadilan dan hak-hak yang dirampas yaitu surat keterangan bekerja (paklaring), berbagai sertifikat pelatihan, dan uang jasa (perhitungan mengacu UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2013) selama bekerja di perusahaan dengan nilai total Rp614.927.866, yang tidak dibayar sepeser pun oleh JAE," kata salah satu penggugat, Mahmudin di Jakarta, Jumat (22/7).

Ketujuh karyawan tersebut menggandeng kuasa hukum Nico Silaban dari Hermini Oktavianus & Partners.

Penggugat yang berprofesi sebagai teknisi perawatan pesawat itu adalah Mahmudin, Yogie Setiawan, Rian Efendi, Budi Ellan Putra, Rico Rahmat Putra, Muhammad Surya Sjamsuddin, dan I Wayan Yuliana."Kami mengundurkan diri dari JAE dalam waktu berbeda-beda mulai bulan Desember 2015 sampai dengan Februari 2016," ujar dia.

Menurut Mahmudin, pihaknya mengajukan proses pengunduran diri sesuai aturan (one month notice dan melewati proses exit clearence)."Sebelum ke PHI, kami telah mengadukan hal ini ke lembaga Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Propinsi Banten," kata dia.

Hasilnya, dia menjelaskan melalui surat anjuran nomor 567.2/5326/HI/2016 dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang menyatakan jelas-jelas bahwa JAE wajib memenuhi semua kewajiban terhadap hak-hak mantan karyawan yang telah mengundurkan diri."Tapi tetap saja JAE tak menggubris surat dari pihak Disnaker Kota Tangerang," ujar dia.

Tak hanya itu, Mahmudin menambahkan adanya surat dari JAE ke Kementerian Perhubungan (Surat Ref No. 075-JAE/GEN/III/16/PD pada 1 April 2016), membuat pihaknya tidak dapat bekerja kembali di perusahaan lain sebagai teknisi perawatan pesawat (license aircraft engineer) karena tidak memiliki surat keterangan bekerja (paklaring) dan berbagai sertifikat pelatihan dari perusahaan sebelumnya yaitu JAE."Masa depan kami sebagai 'license aircraft engineer' telah dirampas dan di-'black list' pihak JAE sehingga kami dibuat tidak bisa bekerja di perusahaan lain," tambah Mahmudin.

Menurut dia, hal itu sangat berdampak bagi kondisi ekonomi dan psikologis keluarga. Dia mengatakan setelah mengajukan gugatan PHI, pihaknya akan mengadukan kondisi tersebut ke Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri.

"Sebagai perusahaan terkemuka yang mayoritas sahamnya dimiliki investor asing Singapura/SIAEC dan PT Cardig Aero Services Tbk, maka seharusnya JAE memenuhi semua hak-hak kami sesuai UU No 13 Tahun 2003 pasal 162," tandas dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

UMKM Harus Punya HKI Kunci Perlindungan dan Keberlanjutan Usaha

NERACA Jakarta - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional, untuk itu pelaku UMKM harus…

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kuat Lindungi Pekerja Migran

NERACA Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam melindungi dan memberdayakan Pekerja…

Ombudsman Tekankan Reformasi SPMB yang Bermutu dan Akuntabel

NERACA Jakarta - Ombudsman menekankan pentingnya reformasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk menjamin mutu dan akuntabilitas pendidikan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UMKM Harus Punya HKI Kunci Perlindungan dan Keberlanjutan Usaha

NERACA Jakarta - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional, untuk itu pelaku UMKM harus…

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kuat Lindungi Pekerja Migran

NERACA Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam melindungi dan memberdayakan Pekerja…

Ombudsman Tekankan Reformasi SPMB yang Bermutu dan Akuntabel

NERACA Jakarta - Ombudsman menekankan pentingnya reformasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk menjamin mutu dan akuntabilitas pendidikan…