Petani Telukjambe Barat Kepung Kantor Dinas Cipta Karya Karawang
NERACA
Karawang - Puluhan warga tiga desa dari Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengepung Kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Selasa (14/6). Warga mendesak Dinas Cipta Karya agar secepatnya mengeluarkan Surat Penetapan Perintah Bongkar (SPPB) terkait pendirian secara ilegal kantor pemasaran dan reklame milik PT Buana Makmur Indah (PT BMI) anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN).
Kuasa Hukum warga tiga desa, Jhonson Panjaitan mengatakan, sebelum datang ke Dinas Cipta Karya, sebenarnya warga sudah menempuh usaha lain bersama pemerintah hingga beberapa waktu lalu sudah ada penyegelan dari Satpol PP Karawang. Namun anehnya, kata Jhonson, bukannya menghentikan pembangunan kantor pemasaran, justru PT BMI malah melanjutkan membangun hingga saat ini.
“Pembongkaran itu kewenangannya ada di Pemda Karawang dalam hal ini Dinas Cipta Karya yang bisa mengeluarkan SPPB. Dalam sistem manajemen, surat itu keluar dari bagian Wasdal yang ternyata orangnya tidak hadir di hadapan kami saat ini,” ujar Jhonson, kepada wartawan Selasa (14/6) petang di Karawang.
Jhonson menjelaskan, kedatangan warga korban ‘perampasan tanah’ oleh PT BMI ini sudah jelas yaitu meminta agar SPPB segera dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya. Namun justru jawaban yang diterima oleh warga dari perwakilan pejabat Dinas Cipta Karya yang menemui warga, saat itu diluar dugaan. Menurut Jhonson, Dinas Cipta Karya mengaku tidak bisa mengeluarkan SPPB karena ada kekosongan payung hukum. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembongkaran yang sudah dibuat tahun 2014 lalu itu ternyata baru berbentuk draft saja.
“Dengar jawaban itu saya kaget, lalu dasar hukum Pemda membongkar rumah-rumah rakyat itu apa? Berarti kalau ke masyarakat efektif, tapi kalau ke PT APLN tidak bisa alias tumpul. Kalau begitu jangan salahkan jika rakyat curiga Dinas Cipta Karya ‘masuk angin’ dong, dari APLN. Karena kami datang ini bukan mendadak, tapi sudah kami perjuangkan setahun lebih,” pungkas Jhonson.
Puluhan warga yang mayoritas sebagai petani ini sempat kecewa karena kepala dinas tidak kunjung menemui warga. Warga mengancam akan terus menduduki Kantor Dinas Cipta Karya sampai Kadis Cipta Karya mau datang menemui mereka. Menjelang pukul 15.00 WIB Kadis Cipta Karya datang menemui warga dan berjanji akan melanjutkan perundingan pada hari Sabtu (18/6).
Disegel Satpol PP
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang sudah menyegel kantor pemasaran kawasan industri yang diklaim milik PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP), anak usaha Agung Podomoro Land (APLN). PT SAMP diketahui telah berubah nama menjadi PT Buana Makmur Indah (BMI). Penyegelan itu dilakukan Jumat 29 Januari 2016, karena BMI melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin dari Pemkab Karawang.
Kepala Satpol PP Karawang Widjojo GS mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan kantor pemasaran kawasan industri yang berada di jalan antar kawasan di Desa Wanasari Kecamatan Telukjambe Barat. Menurutnya, gedung itu disegel karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu jo Perda nomor 8 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung.
“Gedung itu dibangun tanpa memiliki izin apapun dari Pemkab Karawang, maka kami menghentikan kegiatannya dengan cara menyegel sampai semua perizinan terpenuhi,” tegasnya.
Widjojo mengatakan, jika PT BMI terus melakukan pembangunan tanpa melengkapi izin, pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke pengadilan negeri. “Intinya, PT BMI belum memiliki izin tetapi sudah membangun. Hal itu melanggar Perda dan kami sudah berkoordinasi dengan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) bahwa perusahaan itu belum memiliki izin apapun,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Agus Mufti mengatakan, pasal yang dilanggar oleh BMI adalah Perda Nomor 8 Tahun 2013 Pasal 62 yang menyatakan wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
PT BMI juga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 88 Poin a yang menyatakan pembangunan dan atau prasarana bangunan gedung wajib mengajukan IMB pada Bupati untuk melaksanakan kegiatan. “Perusahaan itu (BMI/APLN) belum memiliki IMB tetapi sudah melaksanakan kegiatan,” tuturnya.
Agus juga mengatakan, BMI juga belum memiliki izin lingkungan sesuai UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Berkaitan dengan penerbitan perizinan, maka jika belum memiliki izin lingkungan semua izin tidak boleh dikeluarkan. Mohar
NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…
NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…
NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…
NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…
NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…
NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…