Belum Terima Surat Resmi Pailit - SUGI Akui Ada Ketidaksepakatan Tagihan

NERACA

Jakarta – Kabar soal permohonan pailit terhadap Petroselat Ltd, salah satu anak usaha PT Sugih Energy Tbk (SUGI) oleh PT Richland Logistics Indonesia dan PT Sentosasegara Mulia Shipping di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang beredar membuat Fachmi Zarkasi, Direktur dan Corporate Secretary PT Sugih Energy Tbk angkat bicara. Dimana pihak perseroan hingga saat ini  belum menerima pemberitahuan resmi mengenai surat gugatan yang diajukan oleh para penggugat tersebut dari Petroselat Ltd.

Dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (3/5), Fachmi bilang, saat ini di Petroselat Ltd terdapat ketidaksepakatan terhadap tagihan- tagihan dengan para penggugat. Selain itu, saat ini manajemen perseroan yang ditunjuk oleh RUPS pada bulan Januari 2016 yang lalu juga sedang melakukan proses verifikasi terhadap kontrak-kontrak dan tagihan-tagihan yang ada di anak usaha perseroan, serta berencana untuk melakukan renegosiasi atas kontrak-kontrak yang ada.

Selanjutnya perseroan sebagai perusahaan terbuka akan memantau perkembangan proses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan akan melakukan pengkinian informasi sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan. Sebagai informasi, awal pekan kemarin anak usaha SUGI, Petroselat Ltd terancam pailit. Hal itu seiring dengan permohonan pailit yang diajukan kedua krediturnya PT Richland Logistics Indonesia dan PT Sentosasegara Mulia Shipping di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan pailit itu dilayangkan lantaran Petroselat memiliki utang yang telah jatuh tempo dan ditagih terhadap keduanya masing-masing sejumlah US$ 402.027 dan US$ 448.442. Adapun utang tersebut berawal dari perjanjian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang diteken pada Agustus-September 2014. Maksud dan tujuan KKKS itu adalah Petroselat memerlukan jasa-jasa dari Tug Boat dan Barge untuk menunjang kegiatan usahanya.

Adapun untuk KKKS terhadap Richland uang sewa yang berlaku sebesar US$ 2.498 per hari. Sementara untuk Sentosasegara senilai US$ 1.788 per hari. Dalam perjalanannya, Wemmy mengklaim, kedua kliennya itu telah memberikan dan menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa jasa-jasa yang wajib dilakukannya berdasarkan kontrak. Namun begitu, kedua kliennya belum menerima pembayaran secara utuh. Padahal, Wemmy Muharamsyah, kuasa hukum kedua pemohon mengaku, hubungan kerjasama antara kedua belah pihak dapat berjalan dengan baik. Dimana Petroselat dapat memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Richland.(bani)

BERITA TERKAIT

Mengandalkan Pasar Ekspor AS - WOOD Targetkan Penjualan Tumbuh 20%

NERACA Jakarta — Dihantui perang dagang Amerika Serikat dan Cina, emiten furniture PT Integra Indocabinet Tbk. (WOOD) masih optimis menargetkan pertumbuhan penjualan…

Summarecon Bidik Pra Penjualan Rp5 Triliun

NERACA Jakarta  – Emiten properti, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menargetkan pra-penjualan tahun ini sebesar Rp5 triliun dengan kontribusi dari…

Siapkan Capex Rp150 Miliar - Hartadinata Integrasikan Pabrik Perhiasan Emas

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) menyiapkan anggaran belanja modal atau capital expenditure (capex) tahun ini senilai Rp150 miliar.…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Mengandalkan Pasar Ekspor AS - WOOD Targetkan Penjualan Tumbuh 20%

NERACA Jakarta — Dihantui perang dagang Amerika Serikat dan Cina, emiten furniture PT Integra Indocabinet Tbk. (WOOD) masih optimis menargetkan pertumbuhan penjualan…

Summarecon Bidik Pra Penjualan Rp5 Triliun

NERACA Jakarta  – Emiten properti, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menargetkan pra-penjualan tahun ini sebesar Rp5 triliun dengan kontribusi dari…

Siapkan Capex Rp150 Miliar - Hartadinata Integrasikan Pabrik Perhiasan Emas

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) menyiapkan anggaran belanja modal atau capital expenditure (capex) tahun ini senilai Rp150 miliar.…