KPK : Pengajuan PK RJ Lino Tidak Tepat
NERACA
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan sidang praperadilan atas kasus yang membelit mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino ke Mahkamah Agung tidak tepat sasaran.
Tim Biro Hukum KPK Nur Chusniah mengatakan permohonan PK oleh RJ Lino seharusnya ditolak karena putusan praperadilan sudah bersifat inkracht."Pemohon PK tidak memiliki dasar hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 junto Pasal 263 ayat 2 huruf KUHAP. Pertimbangan hakim praperadilan dalam putusan Nomor 119/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel ini telah benar menurut undang-undang," kata Chusniah yang ditemui seusai sidang PK putusan praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4).
Chusniah menegaskan bahwa tidak ada penyelundupan hukum di dalam keputusan hakim yang menolak upaya praperadilan RJ Lino kasus korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, Januari lalu, seperti yang dituduhkan pihak Lino."Saya tegaskan ini tidak ada penyelundupan hukum dalam penolakan upaya praperadilan oleh pihak Lino," ujar dia.
Pengesampingan beberapa kesaksian dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Lino, lanjut Chusniah, karena sudah masuk pada perkara pokok. Sedangkan praperadilan, menguji penetapan status tersangka.
Mantan Dirut Pelindo II itu mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah upaya praperadilannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pasalnya pihak Lino menuding ada upaya penyelundupan hukum yang dilakukan pada putusan sidang praperadilan.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengatakan penyelundupan hukum dapat dilihat pada amar putusan praperadilan kasus Pelindo II yang terdapat pernyataan 'penyelidik dapat melakukan pemeriksaan tersangka'.
"Undang-undang menyebut kata tersangka ketika sudah sampai tahap penyidikan. Dalam UU KPK juga seperti itu. Inilah salah satu bentuk penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan itu," kata Maqdir.
Dari informasi yang dihimpun, RJ Lino mengajukan PK ke MA setelah hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukannya pada 26 Januari lalu. Hakim menyatakan penetapan RJ Lino sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sidang PK atas putusan praperadilan kasus ini telah dijadwalkan mulai sejak dua pekan lalu. Namun, kala itu sidang urung dilaksanakan karena Biro Hukum KPK tak datang memenuhi panggilan hakim. Sidang perdana PK pun dimulai pekan lalu dengan agenda pembacaan permohonan. Saat ini, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar pernyataan dari Tim Biro Hukum KPK selaku pihak termohon. Hakim akan menilai apakah gugatan ini layak berlanjut ke MA atau atau tidak.
RJ Lino sendiri telah menjadi tersangka oleh KPK sejak pertengahan Desember 2015 karena diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan pengadaan proyek QCC pada 2010.
Kemudian, RJ Lino dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ant
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…
NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…
NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…