NERACA
Jakarta —Menyadari kasus hukum yang menimpa Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Ariesman Widjaja terkait suap proyek reklamasi teluk Jakarta telah banyak mempengaruhi pergerakan harga saham perseroan di pasar modal, namun manajemen mengklaim kasus tersebut tidak memberikan dampak material.
Dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (6/4), Wakil Direktur Utama APLN, Noer Indrajaja mengatakan, mengingat perkara tersebut masih dalam tahapan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebelum adanya putusan atas perkara ini, maka perkara ini tidak memberikan dampak material terhadap perseroan. “Selama tidak aktifnya pimpinan utama dalam menjalankan fungsi pengurusan Agung Podomoro, kegiatan usaha dan operasional perseroan sehari-hari akan tetap berjalan seperti biasa.”ujarnya.
Fungsi pengurusan perseroan akan tetap dijalankan oleh direksi perseroan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 13 ayat 3 Anggaran Dasar di mana dua wakil Dirut secara bersama-sama atau satu orang wakil Dirut bersama-sama dengan satu direktur berjak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili perseroan.
Dijelaskan Noer, perseroan merupakan holding company di mana kegiatan usaha masing-masing anak perusahaan telah diurus terpisah dan mandiri oleh masing-masing anak perusahaan dan manajemen dari tiap-tiap anak usaha tersebut, karena APLN yakin bahwa perkara hukum tersebut tidak mengganggu kondisi keuangan anak usaha maupun kelangsungannya.
Pada 1 April 2016, KPK menetapkan status sebagai tersangka terhadap Ariesman Widjaja. Saat ini, perkara masih dalam tahap awal ditingkat penyidikan yang dilakukan oleh komite antirasuah. Pada perdagangan pukul 10.39 WIB Rabu (6/4), harga saham APLN menguat 1,53% menjadi Rp266, dengan volume perdagangan 9,2 juta lembar saham.
Sebelumnya, diawal perdagangan kemarin, saham APLN langsung anjlok 10% menjadi Rp 270 per lembar saham. Terkoreksi yang dalam ini juga diikuti, beberapa saham emiten properti yang juga ikut reklamasi teluk Jakarta, seperti PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) yang juga melemah 2,07% menjadi Rp 1.890 per saham dan PT Intiland Development Tbk (DILD) yang terkoreksi 0,98% menjadi Rp505 per lembar.
Analis Asjaya Indosurya Securities, William Surya Wijaya pernah bilang, setiap emiten yang terkena masalah hukum atau salah satu direksinya akan memberikan imbas terhadap harga sahamnya, begitu juga yang dialami APLN.”Setiap direksi maupun proyek yang dikerjakan perseroan terkena kasus hukum biasanya juga akan mempengaruhi kinerja perusahaan ke depannya, yang akhirnya dinilai negatif oleh investor di pasar saham.”ungkapnya.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa kinerja saham-saham itu berpotensi kembali bergerak menguat jika manajemen sigap mengambil langkah dalam rangka menjaga keberlangsungan kinerja perseroan ke depannya."Semua akan berjalan 'by system'. Tinggal menunggu penjelasan manajemen, apa yang akan dilakukan untuk mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan kasus itu. Salah satunya mungkin mengangkat pengganti direksi sekiranya diperlukan sehingga menjaga kepercayaan investor," katanya. (bani)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mempertegas peran strategisnya dalam mendukung transisi menuju ekonomi hijau, dengan memperkenalkan Kredit Pemilikan…
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang untuk melakukan perpanjangan waktu perdagangan saham, dengan ada tiga skenario waktu perdagangan saham.…
NERACA Jakarta – Danai pengembangan bisnisnya, PT Blue Bird Tbk (BIRD) mengalokasikan anggaran belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar…
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mempertegas peran strategisnya dalam mendukung transisi menuju ekonomi hijau, dengan memperkenalkan Kredit Pemilikan…
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang untuk melakukan perpanjangan waktu perdagangan saham, dengan ada tiga skenario waktu perdagangan saham.…
NERACA Jakarta – Danai pengembangan bisnisnya, PT Blue Bird Tbk (BIRD) mengalokasikan anggaran belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar…