KPPU : Dugaan Kartel Unggas Sudah Masuk Pembuktian

KPPU : Dugaan Kartel Unggas Sudah Masuk Pembuktian

NERACA

Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadikan kartel unggas sebagai pokok bahasannya dalam Sarasehan Bersama Majelis Wilayah KAHMI Sulawesi Selatan.

Ketua KPPU-RI Syarkawi Rauf mengatakan, dugaan terjadinya persekongkolan atau kartel pada unggas yang saat ini ditanganinya sudah masuk dalam pembuktian."KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan kartel pengaturan stok ayam yang dilakukan beberapa perusahaan di bidang budi daya ayam dan saat ini kita sudah menyidangkannya," ujar dia di Makassar, Minggu (20/3).

Syarkawi mengungkapkan, setidaknya ada 12 pelaku usaha atau perusahaan besar yang diduga terlibat praktek persekongkolan dalam mengatur stok ayam.

Perusahaan yang diduga melakukan kartel yaitu PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp. Kemudian PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa dan PT Hybro Indonesia.

Syarkawi mengungkapkan, dalam proses penyelidikan, tim penyelidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pasal itu berbunyi; pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Menurutnya, hasil penyelidikan telah dilaporkan ke Komisi pada rapat komisi dan komisi menyetujui jika laporan tersebut dilanjutkan ke tahap persidangan.

"Perkara ini merupakan inisiasi KPPU bukan berdasarkan laporan masyarakat. Diawali dengan adanya pemberitaan terkait adanya kesepakatan pengafkiran indukan ayam (Parent Stock) yang dibuat oleh beberapa perusahaan," kata dia.

Kesepakatan itu, lanjut Syarkawi, juga diketahui oleh Pemerintah dalam hal Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) yang kemudian oleh KPPU melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan diketahui harga jual anak ayam yang baru berumur sehari atau DOC mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari harga jual DOC sebelum dilakukan pengafkiran parent stock. Hal ini juga akhirnya berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar.

Selain permasalahan tersebut KPPU juga menemukan adanya klausul dalam kesepakatan yang bersifat diskriminatif yang berpotensi melanggar Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu semua perusahaan yang akan impor bibit harus bergabung dengan GPPU karena ke depan akan dilibatkan dalam penerbitan rekomendasi ekspor/impor.

Kemudian menurut Syarkawi, Mahkamah Konstitusi saat ini tengah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 18 Tahun 2009 junto UU Nomor 41 Tahun 2014 mengenai pertimbangan penataan model bisnis perunggasan yang tidak memperbolehkan perusahaan yang memiliki stok indukan (GPS dan GGPS) masuk ke pasar tradisonal.

Dia memperkirakan butuh waktu transisi hingga tiga tahun untuk dapat sepenuhnya menerapkan model bisnis seperti itu. Selama masa transisi itu diperlukan pula peran perusahaan BUMN dalam industri bisnis unggas. Mohar/Ant


 

BERITA TERKAIT

Golden Visa Semakin Pertegas Posisi Strategis Indonesia - Menkumham:

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi…

Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal - Cegah Radikalisme

NERACA Jakarta - Polri menekankan pentingnya upaya kontra radikal guna mencegah penyebaran paham yang berpotensi memberikan ruang berkembangnya radikalisme. Hal…

Kejagung Raih Opini WTP ke-8 Secara Berturut-turut

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-8 kali secara berturut-turut atas…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Golden Visa Semakin Pertegas Posisi Strategis Indonesia - Menkumham:

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi…

Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal - Cegah Radikalisme

NERACA Jakarta - Polri menekankan pentingnya upaya kontra radikal guna mencegah penyebaran paham yang berpotensi memberikan ruang berkembangnya radikalisme. Hal…

Kejagung Raih Opini WTP ke-8 Secara Berturut-turut

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-8 kali secara berturut-turut atas…