MKD : Pemalsuan Absensi Bisa Diproses Tanpa Aduan

MKD : Pemalsuan Absensi Bisa Diproses Tanpa Aduan

NERACA

Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Maman Imanul Haq mengatakan MKD bisa saja memroses kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto dalam absensi Rapat Paripurna DPR, tanpa melalui proses aduan.

"Kami berangkat dari aduan dahulu, bisa langsung maupun dari media sosial dan Pimpinan MKD akan meresponnya," kata dia di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (25/2).

Menurut dia, proses tanpa aduan itu bisa dilakukan apabila desakan yang besar dari masyarakat khususnya media sosial dalam kasus "Papa Nitip Absen" tersebut.

Politikus PKB itu mengatakan, setelah desakan yang besar dari masyarakat atas kasus itu maka Pimpinan MKD akan melakukan rapat internal. Rapim MKD itu menurut dia, untuk memutuskan apakah kasus itu dibahas lebih lanjut atau tidak."Pimpinan akan merespon, nanti Rapim akan menilai dibahas atau tidak," ujar dia.

Dia juga menjelaskan MKD akan melihat siapa yang memalsukan tanda tangan karena ingin memahami apakah itu dilakukan atas perintah Novanto atau inisiatif Tenaga Ahli yang bersangkutan. Maman menegaskan, MKD akan bergerak kalau dugaan pemalsuan tanda tangan itu atas perintah Novanto.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, dimana dirinya menilai MKD bisa memproses dugaan pemalsuan tanda tangan kehadiran Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, tanpa adanya aduan."MKD bisa segera menindak lanjutinya tanpa melalui pengaduan untuk diproses," kata dia.

Dia menilai tugas MKD adalah mengawasi kehadiran tiap anggota dalam setiap rapat yang berlangsung karena ketidahadiran terkait dengan etika seorang anggota DPR. Dia mengatakan apabila anggota DPR yang bermasalah terkait daftar hadir dan kehadirannya dalam rapat, MKD tidak boleh menutup mata terhadap kasus tersebut.

"Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Novanto, kehadiran anggota dalam setiap rapat tidak memerlukan pengaduan karena MKD wajib mengawasi kehadiran anggota DPR dalam rapat," ujar dia.

Said menyoroti ketidak hadiran Novanto dalam Rapat Paripurna pada Selasa (23/2) yang merupakan pengambilan keputusan karena itu anggota khususnya Pimpinan fraksi wajib hadir. Said menjelaskan dalam tatib DPR diperboleh seorang anggota DPR tidak hadir rapat atas izin ketua, namun dirinya mengecualikan dalam kasus Novanto.

Di media sosial, mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menjadi sorotan oleh para "netizen". Para netizen menduga Novanto melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan saat Sidang Paripurna DPR pada Selasa (23/2), dan Novanto memang tidak terlihat menghadiri sidang Paripurna DPR yang mengagendakan pengambilan keputusan RUU Tabungan Perumahan Rakyat.

Komentar pertama kali disorot Lala Nabila dalam akun twitter @LalaBinal, dalam cuitannya mengunggah foto absensi Sidang Paripurna (Selasa, 23/2).

Foto itu menunjukkan semula dalam absensi tersebut tidak ada tanda-tangan Novanto, akan tetapi tiba-tiba kolom absen yang bertuliskan nama Setya Novanto sudah ada tanda tangannya.

@LalaBinal juga menyertakan bukti berita daring atau "online" yang memastikan bahwa Novanto tengah berada di Manado dalam acara Musda Partai Golkar Sulut. Selain itu, ada juga bukti foto saat Novanto tengah berfoto di acara tersebut.

"Dugaan Lala sih @MasNovanto ikut cara mahasiswa untuk titip absen, ya, nyuruh temennya malsuin tanda tangan doi," cuit Lala.

Atas aksi itu, Lala juga berkomentar bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR harus menindak aksi titip absen ini yang diduga dilakukan oleh Novanto. Ant

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Langkah Hadapi Tantangan Global

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  NERACA Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan global melalui…

Batas Wilayah Harus Diatur UU

NERACA Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan perihal penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri…

Presiden Layak Ambil Alih Penyelesaian Sengketa Empat Pulau

NERACA Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto layak mengambil alih penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Langkah Hadapi Tantangan Global

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  NERACA Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan global melalui…

Batas Wilayah Harus Diatur UU

NERACA Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan perihal penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri…

Presiden Layak Ambil Alih Penyelesaian Sengketa Empat Pulau

NERACA Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto layak mengambil alih penyelesaian…