DPR: Revisi KUHAP Untuk Perbarui Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

NERACA

Purwokerto - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan upaya untuk memperbarui sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih selaras dengan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan perkembangan hukum modern.

“Legal policy (kebijakan hukum, red) dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHAP dirancang untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujarnya  dalam Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (16/6).

Ia mengatakan sejumlah tujuan utama kebijakan hukum RUU KUHAP, antara lain menjamin hak-hak tersangka atau terdakwa, mempertegas kewajiban aparat penegak hukum untuk menghormati prosedur yang adil, memperkuat perlindungan HAM, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana.

Lebih lanjut, ia memaparkan prinsip-prinsip yang menjadi fondasi RUU KUHAP seperti asas praduga tak bersalah, proses hukum yang wajar (due process of law), kepastian hukum, dan proporsionalitas dalam penjatuhan hukuman.

Menurut dia, penguatan perangkat hukum harus diiringi dengan pengaturan alat bukti elektronik dan penyadapan yang ketat, serta perlindungan terhadap saksi dan korban.

Selain itu, RUU KUHAP juga memberikan perhatian pada penyederhanaan proses hukum dan pengembangan alternatif penyelesaian perkara seperti restorative justice. “Restorative justice (keadilan restoratif, red.) menjadi salah satu pendekatan baru yang relevan untuk menangani kasus-kasus ringan secara efisien di luar pengadilan,” katanya menjelaskan .

Namun demikian, dia menekankan pentingnya kesiapan seluruh elemen penegak hukum dalam mengimplementasikan aturan baru. “Tantangan besar ada pada kesiapan aparat, koordinasi antarlembaga, serta infrastruktur peradilan, terutama di wilayah-wilayah yang belum memadai,” katanya menegaskan.

Ia mengharapkan RUU KUHAP yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 itu dapat menjadi pijakan baru dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia yang lebih adil, modern, dan menjunjung tinggi HAM. “Keberhasilan implementasi RUU KUHAP sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Rikwanto.

Narasumber lain dalam seminar nasional tersebut terdiri atas Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bertindak sebagai pembicara kunci, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Guru Besar FH Unsoed Prof Hibnu Nugroho, dan advokat alumni Unsoed Hermawanto. Ant

BERITA TERKAIT

Langkah Hadapi Tantangan Global

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  NERACA Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan global melalui…

Batas Wilayah Harus Diatur UU

NERACA Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan perihal penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri…

Presiden Layak Ambil Alih Penyelesaian Sengketa Empat Pulau

NERACA Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto layak mengambil alih penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Langkah Hadapi Tantangan Global

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  NERACA Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan global melalui…

Batas Wilayah Harus Diatur UU

NERACA Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan perihal penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri…

Presiden Layak Ambil Alih Penyelesaian Sengketa Empat Pulau

NERACA Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto layak mengambil alih penyelesaian…