Warga Aceh Gugat Pemerintah Terkait RTRW

Warga Aceh Gugat Pemerintah Terkait RTRW 

NERACA

Jakarta - Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (Geram) menggugat pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membatalkan Kanun Nomor 19 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rencananya gugatan secara resmi didaftarkan oleh para penggugat yang tergabung dalam Geram itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/1).

Selain Mendagri, para penggugat juga menggugat Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera menyempurnakan Kanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 650-441 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014 tentang Evaluasi Rancangan Kanun tentang RTRW Aceh 2013--2033.

Sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para penggugat sudah menyampaikan notifikasi dan pemberitahuan terbuka."Notifikasi disampaikan dalam jangka waktu 60 hari kerja. Namun, notifikasi tidak diindahkan Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk 'citizen lawsuit' atau gugatan warga negara," kata kuasa hukum Geram Nurul Ikhsan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/1).

Para penggugat, antara lain Efendi warga Aceh Besar, Juarsyah warga Bener Meriah, Abu Kari warga Gayo Lues, Dahlan warga Lhokseumawe, dan Kamal Faisal warga Aceh Tamiang.

Kemudian, Muhammad Ansari Sidik warga Aceh Tenggara, Sarbunis warga Aceh Selatan, Najaruddin warga Nagan Raya, dan Farwiza warga Kota Banda Aceh.

Adapun materi gugatan, yakni RTRW Aceh yang dituangkan dalam Kanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW tidak memasukkan beberapa substansi penting dalam RTRW Nasional, di antaranya adalah tidak dimasukkannya Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai salah satu dari lima Kawasan Strategis Nasional yang berada di Aceh.

"Hal ini mengabaikan amanat Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," kata Nurul.

Di samping itu, menurut dia, juga melawan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, SK Menteri Kehutanan RI Nomor 227/Kpts-II/1995, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998, dan SK Menteri Kehutanan Nomor 190/Kpts-II/2001.

"Pengabaian amanat dari ketentuan peraturan-peraturan hukum tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara, dalam hal ini Gubernur Aceh dan DPR Aceh," ucap Nurul.

Pengabaian Ekosistem Ia mengatakan bahwa pengabaian Kawasan Ekosistem Leuser sebagai bentang alam yang terintegrasi (eco-region) akan mengancam keunikan keanekaragaman hayati dan ekologi yang dimiliki sehingga pada akhirnya akan meningkatkan risiko intensitas bencana di Aceh dan berdampak drastis terhadap kehidupan dan keamanan masyarakat sekitarnya.

Selain itu, tidak diakui Kawasan Rawa Gambut Tripa sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional, dan tidak diakomodirnya jalur evakuasi bencana dalam kanun tersebut.

Kanun 19 juga tidak mencantumkan wilayah Kelola Mukim sebagai wilayah asal usul masyarakat adat Aceh dalam kanun tersebut. Padahal, keberadaan wilayah mukim diakui secara nasional maupun internasional.

Perbuatan penyelenggara negara, dalam hal ini Gubernur Aceh dan DPR Aceh, adalah melanggar Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf b dan Huruf c Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pasal tersebut, mengatur penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat, antara lain melalui partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, partisipasi dalam pemanfaatan ruang, dan partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Pembentukan Kanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) yang ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 31 Desember 2013 dan diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 3 Maret 2014, juga tanpa terlebih dahulu menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 650-441 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014 tentang Evaluasi Rancangan Kanun RTRW Aceh 2013--2033. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Premanisme

NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…

Bareskrim Polri Paparkan Strategi Cegah Kekerasan Berbasis Gender

NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…

PUIC ke-19 Sepakati Resolusi Bersama, Atasi Konflik dan Wujudkan Perdamaian Dunia

NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Premanisme

NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…

Bareskrim Polri Paparkan Strategi Cegah Kekerasan Berbasis Gender

NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…

PUIC ke-19 Sepakati Resolusi Bersama, Atasi Konflik dan Wujudkan Perdamaian Dunia

NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…