Wapres : Pertanggungjawaban DOM Fleksibel

Wapres : Pertanggungjawaban DOM Fleksibel 

NERACA

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyatakan bahwa pertanggungjawaban penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 268 tahun 2014 merupakan hal yang fleksibel.

"Secara hukum pasti Rp120 juta sebagai DOM itu yang dipakai tidak lagi dipertanggungjawabkan sebagai tapi bisa digunakan secara fleksibel, jadi pertanggungjawabannya secara umum, artinya dipertanggungjawabkan lumpsumnya (pemberian uang secara sekaligus)," kata Jusuf Kalla dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (14/1).

Kalla menjadi saksi meringankan (a de charge) untuk terdakwa mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan DOM dan penerimaan hadiah dari pengusaha.

Pemberian DOM berdasarkan PMK No 268 tahun 2014 itu, menurut Kalla, dilakukan dengan cara lumpsum (pemberian sekaligus).

"DOM diterima 80 persen untuk menteri bersangkutan dan dapat dipakai sesuai dengan diskresi kebijakan karena tentu ada hubungan dengan representasi dia sebagai menteri tapi saya ingin tegaskan tidak bisa memisahkan dia sebagai menteri dan dia sebagai pribadi. Kalau menteri untuk menjaga tugas-tugasnya sebagai menteri harus olahraga tentu tidak ada anggaran olahraga di APBN, tapi hal-hal itu juga dapat dipakai. Di aturan baru (PMK 268/2014) tidak perlu tiket-tiket perjalanan dilaporkan dan pengeluaran itu langsung sebagai pribadi," tambah Kalla.

Sehingga, menurut Kalla, pertanggungjawaban DOM pun tidak perlu mendetail."Pertanggungjawaban anggaran tergantung anggarannya, anggaran yang sedang berjalan tentu beda dengan anggaran membeli barang dan beda dengan anggaran lobi karena ada aturan khusus PMK yang mengatur apakah pencairan dana bersifat lumpsum atau berapa jumlahnya. Menteri punya prioritas-prioritas sesuai dengan harkat dia," kata Kalla.

DOM bagi menteri pada tahun ini adalah Rp120 juta."Anggaran apapun tidak ada diwajibkan atau tidak, dihabiskan juga tidak apa-apa," ungkap Kalla.

Ia pun yakin menteri yang sudah dipilih punya kontrol pribadi terhadap penggunaan DOM."Menteri yang terpilih dengan baik dan bermartabat, presiden memberikan kewenangan untuk memilih, sesuai diskresinya terkait hal-hal yang bermanfaat karena menteri representasi presiden, presiden tidak mungkin mengontrol semua hal harus makan apa beli apa, semua sesuai dengan kewengangan dia, yang kontrol diri sendiri, peraturan ada tapi lebih bebas untuk hal ini, kalau untuk anggaran proyek tentu ada aturannya sendiri," jelas Kalla.

Kalla pun menyatakan bahwa penggunaan DOM merupakan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri) menteri sehingga dapat digunakan sesuai dengan kepentingan menteri-menteri tersebut.

"DOM adalah suatu diskresi seorang menteri secara lumpsum (pembayaran secara sekaligus di awal), filosofinya bagaimana bantu menteri mengerjakan tugas-tugasnya termasuk sulit memisahkan tugas menteri dengan keseharian, misalnya, untuk bekerja dengan baik menteri harus dengan olahraga, bagaimana melakukannya dengan gaji menteir 19 juta?" kata dia.

Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Contoh-contoh penggunaan uang itu seperti pijat refleksi, potong rambut dan salon, transportasi panggil petugas medis dan laboratorium, transportasi dan pembelian makanan untuk keluarga di kantor, transportasi untuk mengambil makanan diet, makan malam untuk staf dan ajudan yang lembur, transprotasi mengantar berkas ke kediaman yang ketinggalan, pembayaran kartu kredit ANZ, membeli peralatan persembayangan/sesaji dan keperluan keluarga menteri.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Premanisme

NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…

Bareskrim Polri Paparkan Strategi Cegah Kekerasan Berbasis Gender

NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…

PUIC ke-19 Sepakati Resolusi Bersama, Atasi Konflik dan Wujudkan Perdamaian Dunia

NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Premanisme

NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…

Bareskrim Polri Paparkan Strategi Cegah Kekerasan Berbasis Gender

NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…

PUIC ke-19 Sepakati Resolusi Bersama, Atasi Konflik dan Wujudkan Perdamaian Dunia

NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…