NERACA
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) bekerja sama dengan instansi lain menindak tegas pelaku ekspor ilegal 80 kontainer barang tambang dan impor ilegal empat kontainer tekstil.
Keterangan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (9/11), menyatakan penindakan tersebut atas kerja sama dan koordinasi yang intensif antarkementerian dan lembaga sesuai Instruksi Presiden terkait pemberantasan penyelundupan dan perlindungan industri dalam negeri.
Penindakan itu atas sinergi dan kerja sama dengan BC dengan Keplisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Penindakan terhadap impor ilegal tekstil dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas kasus sebelumnya, yaitu impor tekstil secara ilegal oleh perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat PT KHYI.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok dan hasil penyidikan Bea Cukai Purwakarta menunjukkan fakta bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran kepabeanan berupa pembongkaran barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan serta penyampaian pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Menindaklanjuti fakta tersebut, Bea Cukai melakukan analisa secara mendalam dan didapati PT KHYI kembali melakukan importasi produk tekstil berupa kain dalam gulungan roll dari China sebanyak empat kontainer yang diduga ilegal. Terhadap barang tersebut selanjutnya dilakukan pencegahan dengan tersangka berinisial AL. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp3,3 miliar.
Tindakan impor ilegal tekstil tersebut diduga melanggar UU 10/1995 jo UU 17/2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf d dan Pasal 102 huruf g dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar serta Pasal 103 huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu penindakan terhadap ekspor ilegal mineral dilakukan sesuai hasil analisa intelijen yang menyebutkan bahwa terdapat eksportasi barang sejumlah 80 kontainer yang diduga merupakan produk pertambangan yang akan dikirim ke negara Belanda, Taiwan, Korea, Hongkong, India, Singapura, dan Thailand.
Berdasarkan hasil analisa intelijen tersebut selanjutnya dilakukan penegahan dan dilakukan pemeriksaan fisik bersama dengan ahli gemologis serta pengujian laboratorium dengan hasil kedapatan barang berupa bijih besi, terak timah (tin slag), biji cinnabar (mercury), konsentrat seng, batu mulia, feldspar, zinc powder, pasir zirconium, seng paduan dalam bentuk ingot, bijih chromite, bijih tembaga dan bijih logam tanah jarang (ceirum).
Modus yang digunakan yaitu memberitahukan jumlah dan jenis barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dan menyampaikan dokumen pemberitahuan pabean palsu. Di samping itu, ditemukan komoditas tambang berupa bijih cinnabar (mercury) yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal dikarenakan Kementerian ESDM belum pernah mengeluarkan izin penambangan untuk komoditas tersebut.
Pelaku pelanggaran terdiri atas 21 eksportir, yaitu CV DA, PT ACP, PT PDI, PT SM, PT MK, PT IPW, PT ANI, CV SSG, CV ASL, CV GAC, CV BI, PT SA, PT TE, PT TIB, PT LP, PT OJU, PT DLN, PT ARK, PT ACB, PT BAS, dan PT BTB, dengan potensi kerugian negara berupa kerugian materil mencapai lebih dari Rp73 miliar dan kerugian immateril berupa potensi kerusakan sumber daya alam serta pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan ilegal.
Tindakan ekspor ilegal minerba tersebut diduga melanggar UU 10/1995 jo UU 17/2006 tentang Kepabeanan Pasal 102A huruf b dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar serta Pasal 103 huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Di samping itu, ekspor ilegal tersebut juga diduga melanggar UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Mendag Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012, 45/M-DAG/PER/7/2012, dan 04/M-DAG/PER/1/2014. Ant
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…
NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…
NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…