VSI : Kejagung Lakukan Tindakan Sewenang-Wenang

NERACA

Jakarta - Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Peter Kurniawan menyambut baik putusan hakim tunggal praperadilan, Ahmad Rifai yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya serta menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah.

"Kami menyambut baik putusan mengenai salah geledah," kata Peter usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Menurut Peter, putusan hakim Ahmad Rifai membuktikan bahwa penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejagung di kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, Jakarta pada tanggal 12,13,14 dan 18 Agustus 2015 lalu tak sesuai dengan izin penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Penggeledahan dan penyitaan tak sah, ini membuktikan tindakan jaksa yang sewenang-wenang ini," tambah dia.

Selain itu, putusan hakim yang menyatakan barang bukti yang telah disita Kejagung agar dikembalikan, membuktikan PT VSI tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (Cessie) BPPN yang menyeret Victoria Securities International Corporation (VSIC), sehingga barang bukti yang disita tak bisa dijadikan bukti dalam penyidikan perkara tersebut.

"Barang yang disita tak bisa dijadikan barang bukti, kan penggeledahan dan penyitaan tak sah," pungkas dia.

Kemudian PT Victoria Securities Indonesia sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata ke Kejagung."Memang tidak dikabulkan dan kami tidak mempermasalahkan. Tapi kami akan mempertimbangkan mengajukan gugatan perdata," kata Peter.

Dalam gugatan perdata nanti, Peter menyebut kerugian yang akan dituntut kemungkinan lebih besar dari angka Rp 2 triliun, seperti yang diajukan di permohonan praperadilan."Bahkan bisa lebih besar dari angka yang diajukan sebelumnya," tandas dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Ahmad Rifai mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan PT VSI.

Ahmad Rifai diketahui mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Hakim juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT VSI tak sah.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Ahmad Rifai menyebut penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tak sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyidik untuk melakukan penggeledahan harus ada surat izin Pengadilan Negeri guna menjamin Hak Asasi seseorang," kata Rifai.‎

Disambung Rifai, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat yang digeledah bukanlah kantor PT VSI yang terletak di Panin Tower, Senayan City.‎"Apabila ketentuan surat izin ketua pengadilan negeri penggeledahan tersebut tidak menegaskan objek mana yang menjadi penggeledahan, akan timbul tindakan sewenang wenang menimbang tujuan tersebut adalah untuk menjamin hak asasi seseorang," tandas dia.

Pada amar putusannya hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Satgassus Kejaksaan Agung di kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City lantai delapan, Jalan Asia Afrika, Jakarta pada 12, 13, 14, 18 Agustus 2015 lalu tidak sah.‎"Mengabulkan permohonan pemohonan sebagian. Menyatakan tak sah penggeledahan di kantor pemohon," tegas Rifai.

Hakim juga berpandangan, selain penggeledahan oleh penyidik, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik pun dinyatakan tidak sah."Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan termohon di kantor pemohon," sebut Hakim Rifai.

Putusan hakim juga membuktikan bahwa tak ada kaitannya antara PT VSI dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi Cessie BPPN.‎"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," tutur dia.

Sebelumnya juga, Direktur PT Victoria Securities Indonesia, Yangky Halim mengatakan pihaknya sangat dirugikan atas penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung di kantornya pada Rabu (12/8) hingga Kamis (13/8) lalu. Mohar/ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kemenkum Teken Nota Kesepahaman dengan 20 K/L untuk Harmonisasi Hukum

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) meneken nota kesepahaman (MoU) dengan 20 kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka meningkatkan dan memperkuat kolaborasi,…

Legislator Sebut Kejaksaan Dijaga TNI Sesuai dengan Astacita Presiden

NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa adanya kebijakan terkait kantor kejaksaan yang kini dijaga…

Polkam: Penindakan Hukum Jadi Prioritas Pemberantasan Premanisme Ormas

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) menyatakan bahwa penindakan hukum akan menjadi langkah yang diprioritaskan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Jamdatun Selamatkan Uang Negara

NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengapresiasi kinerja luar biasa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan…

PANRB Ajak Polri Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Pendekatan Humanis

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelayanan Polri,…

Menteri Pigai: Seluruh Pegawai Kemenham Harus Jadi Pembela HAM

NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan seluruh pegawai Kementerian HAM (Kemenham) untuk menjadi pembela hak asasi…