NERACA
Yogyakarta - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat mendesak dilakukan untuk menjamin perlindungan hukum bagi komunitas adat di Indonesia.
Yance Arizona dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa (13/5), mengatakan DPR dan pemerintah perlu memanfaatkan momentum masuknya RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk menuntaskan pembahasan yang telah tertunda lebih dari satu dekade.
"Kita perlu apresiasi bahwa DPR masih memperhatikan RUU ini, meskipun progresnya lambat. Inisiatif ini sudah muncul sejak 2010 dan masuk Prolegnas Prioritas sejak 2011. Sudah sekitar 14 atau 15 tahun belum juga disahkan," ujar Yance.
Menurut dia, keberadaan RUU itu sangat penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam kerangka hukum nasional.
Tanpa undang-undang yang mengakui dan melindungi keberadaan serta hak-hak masyarakat adat, kata dia, berbagai persoalan hukum seperti tumpang tindih regulasi dan konflik agraria akan terus berulang.
Meski demikian, Yance menilai substansi draf RUU yang ada saat ini masih belum memadai.
Menurut dia, rancangan tersebut belum mampu menjawab kompleksitas persoalan masyarakat adat, terutama yang berkaitan dengan tumpang tindih regulasi sektoral seperti kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan pendidikan.
Ia menyarankan pendekatan kodifikasi melalui metode omnibus agar peraturan-peraturan sektoral yang beririsan dengan masyarakat adat dapat dihimpun dan diselaraskan.
"Tanpa reformulasi substansi, RUU ini hanya akan menjadi produk hukum yang lemah secara implementasi," ujarnya.
Yance juga menekankan pentingnya peneguhan sejumlah prinsip dalam RUU tersebut, seperti kemudahan registrasi komunitas adat, legalitas atas tanah adat, dan penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Prinsip-prinsip itu, kata dia, sejalan dengan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) yang telah disahkan sejak 2007 dan ditandatangani oleh Indonesia.
"Sayangnya, banyak ketentuan dalam UNDRIP belum terimplementasi secara konkret dalam regulasi nasional. RUU ini menjadi peluang strategis untuk menerjemahkan komitmen internasional itu ke dalam kebijakan hukum dalam negeri," ucapnya.
Ia menambahkan, selama ini masyarakat adat kerap berada dalam posisi marjinal akibat belum adanya pengakuan formal dari negara. Padahal, keberadaan mereka nyata dan memiliki sistem hukum adat yang hidup dan dijalankan secara turun-temurun.
Yance membantah anggapan bahwa masyarakat adat menghambat investasi.
Menurut dia, konflik sering kali muncul karena proyek-proyek pembangunan masuk tanpa mengakui hak atas tanah adat.
"Masyarakat adat tidak anti-investasi, tidak anti-pembangunan, sepanjang tidak merugikan mereka," kata dia.
Ia mendorong agar DPR dan pemerintah tidak lagi menggunakan draf lama yang dinilai sudah tidak relevan, melainkan menyusun draf baru yang lebih sesuai dengan perkembangan global dan kebutuhan lokal masyarakat adat saat ini.
Selain itu, proses legislasi RUU tersebut harus bersifat partisipatif dan melibatkan langsung komunitas-komunitas adat di berbagai daerah.
"Pemerintah perlu menggunakan pendekatan multibahasa dan melibatkan fasilitator lokal agar suara masyarakat adat benar-benar terwakili," ujar dia. Ant
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) meneken nota kesepahaman (MoU) dengan 20 kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka meningkatkan dan memperkuat kolaborasi,…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa adanya kebijakan terkait kantor kejaksaan yang kini dijaga…
NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) menyatakan bahwa penindakan hukum akan menjadi langkah yang diprioritaskan dalam…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) meneken nota kesepahaman (MoU) dengan 20 kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka meningkatkan dan memperkuat kolaborasi,…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa adanya kebijakan terkait kantor kejaksaan yang kini dijaga…
NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) menyatakan bahwa penindakan hukum akan menjadi langkah yang diprioritaskan dalam…