NERACA
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penggeledahan kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) tidaklah salah alamat sebagaimana dituduhkan pihak VSI dalam permohonan praperadilannya. Selain itu penggeledahan juga sudah sesuai izin pengadilan.
"Penyidik telah memperoleh izin melakukan penggeledahan berdasar Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2015," kata tim kuasa hukum Kejagung, Sugeng Purnomo, Selasa (22/9).
Sugeng menilai PT VSI sengaja membentuk opini ke masyarakat seakan-akan penyidik Kejagung salah geledah yakni dengan tidak mengikutkan holdingnya (PT Victoria Investama, Tbk yang dahulu bernama PT Victoria Sekuritas) sebagai pihak yang mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan.
"Untuk mengesankan tidak adanya hubungan apapun antara Pemohon (PT Victoria Securities Indonesia) dengan Victoria Securities International Corporation," tambah dia.
Dirinci Sugeng, sebelum mendatangi Kantor PT Victoria Investama, Tbk yang merupakan kantor bersama dengan anak perusahaannya yaitu PT Victoria Securities Indonesia (Pemohon) di Victoria Suites Senayan City, Panin Tower Lantai 8 Jalan Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat.
Dia menambahkan penyidik dengan menggunakan Baju Dinas dan Rompi Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terlebih dahulu mendatangi alamat sebagaimana tertera dalam surat menyurat PT Victoria Sekuritas yang pada Tahun 2003 selaku koresponden Victoria Securities International Corporation dalam rangka pembelian aset kredit di BPPN di Gedung Panin Bank, Senayan Lt. 2 Jalan Jend. Sudirman Kav. 1 Senayan, Jakarta Pusat;
Lantas setelah bertemu dengan pihak keamanan gedung maupun pengelola gedung dan penyidik mengecek sendiri ke Lantai 2 dan tidak menemukan keberadaan PT Victoria Sekuritas."Dari penjelasan petugas keamanan gedung tersebut Termohon memperoleh informasi bahwa PT Victoria Sekuritas telah pindah kantor ke Panin Tower, Senayan City Lantai 8, Jakarta Pusat," pungkas dia.
Kemudian dia menjelaskan Kejagung meyakini PT VSI terafiliasi dengan Victoria Securities International Coorporation (VSIC). Barang bukti yang disita dari kantor PT VSI membuktikan bahwa ada kaitan antara VSI dengan VSIC.
"Jelas memastikan dan menegaskan bahwa antara pemohon (VSI) dengan VSIC memang mempunyai hubungan dan keterkaitan yang sangat erat," tegas Sugeng.
Dirinci Sugeng, barang yang disita dari kantor PT VSI dalam penggeledahan di Panin Tower Senayan City Lantai 8, Jakarta pada 12, 13, 14, 18 Agustus 2015 lalu semuanya berkaitan dengan VSIC dan terkait kasus pembelian hak tagih piutang (cessie) PT Adyaesta Ciptatama oleh VSIC dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional tahun 2003."Kalau tidak memiliki keterkaitan, bagaimana mungkin barang-barang tersebut berada di kantor VSI dan diakui sebagai miliknya," tutur dia.
Sebelumnya, dalam isi permohonan praperadilan, pihak VSI kembali menegaskan bahwa tak terkait dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC). Mohar
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) meneken nota kesepahaman (MoU) dengan 20 kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka meningkatkan dan memperkuat kolaborasi,…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa adanya kebijakan terkait kantor kejaksaan yang kini dijaga…
NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) menyatakan bahwa penindakan hukum akan menjadi langkah yang diprioritaskan dalam…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) meneken nota kesepahaman (MoU) dengan 20 kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka meningkatkan dan memperkuat kolaborasi,…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa adanya kebijakan terkait kantor kejaksaan yang kini dijaga…
NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) menyatakan bahwa penindakan hukum akan menjadi langkah yang diprioritaskan dalam…