Provinsi Jawa Barat - DJP Jabar Cairkan Tunggakan Pajak Rp17 Miliar

NERACA

Bandung - Upaya penegakan hukum dan penagihan yang dilakukan Kanwil Dirjen Pajak Jabar I berhasil mencairkan tunggakan pajak senilai Rp17 miliar."Upaya penagihan aktif tersebut terbukti menuai hasil gemilang. Uang negara sebesar 17 miliar rupiah bisa segera diselamatkan," kata Kepala Kanwil DJP Jabar I Adjat Sudradjat di Bandung, Sabtu (15/8).

Menurut dia keberhasilan itu tak lepas dari kemauan keras para pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I dalam melakukan tindakan penegakan hukum (law enforcement). Adjat menyebutkan penegakan hukum merupakan wewenang yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan amanat Undang-undang Perpajakan.

Dia menyebutkan, uang sejumlah Rp5 miliar rupiah dicairkan dari seorang pengusaha pada Selasa, 11 Agustus 2015 lalu."Pencairan dana tersebut dimaksudkan sebagai pelunasan hutang pajak yang ditunggak oleh pengusaha itu," kata dia, Pada saat yang hampir bersamaan, KPP Pratama Bandung Bojonagara dan KPP Madya Bandung juga berhasil mencairkan tunggakan pajak dari group usaha pengusaha tersebut. KPP Bandung Bojonagara berhasil mencairkan tunggakan senilai Rp3 miliar sedangkan KPP Madya Bandung berhasil mencairkan tunggakan senilai Rp7,8 miliar.

Menurut Adjat, pengusaha itu telah berkomitmen kepada Ditjen Pajak bahwa dia akan mengangsur tunggakan pajak sebesar Rp7 miliar rupiah pada tahun ini. Selain tindakan penagihan berupa pencairan saldo rekening Wajib Pajak, Kanwil DJP Jawa Barat I juga mendorong para Kepala KPP di wilayah kerjanya untuk melakukan upaya lain. Salah satu yang telah menuai hasil adalah KPP Bandung Bojonagara. Sebuah perusahaan memilih membayar tunggakan pajak sebesar Rp1,15 miliar, sehingga eksekusi penyanderaan yang dikenakan batal dilakukan.

Penegakan hukum bagi pengemplang pajak juga dilakukan seperti pekan lalu Pengadilan Negeri Bandung juga memvonis seorang pengusaha berinisial DS yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5,6 miliar. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman kurungan selama tiga tahun empat bulan, dan denda Rp11,9 miliar subsider enam bulan.
Ant


BERITA TERKAIT

PNM Beri Fasilitas Sekolah Kejar Paket Gratis untuk Keluarga Nasabah PNM Mekaar

NERACA Malang – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan formal bagi anak-anak putus sekolah maupun orang dewasa, PT Permodalan Nasional…

Transisi Kepemimpinan di CPOPC Menandai Babak Baru dalam Keberlanjutan Minyak Sawit dan Keterlibatan Global

NERACA Jakarta - Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) secara resmi mengumumkan transisi kepemimpinan eksekutifnya,…

Upbit Indonesia: Perjanjian Dagang AS"Tiongkok Bisa Jadi Titik Balik untuk Industri Kripto

NERACA Jakarta – Upbit Indonesia, salah satu bursa aset digital terdepan di Indonesia, menyatakan bahwa perkembangan terbaru dalam hubungan dagang…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PNM Beri Fasilitas Sekolah Kejar Paket Gratis untuk Keluarga Nasabah PNM Mekaar

NERACA Malang – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan formal bagi anak-anak putus sekolah maupun orang dewasa, PT Permodalan Nasional…

Transisi Kepemimpinan di CPOPC Menandai Babak Baru dalam Keberlanjutan Minyak Sawit dan Keterlibatan Global

NERACA Jakarta - Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) secara resmi mengumumkan transisi kepemimpinan eksekutifnya,…

Upbit Indonesia: Perjanjian Dagang AS"Tiongkok Bisa Jadi Titik Balik untuk Industri Kripto

NERACA Jakarta – Upbit Indonesia, salah satu bursa aset digital terdepan di Indonesia, menyatakan bahwa perkembangan terbaru dalam hubungan dagang…

Berita Terpopuler