NERACA
Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Sherman Rana Krishna dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan karena menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya. Suap sebesar Rp7 miliar diberikan untuk mendapatkann izin pendirian PT Indokliring Internasional.
"Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi supaya menyatakan terdakwa Sherman Rana Krishna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Haerudin di dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/7).
Ada sejumlah hal yang memberatkan dalam berbuatan Sherman."Perbuatan terdakwa dilakukan saat sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa adalah inisator agar Hasan Wijaya bertemu dengan Syahrul Raja Sempurnajaya. Terdakwa adalah inisator agar Rp7 miliar dikembalikan ke brangkas PT Indokliring Internasional guna menutupi seolah-olah uang tersebut tidak keluar dari PT Indokliring Internasional sehingga tidak ada pemberian terhadap dari Syahrul Raja Sempurnajaya. Terdakwa merupakan peserta aktif dan melakukan peran dominan dalam pelaksanaan kejahatan. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatan," ungkap Jaksa Haerudin.
Tiada yang meringankan Jaksa juga menilai tidak ada hal yang meringankan dalam proses persidangan Sherman."Perbuatan terdakwa Sherman Rana Krishna selaku Direktur Utama PT BBJ dan Komisaris Utama PT Indokliring Internasional, bersama-sama dengan Komisaris Utama PT BBJ Hassan Widjaja dan Direktur PT BBJ Moch Bihar Sakti Wibowo memberikan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp7 miliar yang terdiri atas 600 ribu dolar AS dan Rp1 miliar kepada Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya agar mememberikan izin usaha Lembaga Kliring Berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional," tambah jaksa.
Pemberian uang itu dimulai dari upaya PT BBJ memiliki Lembaga Kliring Berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional dan membentuk tim pada Mei 2012 yang salah satu tugasnya adalah mengajukan izin ke Kepala Bappebti saat itu Syahrul Raja Sempurnajaya.
Atas permintaan izin itu, Syahrul melalui Kepala Biro Hukum Bappeti bernama Alfons Samosir menyatakan untuk mendapatkan izin usaha agar memberikan saham kepada Syahrul sebanyak 10 persen dari modal awal Lembaga Kliring Berjangka yang didirikan sebesar Rp100 miliar atau senilai Rp10 miliar.
Bihar menyampaikan permintaan saham itu dalam rapat Dewan Komisaris dan Direktur PT BBJ pada 10 Juli 2012 dihadiri Direktur Keuangan PT BBJ Roy Sembel, Komisaris PT BBJ Kristanto Nugroho, Direktur Utama PT BBJ Made Sukarwo, Kadiv Keuangan PT BBJ Stephanus Paulus Lumintan dan Corporate Secretary PT BBJ Aulia Shina Primayog.
Atas tuntutan itu, Sherman akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 3 Agustus 2015."Pembelaan hanya satu saja (dari pengacara)," ungkap Sherman. Ant
NERACA Jakarta - Ombudsman mendukung penuh perbaikan kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi dengan menyampaikan empat saran strategis kepada para pemangku…
NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo menerima kunjungan Ketua Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Belanda) Dineke…
NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi mengatakan bahwa kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga…
NERACA Jakarta - Ombudsman mendukung penuh perbaikan kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi dengan menyampaikan empat saran strategis kepada para pemangku…
NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo menerima kunjungan Ketua Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Belanda) Dineke…
NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi mengatakan bahwa kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga…