KPPU Temukan Modus Baru Kecurangan Lelang Proyek

NERACA

Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan modus curang baru yang dilakukan peserta tender lelang proyek di instansi pemerintah, yaitu dengan mempermainkan kecepatan penerimaan berkas syarat lelang dalam e-procurement.

"Ada modus baru yaitu mempermainkan 'bandwitch' saat peserta hendak mengirimkan syarat lelang," kata Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam Lukman Sungkar di Batam Kepulauan Riau, Selasa (21/7).

KPPU menemukan dugaan kecurangan dengan mempermainkan kecepatan penerimaan data itu dalam kasus persengkokolan pada tender angkutan sampah Pemkot Batam.

KPPU menduga, terjadi persengkokolan antara petugas lelang dan peserta lelang, dengan mempermainkan 'bandwitch'. Saat peserta lelang yang hendak dimenangkan akan mengirimkan syarat, maka 'bandwitch' dibesarkan. Namun, setelah itu 'bandwitch' dikecilkan kembali."Jadi saat peserta lain hendak mengirimkan syarat lelang, mereka kesulitan," kata dia.

Dugaan itu muncul karena berdasarkan penyelidikan diketahui peserta lelang merasa sudah mengirimkan seluruh berkas syarat lelang. Namun setelah dicek ulang ke panitia lelang, ternyata ada syarat yang kurang.

"Dan setelah kita periksa, syarat mereka memang lengkap, tapi tidak terkirim. Mereka kesulitan untuk mengecek satu per satu apakah semuanya sudah terkirim, ternyata tidak," jelas dia.

Karena panitia lelang tidak menerima syarat lengkap, maka peserta lain dinyatakan tidak lolos. KPPU akan terus mencermati modus baru itu agar tidak berulang pada proses lelang yang lain.

Ia mengatakan secara umum, laporan dugaan persengkokolan dalam tender pemerintahan di Kepri pada tahun ini relatif menurun dibanding tahun lalu."Ada kecenderungan menurun. Jumlah investigasi dan jumlah laporan. Ini menjadi kekhawatiran kami sekaligus kegembiraan kami," kata dia.

Penurunan itu bisa diartikan pelaku usaha sudah sadar dan jera sehingga tidak lagi melakukan persengkokolan. Namun di sisi lain KPPU curiga, pelaku usaha menemukan cara baru dalam bertindak curang.

Karena temuan KPPU selama ini selalu menggunakan modus yang sama, yaitu adanya kesamaan penawaran lelang, kesalahan ketikan yang sama dan pengiriman penawaran dari satu komputer yang sama. Temuan itu yang menjadi landasan KPPU menetapkan beberapa perusahaan membuat persengkokolan dalam lelang.

Meskipun tak dikualifisir sebagai pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, panitia tender tetap bisa dihukum karena kesalahan dan dikenakan denda jika terbukti melakukan pengaturan tender. Ant

 

BERITA TERKAIT

UMKM Harus Punya HKI Kunci Perlindungan dan Keberlanjutan Usaha

NERACA Jakarta - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional, untuk itu pelaku UMKM harus…

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kuat Lindungi Pekerja Migran

NERACA Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam melindungi dan memberdayakan Pekerja…

Ombudsman Tekankan Reformasi SPMB yang Bermutu dan Akuntabel

NERACA Jakarta - Ombudsman menekankan pentingnya reformasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk menjamin mutu dan akuntabilitas pendidikan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UMKM Harus Punya HKI Kunci Perlindungan dan Keberlanjutan Usaha

NERACA Jakarta - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional, untuk itu pelaku UMKM harus…

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kuat Lindungi Pekerja Migran

NERACA Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam melindungi dan memberdayakan Pekerja…

Ombudsman Tekankan Reformasi SPMB yang Bermutu dan Akuntabel

NERACA Jakarta - Ombudsman menekankan pentingnya reformasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk menjamin mutu dan akuntabilitas pendidikan…

Berita Terpopuler