Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA

 

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan beberapa lembaga lainnya yang ada ada kaitannya dengan dana iuran jaminan pensiun pekerja. Hasil pertemuan tersebut, menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, akan di bawa ke meja Presiden untuk diputuskan.

Elvyn mengatakan ada banyak usulan yang disampaikan mengenai komposisi iuran jaminan pensiun yang sebesar 8 persen tersebut. "Hasil rapat nanti akan dibawa ke presiden untuk diputuskan mengenai besarnya iuran pensiun. Jadi semua opsi itu ada perhitungannya ada pertimbangannya tidak ada opsi yang lebih baik, semuanya memiliki plus minus," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5).

Menurut dia, kisaran angka tersebut telah dilakukan perhitungan secara matang. Tentunya dengan melihat manfaat yang diberikan kepada kedua belah pihak,terutama para pekerja. "Kami 8 persen tentu ukurannya iuran ini dalam rangka bisa memberikan manfaat yang baik. Pada para pensiunan. Jadi manfaat, maka ditarik itulah berapa iurannya, manfaat yang wajar itu kan yang bisa memberikan 35 persen dari rata-rata upah pekerja," jelas dia.

Kendati, pihaknya masih bersikeras untuk mengusulkan iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen. Namun, lanjut dia, masih terdapat banyak perdebatan dalam menentukan kisaran tersebut. "Berbagai pihak tentu mengusulkan sesuai perhitungannya, dari DJSB, Kemenaker, BPJS, Menko PMK itu di kisaran 8 persen. Tapi dari perwakilan Pemberi kerja, Apindo kan 1,5 persen secara bertahap, lalu Kemenkeu 3 persen. Ketiga usulan ini akan disampaikan ke Presiden," tandasnya.

Disisi lain, Kepala Bidang Investasi Asosiasi DPLK, Daneth Fitrianto menilai, iuran program pensiun jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 8 persen sangat mubazir. Menurut dia, iuran dana pensiun yang ideal untuk saat ini yaitu 1,5 persen. Komposisinya, 1 persen ditanggung oleh perusahaan dan 0,5 persennya ditanggung oleh karyawan. "Jadi kalau 8 persen itu, tinggi dan berlebih. Padahal kan mau besar atau kecil sama saja, kan ini manfaat pasti bukan iuran pasti. Toh yang akan dibayar pada 2030, kalau belum sampai 2030 hanya dibayar iurannya saja," ujarnya.

Menurut Daneth, dalam menetapkan iuran dana pensiun jangan melihat negara-negara yang telah melaksanakannya sejak lama, sehingga tidak tepat ketika harus mengikutinya. Amerika Serikat ketika memulai program dana pensiun, iuran awalnya sebesar 2 persen dan Kanada sebesar 3 persen. "Janganlah membandingkan dengan negara yang sudah maju, dibandingkan dengan Malaysia juga tidak pas, karena negara sana iuran pasti bukan manfaat pasti," ujarnya.

Dengan begitu, Daneth menyarankan iuran dana pensiun sebesar 1,5 persen dan jika 8 persen maka ada pengumpulan dana yang begitu besar di satu lembaga, yang dapat menimbulkan penyimpangan. "Lebih baik dananya itu, buat pengusaha untuk mengembangkan bisnis dan ini bisa mendorong perekonomian kita," ujarnya menambahkan.

Dia menyarankan, besaran iuran dimulai dengan angka 1,5% kemudian dinaikkan secara bertahap sesuai dengan kondisi perekonomian dan peningkatan pendapatan peserta. "Seiring peningkatan ekonomi secara GDP maka peningkatanpun tidak berasa oleh peserta," ujarnya.

Disamping itu, disusul dengan  kenaikan usia pensiun yang dilakukan secara bertahap pula. Jika ketiga hal tersebut ditetapkan, maka pihaknya percaya cakupan peserta dapat lebih banyak dari sekarang. "Dengan demikian sustainable program ini dapat berjalan,” jelasnya. Dengan iuran yang besarannya dimulai lebih kecil, dia menilai akan meringankan beban peserta baik karyawan maupun perusahaan.

Steven Tanner, aktuaris dan pimpinan perusahaan Dayamandiri Dharmakonsilindo, menjelaskan negara bertanggung jawab pe nuh terhadap program jaminan pen siun sesuai undang-undang. Me nurutnya, penumpukan iuran di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari Juli 2015 hingga manfaat kali pertama dibayarkan pada 2030 merupakan tindakan yang keliru. “Buat apa uangnya ditumpuk dan membebani, padahal ada mekanisme lain yakni pay as you go (PAYG) yang dapat diterapkan se hingga tidak membebani dunia usaha,” kata Steven.

BERITA TERKAIT

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

Sun Life Resmikan Kantor Baru di Kawasan Segitiga Emas - Perkuat Produk Asuransi Syariah

NERACA Jakarta - Perusahaan asuransi asal Kanada, Sun Life Financial Group, meresmikan Menara Sun Life sebagai nama baru untuk gedung…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…