Sukabumi - Seorang nasabah sesalkan sikap keteledoran pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sukabumi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sukabumi yang menghilangkan agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa sertifikat sebidang tanah.
Menurut pemilik agunan, Darlan Harjana kepada wartawan di depan Gedung BRI Cabang Sukabumi, Kamis (28/11) kejadian itu bermula ketika dirinya meminjam modal usaha melalui Kantor Unit BRI Ramayana sebesar Rp 20 juta dengan limit waktu dua tahun. ”Saat itu saya diminta petugasnya untuk menyerahkan agunan, dan hal itu saya lakukan dengan memberikan sertifikat atas nama Ade Sumarna,” terang dia.
Setelah lebih tiga tahun, kata Darlan,dirinya pun melunasi sisa tunggakan KUR. Namun lelaki yang berprofesi pembuat mie ini tidak langsung mendapatkan pengembalian agunan. “Ketika kita tanya ke Kepala Unit Ramayana bernama Didik, beliau mengatakan sertifikat yang saya agunkan hilang dan siap bertanggungjawab untuk menggantinya,” beber dia.
Namun hingga berlarut-larut, janji itu tidak ada realisasinya. Darlan pun kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada pihak BRI Cabang Sukabumi. “Saya diterima oleh Pimpinan Cabang Bambang Utoyo. Tetapi hasilnya tidak ada. Aset sertifikat saya itu bernilai ratusan juta rupiah,” tukas dia.
Sementara Kepala Cabang BRI Sukabumi, Bambang Utoyo ketika di konfirmasi membenarkan adanya nasabah yang mengaku kehilangan sertifikat agunan. “Namun pengakuan itu belum bisa kami berikan solusi terbaik. Tapi kami berjanji akan melakukan penelusuran,” ujar Bambang.
Ia menyebutkan, seharusnya ketika nasabah melakukan transaksi kredit dengan agunan, BRI khususnya akan memberikan resi tanda terima. “ Tanda terima ini tidak bisa ditunjukkan oleh Darlan. Tentunya kami sangat kesulitan untuk melacaknya,” jawab Bambang.
Bambang membantah untuk mendapatkan KUR sebesar Rp 20 juta harus ada agunan. “ Tidak ada agunan untuk KUR. Dan saya rasa tidak masuk akal agunan senilai ratusan juta diberikan hanya untuk mendapatkan KUR sebesar Rp 20 juta,” kata Bambang.
Menanggapi ungkapan Kepala Cabang BRI, Darlan kepada Neraca menyebutkan, dirinya tak mungkin ngotot meminta pertanggungjawaban pihak perbankan kalau ia tidak merasa dirugikan. “ Yang tahu prosedur kredit itu pihak BRI. Saat saya menerima memberikan agunan sertifikat, pihak Kantor Unit tidak memberikan tanda bukti. Dan Kepala Kantor Unit mengatakan sertifikat itu hilang,” tukas dia.
NERACA Malang – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan formal bagi anak-anak putus sekolah maupun orang dewasa, PT Permodalan Nasional…
NERACA Jakarta - Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) secara resmi mengumumkan transisi kepemimpinan eksekutifnya,…
NERACA Jakarta – Upbit Indonesia, salah satu bursa aset digital terdepan di Indonesia, menyatakan bahwa perkembangan terbaru dalam hubungan dagang…
NERACA Malang – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan formal bagi anak-anak putus sekolah maupun orang dewasa, PT Permodalan Nasional…
NERACA Jakarta - Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) secara resmi mengumumkan transisi kepemimpinan eksekutifnya,…
NERACA Jakarta – Upbit Indonesia, salah satu bursa aset digital terdepan di Indonesia, menyatakan bahwa perkembangan terbaru dalam hubungan dagang…