Telkomsel Tetap Tolak Bayar Fee Kurator

Jakarta - PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel) di Indonesia tetap menolak  mengeluarkan uang untuk membayar fee kurator. Kuasa Hukum Telkomsel Andri W Kusuma, menegaskan hingga dunia terbalik, Telkomsel tidak akan membayar uang sepeser pun. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali  (PK) Telkomsel atas fee kurator ini.

Meskipun telah diputus sejak 18 Juni 2013 lalu, mantan kurator Telkomsel Edino Girsang mengaku tidak mengetahui putusan ini. Tim kurator saat ini belum mendapatkan salinan putusan dari MA.

Mendengar putusan ini, Edino mengatakan MA telah merusak tatanan hukum kepailitan Indonesia dan melanggar UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebab, hukum kepailitan Indonesia tidak mengenal upaya hukum untuk biaya kurator. Pandangan ini merujuk ke Pasal 91 UU Kepailitan. “Putusan tersebut telah merusak tatanan hukum,” kata Edino Girsang.

Kemudian Edino juga merujuk pada kasus pailit salah satu stasiun televisi swasta, Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Saat itu, Mahkamah Agung juga menolak upaya hukum yang diajukan TPI atas honor tim kurator TPI. Pasal 91 UU Kepailitan jualah yang digunakan majelis hakim agung.

Perbedaan putusan ini membuat Edino mempertanyakan landasan majelis dalam memutus permohonan PK Telkomsel. Sayangnya, putusan itu pun belum diterima Edino. Alhasil, Edino tidak dapat berkomentar banyak atas putusan ini.

Namun, Edino tidak akan tinggal diam. Edino akan menempuh upaya hukum lain untuk mendapatkan haknya sebagai kurator yang pernah mengurus harta Telkomsel ini. Dirinya akan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri dan menarik Telkomsel sebagai tergugat. Tak hanya Telkomsel, Edino juga akan menarik Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sebagai tergugat karena telah membuat sebuah aturan yang hanya ditujukan untuk Telkomsel semata. Aturan itu adalah PEraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2013. “Kita akan melayangkan gugatan dengan dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa,” tandasnya.

Sekedar informasi, perhitungan fee kurator menurut penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah berdasarkan perhitungan 0,5 dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58,7 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.

Angka sekitar Rp 293,6 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (Prima Jaya Informatika/PJI), sehingga masing-masing dibebankan Rp 146,8 miliar. Pola perhitungan itu menggunakan Permenkumham No 9/1998.

Sedangkan Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013. Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, dikali 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan tiga orang kurator sekitar Rp 5,16 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.

Sebelumnya, pihak kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berencana menggugat balik perusahaan seluler itu jika Telkomsel menolak membayar fee kurator sebesar Rp 146,8 miliar.

Menurut salah seorang kurator, Feri Samad, Telkomsel harus membayar fee kurator paling lambat Jumat, 15 Februari 2013 mendatang. \"Kami sudah mengirimkan invoice ke Telkomsel pada Senin 11 Februari 2013 lalu,\" tegas dia.

Dia mengatakan jika Telkomsel tetap menolak membayar fee tersebut, maka kurator akan menggugat Telkomsel. \"Kami akan meminta pihak Telkomsel untuk melakukan penetapan eksekusi. Kami akan meminta penyitaan aset-aset,\" ungkap Feri.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…