Berhati- hati dalam memilih properti. Pastikan properti tersebut memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang sesuai dengan ketentuan. Karena, sampai saat ini saya belum mendapatkan IMB atas bangunan yang berdiri di kawasan Jl. Daanmogot Raya KM. 21 yaitu tepatnya perumahan Arcadia Blok B dengan Developer PT Lingkarindo.
Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi saya dan pihak lain, agar dapat teliti sebelum membeli. Disamping itu, apabila melakukan KPR, pastikan pihak Bank sebagai pemberi KPR memeriksa seluruh kelengkkapan dokumen administrasi yang sah secara hukum.
Mengacu kepada SK Direksi BI No.30/46/KEP/DIR dan SE BI No. 30/2/UK tanggal 7 Juli 1997 - Pencairan kredit untuk pembiayaan properti hanya dapat dilakukan atas dasar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Beberapa hari lalu mereka memang telah menepon saya dan berjanji akan menyelesaikannya, tetapi itu tidak membantu karena yang saya inginkan adalah bukti konkretnya.
Samson, Jakarta Utara
samson.sonb@gmail.com
Kebijakan stimulus ekonomi berupa diskon listrik yang direncanakan pemerintah sebenarnya sungguh luar biasa mengurangi beban biaya listrik khususnya masyarakat golongan…
Janji Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) akan membongkar seluruh bangunan yang berada di bantaran kali, termasuk di wilayah…
Rute baru bus TransJakarta Blok M-Bogor saat ini sangat sedikit sekali. Kami meminta pengelola TransJakarta untuk menambah jumlah armada busnya…
Kebijakan stimulus ekonomi berupa diskon listrik yang direncanakan pemerintah sebenarnya sungguh luar biasa mengurangi beban biaya listrik khususnya masyarakat golongan…
Janji Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) akan membongkar seluruh bangunan yang berada di bantaran kali, termasuk di wilayah…
Rute baru bus TransJakarta Blok M-Bogor saat ini sangat sedikit sekali. Kami meminta pengelola TransJakarta untuk menambah jumlah armada busnya…