Kasus Investasi Bodong - OJK Bantah Dituding Lemah Pengawasan

NERACA

Jakarta – Kasus penggelapan dana nasabah dalam bentuk modus investasi emas oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), telah mengusik pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dituding kembali terulangnya kasus tersebut akibat Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida angkay suara dan mengatakan, untuk kasus seperti investasi bodong tersebut sudah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi. “Anggota satgas itu sendiri terdiri dari perwakilan OJK, BI, Kepolisian dan instansi terkait lainnya, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),”katanya di Jakarta, Selasa (5/3).

Namun sayangnya, Nurhaida enggan menjelaskan secara rinci sudah sampai tahap mana penanganan yang dilakukan satgas. “Sebaiknya ditanyakan langsung kepada Ketua Satgas, Pak Sardjito selaku Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan OJK,” tuturnya.

Sementara Kepala Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sempurnajaya menuturkan, beberapa investasi di bidang perdagangan meas tengah disorot, diantaranya Raihan Jewellery, Golden Trader Indonesia Syariah, Virgin Gold Mining Corporation dan Trimas Mulia.

Oleh karena itu, kasus penipuan berkedok investasi ini bukan kali pertama dan masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran-tawaran investasi yang menjanjikan untung besar, “Kegiatan di bidang investasi emas tersebut sangat berbeda dengan skema transaksi yang dilakukan dalam bidang perdagangan berjangka komoditi,” katanya.

Dia menjelaskan, biasanya pihak perusahaan investasi di bidang perdagangan emas itu memberikan bonus setiap bulannya selama periode tertentu kepada investor. Bonus yang diberikan diambil dananya dari nasabah yang baru. Sehingga terjadi putaran uang untuk pembayaran bonus bagi nasabah lama dan ditutupi dari uang nasabah baru.

Kata Syahrul, skema ini terus berulang sehingga pada akhirnya akan berhenti ketika nasabah baru tak bisa lagi menutupi pembayaran bonus nasabah yang lebih lama. “Kegiatan usaha diduga kuat menggunakan skema money game atau skema ponzi, yaitu memutar dana nasabah dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan uang dari nasabah baru,”ungkapnya.

Menurutnya, dikarenakan skema ini sangat berbeda dengan yang terjadi di bidang perdagangan berjangka komoditi, maka Bappebti berharap agar kegiatan investasi seperti itu dapat ditertibkan oleh pihak yang berwajib atau Satuan Tugas Waspada Investasi. “Ketegasan terkait persoalan ini sangat penting agar masyarakat bisa memperoleh perlindungan,”ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, sepenuhnya persoalan ini diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Fungsi perlindungan konsumen yang ada di OJK sangat tepat dalam mengontrol persoalan dugaan dilakukannya investasi bodong oleh perusahaan tertentu,”tegasnya.

Dirinya sepakat skema investasi bodong yang terjadi belakangan ini merugikan masyarakat. Karena itu, nasabah atau konsumen yang merasa dirugikan bisa sewaktu-waktu melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi XI DPR.

Kemudian nantinya, dewan akan merespon seluruh laporan yang masuk dari masyarakat. "Apabila laporannya menyatakan bahwa OJK tak tangani masalah ini, kami (Komisi XI) bisa memanggil OJK dan mempertanyakan hal itu," ujarnya. (mohar)

 

 

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…