Pemilik Merek Larutan Cap Kaki Tiga Minta Perlindungan Hukum

NERACA

 

Jakarta—Wen Ken Drug Co. (PTE) LTD (Singapura) dan PT Kinocare Era Kosmetindo, pemilik dan pemegang konsesi merek dagang Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan logo Lukisan Badak meminta perlindungan dan kepastian hukum ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Upaya ini dilakukan terkait upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak tertentu, dengan tujuan agar dua perusahaan itu tidak bisa memasarkan produk larutan penyegar di pasar Indonesia.

Yosef B, Badeoda, pengacara dari ASP Law Firm, yang menjadi kuasa hukum Wen Ken Drug dan Kinocare mengatakan upaya meminta perlindungan hukum ini dilakukan karena upaya-upaya yang dilakukan pihak-pihak tertentu tersebut sudah pada tahap sangat menganggung. Menurut dia, upaya kriminalisasi dengan melaporkan agen-agen penjualan larutan cap kaki tiga dengan logo lukisan badak dilakukan secara masif dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Upaya kriminalisasi untuk dengan tujuan mematikan usaha pihak lain tentunya tidak bisa dibiarkan,” katanya dalams siaran pers, Selasa, 12 Februari 2013. “Menggunakan hukum untuk kepentingan bisnis itu namanya.”

Dalam surat Wen Ken Drug dan Kinocare Era Kosmindo kepada anggota dan pimpinan Komisi Hukum DPR yang salinan diperoleh media menyebutkan Wen Ken Drug yang berbasis di Singapura ini sudah mulai menggunakan merek Cap Kaki Tiga dengan logo Lukisan Badak sejak 1937. Kemudian, sejak 1980, produk ini mulai dipasarkan di Indonesia.

Menurut Yosef dalam surat itu, pada 1978, Wen Ken Drug menunjuk PT Sindo Budi Sentosa untuk memproduksi produk tersebut. “Saat itu hanya merek Cap Kaki Tiga dengan logo lukisan Badak sebagai satu-satunya produk minuman larutan penyegar. Kami pelopor,” katanya.

Kemudian kerja sama itu berakhir pada 2010, seiring terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1758K/PDT/2010 yang menjadi putusan hukum berkekuatan tetap. Kemudian, Kepala BPOM mengeluarkan keputusan membatalkan pendaftaran Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga yang diajukan PT Sindo Budi Sentosa. Selanjutnya, Wen Ken Drug melakukan kerja sama dengan Kinocare Era Kosmetindo untuk memproduksi dan memasarkan larutan penyegar Cap Kaki Tiga sejak 29 April 2011.

Namun upaya Wen Ken Drug ini mendapat tentangan. Menurut Yosef, sejak perusahaan Singapura itu menunjuk Kinocare mendapat hambatan dari Sindo Budi Sentosa. “Cara dengan menggunakan langkah-langkah hukum dengan tujuan menganggu,” katanya.

Dia menerangkan, niat tidak baik pihak Sindo Budi Sentosa telah terlihat dengan upaya Tjioe Budi Yuwono, pemilik perusahaan itu mendaftarkan secara pribadi larutan penyegar dalam bahasa Indonesia dan Arab dengan memisahkan logo Cap Kaki Tiga. “Ini upaya curang yang bertujuan agar klien kami tidak bisa mendaftarkan logo Lukisan Badak dengan merek Cap Kaki Tiga,” katanya. “Padahal itu sudah jadi kesatuan untuk jenis barang Larutan Penyegar.”

Menurut Yosef, Komisi Hukum DPR diharapkan bisa meminta klarifikasi kepada Markas Besar Kepolisian untuk mengecek upaya pelaporan yang dilakukan pihak tertentu terhadap distributor Kinocare. “Sekaligus biar semua pihak bisa menaruh perhatian kepada upaya kriminalisai untuk kepentingan bisnis ini,” katanya.

Hari ini Komisi Hukum DPR direncanakan melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. Upaya meminta perlindungan hukum produsen sah larutan penyegar Cap Kaki Tiga dengan gambar Lukisan Badan akan menjadi salah agenda rapat.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…