OJK Pertahankan Pajak Bunga Obligasi 5%

NERACA

Jakarta– Keputusan pemerintah menunda pajak bunga obligasi di tahun 2013, memberikan angin segar bagi para investor reksadana. Lansung saja, kabar ini disambut Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida yang bakal menunda kenaikan insentif pajak bunga obligasi.

Kata Nurhaida, pihaknya mengaku tengah mengupayakan untuk menunda kenaikan isentif pajak bunga obligasi yang ada di peraturan pemerintah No. 16 Tahun 1999 dari 5% pada 2013 menjadi 15% pada 2014. “Ya kalau bisa jangan 15% dulu. Kita mengusulkan tetap di 5% saja dulu,” kata Nurhaida di Jakarta, Kamis ( 7/2).

Menurutnya, untuk melakukan tersebut, OJK akan berbicara dengan Dirjen Pajak dan berusaha meminta kenaikan tersebut ditunda. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pasar obligasi bisa lebih besar lagi kedepannya. Pasalnya, kalau ini tetap dibiarkan dan pajak bunga obligasi berada di level 15% pada 2014 maka efeknya cukup besar.“Karena hasil yang didapat pasti berkurang secara net,” jelas Nurhaida.

Namun, dia belum bisa memastikan lebih pasti apakah langkah ini dilakukan OJK sebagai sebuah upaya penundaan atau sebuah upaya untuk mengurangi nilai persentasenya. “Kita lihat tergantung dari kebutuhan. Tapi Mudah-mudahan bisa disepakati,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bambang Brodjonegoro pernah bilang, pihaknya menunda berlakunya pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% atas bunga obligasi sebagai aset dasar pada instrumen reksadana. Seharusnya aturan itu mulai berlaku tahun 2014.

Kemkeu, lanjutnya tengah mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait penundaan itu. Targetnya, PP ini terbit kuartal-I 2013, “Kelak, PP ini menjelaskan itu, sebagai bagian dari perpajakan secara umum," ujar.

Artinya, pajak atas bunga obligasi tidak mengalami perubahan, yakni tetap 5%. Ini juga berarti, pemerintah menunda berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Aturan itu menyebutkan, investor reksadana sebagai wajib pajak yang terdaftar di Bapepam-LK dikenakan PPh 5% mulai 2011 hingga 2013. Pada tahun 2014 dan seterusnya pengenaan pajak obligasi di reksadana sebesar 15%.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto menambahkan, pemerintah memang telah memberi sinyal ke industri atas perubahan aturan pajak bunga obligasi tersebut. "Pemerintah sebelumnya sepakat tetap memberikan insentif, pajak bunga obligasi di reksadana tak berubah. Itu artinya pajak bunga obligasi tetap 5% untuk seterusnya," ujar Abiprayadi.

Analis PT Infovesta Utama, Edbert Suryajaya menilai, penundaan itu akan berdampak positif bagi industri reksadana, khususnya yang beraset dasar obligasi, terutama reksadana pendapatan tetap dan terproteksi. "Ini menjadi daya tarik bagi investor, terutama yayasan, asuransi, dan investor ritel," ujar Edbert. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…